WhatsApp Icon

Asnaf Zakat: Klasifikasi Penerima Zakat dalam Islam

07/04/2024  |  Penulis: Asmara

Bagikan:URL telah tercopy
Asnaf Zakat: Klasifikasi Penerima Zakat dalam Islam

zakat

Zakat, salah satu dari lima pilar Islam, adalah kewajiban bagi umat Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada mereka yang membutuhkan. Penerima zakat disebut asnaf, yang merupakan plural dari kata ‘saf’ yang berarti golongan atau kategori. Asnaf zakat mencakup berbagai kategori penerima zakat yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadis.

Salah satu klasifikasi asnaf zakat yang paling umum dikenal adalah yang tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 60, yang mengidentifikasi delapan golongan yang berhak menerima zakat:

  1. Fakir – Orang yang benar-benar miskin dan tidak memiliki harta.
  2. Miskin – Orang yang memiliki sedikit harta, namun tidak mencukupi kebutuhan dasar mereka.
  3. Amil – Orang yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat.
  4. Mu’allaf – Orang yang baru masuk Islam atau orang yang berpotensi memihak Islam jika diberi bantuan.
  5. Riqab – Budak yang ingin membeli kebebasannya.
  6. Gharim – Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
  7. Fisabilillah – Orang yang berjuang dalam jalan Allah, termasuk dalam perang fisabilillah.
  8. Ibnu Sabil – Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan membutuhkan bantuan.

Dalam konteks zakat, pengelompokan asnaf membantu memastikan bahwa zakat disalurkan secara adil dan sesuai dengan tujuan Islam untuk membantu mereka yang membutuhkan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang asnaf zakat, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan kewajiban zakatnya dengan lebih efektif dan membantu meningkatkan kesejahteraan sosial di masyarakat.

Di beberapa negara, terutama di Indonesia, telah ada upaya untuk mengatur dan mengelola zakat secara terorganisir melalui lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga amil zakat lainnya. Mereka memastikan bahwa zakat disalurkan kepada asnaf yang benar-benar membutuhkan dengan cara yang paling efektif dan efisien.

Di Kota Yogyakarta, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memiliki peran penting dalam mengelola zakat dan mendistribusikannya kepada asnaf yang membutuhkan. Melalui program-programnya, BAZNAS Kota Yogyakarta mendorong masyarakat untuk berzakat demi meningkatkan kesejahteraan sosial. Jadi, mari kita bersama-sama mendukung program zakat BAZNAS Kota Yogyakarta dan berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan kesejahteraan sosial di Kota Yogyakarta.

#HartaBerkahJiwaSakinah

#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya

#AmanahProfesionalTransparan

#TerimakasihMuzakiDanMustahiq

================

*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

*Kunjungi: website:https://baznas.jogjakota.go.id

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat