Asnaf Zakat: Klasifikasi Penerima Zakat dalam Islam
07/04/2024 | Penulis: Asmara
zakat
Zakat, salah satu dari lima pilar Islam, adalah kewajiban bagi umat Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada mereka yang membutuhkan. Penerima zakat disebut asnaf, yang merupakan plural dari kata ‘saf’ yang berarti golongan atau kategori. Asnaf zakat mencakup berbagai kategori penerima zakat yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadis.
Salah satu klasifikasi asnaf zakat yang paling umum dikenal adalah yang tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60, yang mengidentifikasi delapan golongan yang berhak menerima zakat:
- Fakir – Orang yang benar-benar miskin dan tidak memiliki harta.
- Miskin – Orang yang memiliki sedikit harta, namun tidak mencukupi kebutuhan dasar mereka.
- Amil – Orang yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat.
- Mu’allaf – Orang yang baru masuk Islam atau orang yang berpotensi memihak Islam jika diberi bantuan.
- Riqab – Budak yang ingin membeli kebebasannya.
- Gharim – Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Fisabilillah – Orang yang berjuang dalam jalan Allah, termasuk dalam perang fisabilillah.
- Ibnu Sabil – Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan membutuhkan bantuan.
Dalam konteks zakat, pengelompokan asnaf membantu memastikan bahwa zakat disalurkan secara adil dan sesuai dengan tujuan Islam untuk membantu mereka yang membutuhkan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang asnaf zakat, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan kewajiban zakatnya dengan lebih efektif dan membantu meningkatkan kesejahteraan sosial di masyarakat.
Di beberapa negara, terutama di Indonesia, telah ada upaya untuk mengatur dan mengelola zakat secara terorganisir melalui lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga amil zakat lainnya. Mereka memastikan bahwa zakat disalurkan kepada asnaf yang benar-benar membutuhkan dengan cara yang paling efektif dan efisien.
Di Kota Yogyakarta, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memiliki peran penting dalam mengelola zakat dan mendistribusikannya kepada asnaf yang membutuhkan. Melalui program-programnya, BAZNAS Kota Yogyakarta mendorong masyarakat untuk berzakat demi meningkatkan kesejahteraan sosial. Jadi, mari kita bersama-sama mendukung program zakat BAZNAS Kota Yogyakarta dan berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan kesejahteraan sosial di Kota Yogyakarta.
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id
Berita Lainnya
Kader Tahfidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 MHQ Juz 30 di PPTQ Harun Asy-Syafi’i Putri
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS
CEREMONIAL PENYERAHAN BANTUAN BERAS OLEH RUMAH ZAKAT KEPADA FOOD BANK LUMBUNG MATARAM
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Kemenag untuk Optimalkan Pengelolaan Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2025 di Kemantren Kotagede
BAZNAS Kota Yogyakarta Kolaborasi dengan Arfa Barber dalam Kegiatan “Gantengin Jogja 2: Bersyukur”

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
