Apakah Setiap Gaji Harus Dizakati?
10/03/2025 | Penulis: admin
Apakah Setiap Gaji Harus Dizakati?
Zakat profesi adalah salah satu bentuk zakat yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi. Sebagai salah satu pilar dalam Islam, zakat memiliki peran penting dalam membersihkan harta dan membantu sesama. Namun, banyak orang yang masih bingung mengenai kewajiban zakat profesi, terutama terkait dengan gaji yang mereka terima.
Apakah Setiap Gaji Harus Dizakati?
Secara umum, setiap Muslim yang menerima gaji dari pekerjaan atau profesi yang halal diwajibkan untuk menunaikan zakat profesi. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Nisab: Zakat profesi hanya wajib dikeluarkan jika penghasilan Anda mencapai nisab. Nisab untuk zakat profesi setara dengan 85 gram emas atau 595 gram perak. Jika gaji bulanan Anda tidak mencapai nisab ini, maka Anda tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
- Masa Kepemilikan: Zakat profesi harus dikeluarkan setelah Anda menerima gaji dan menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. Jika gaji tersebut telah dimiliki selama satu tahun, maka zakat harus dikeluarkan.
- Persentase Zakat: Besaran zakat profesi yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total gaji yang diterima. Ini berarti, jika gaji bulanan Anda mencapai Rp 10.000.000, zakat yang harus dikeluarkan adalah:
Zakat=10.000.000×2.5:100=Rp 250.000
Mengapa Zakat Profesi Penting?
Zakat profesi memiliki banyak manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat. Beberapa di antaranya adalah:
- Membersihkan Harta: Zakat membantu membersihkan harta yang diperoleh dari pekerjaan, sehingga menjadi berkah.
- Membantu Sesama: Zakat yang dikeluarkan akan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan, sehingga dapat membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Meningkatkan Kesadaran Sosial: Dengan menunaikan zakat, individu akan lebih peka terhadap kondisi sosial di sekitarnya dan termotivasi untuk berkontribusi dalam kebaikan.
Menjawab pertanyaan apakah setiap gaji harus dizakati, jawabannya adalah ya, selama gaji tersebut mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun. Zakat profesi adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan untuk membersihkan harta. BAZNAS siap membantu Anda dalam proses penghitungan dan penyaluran zakat profesi, sehingga Anda dapat menunaikan kewajiban ini dengan mudah dan transparan. Mari kita tunaikan zakat kita dan berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Azkia Salsabila
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas, BAZNAS Kota Yogyakarta Publikasikan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan DSKL Tahun 2025 Melalui Media Cetak dan Elektronik.
Infak Kemanusiaan SMK Koperasi Yogyakarta untuk Banjir Aceh dan Sumatera
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Milad ke-25, Momentum Syukur dan Penguatan Pengabdian Umat
Prestasi yang Bersemi dari Zakat, Kader Tahfidz BAZNAS Raih Juara MTtQ Nasional
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
