Apakah Zakat Fitrah Bisa Digabung dengan Zakat Mal?
26/03/2025 | Penulis: admin
Apakah Zakat Fitrah Bisa Digabung dengan Zakat Mal?
Zakat fitrah dan zakat mal adalah dua jenis zakat yang memiliki tujuan dan ketentuan yang berbeda. Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim sebagai bentuk penyucian diri dan membantu kaum miskin dalam merayakan Idulfitri, sedangkan zakat mal dikenakan pada harta tertentu yang telah memenuhi nisab dan haul.
Karena perbedaan ini, zakat fitrah tidak bisa digabung dengan zakat mal. Zakat fitrah memiliki waktu tertentu untuk dibayarkan, yaitu selama Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri. Sementara itu, zakat mal dapat dibayarkan kapan saja setelah harta mencapai nisab dan haulnya.
Namun, seseorang tetap boleh menunaikan keduanya secara bersamaan, misalnya dengan membayar zakat fitrah dan zakat mal pada bulan Ramadan. Yang penting, niat dan perhitungannya harus dipisahkan agar kedua jenis zakat tersebut sah sesuai ketentuan syariat.
Meskipun tidak bisa digabung dalam satu pembayaran, keduanya tetap memiliki nilai ibadah yang besar. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk memahami dan menunaikan masing-masing zakat dengan benar agar dapat membantu sesama dan mendapatkan keberkahan dalam harta dan kehidupan.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →