Bagaimana Cara Membayar Kafarat?
18/03/2024 | Penulis: Ilham maarif

Baznas Jogja
beberapa cara untuk membayar kafarat (denda atau pengganti) dalam Islam, tergantung pada pelanggaran atau dosa yang dilakukan. Beberapa cara umum untuk membayar kafarat antara lain:
- Memberi Makan Orang Miskin:
Salah satu cara yang umum untuk membayar kafarat adalah dengan memberi makan orang miskin. Jumlah makanan yang diberikan biasanya setara dengan jumlah yang akan dikeluarkan oleh orang yang berpuasa untuk jumlah hari tertentu, seperti satu hari atau lebih.
- Puasa Pengganti:
Jika seseorang melakukan pelanggaran dalam puasa wajib, seperti makan atau minum dengan sengaja saat berpuasa di bulan Ramadan, maka kafaratnya adalah melakukan puasa pengganti untuk hari yang dilanggar tersebut. Puasa ini harus dilakukan secara berturut-turut dan secepat mungkin setelah Ramadan berakhir.
- Membebaskan Budak:
Dalam kasus-kasus tertentu, kafarat bisa berupa membebaskan seorang budak mukatab (budak yang telah mengatur perjanjian untuk membeli kemerdekaannya dengan membayar sejumlah uang kepada tuannya).
- Mengganti (Uang) Kafarat:
Kadang-kadang, jika seseorang tidak dapat melaksanakan dua opsi sebelumnya, dia dapat membayar sejumlah uang sebagai kafarat sebagai gantinya. Besarnya nilai kafarat ini biasanya ditentukan berdasarkan kriteria yang diatur dalam hukum Islam.
Penting untuk dicatat bahwa kafarat bukanlah tujuan utama, tetapi merupakan cara untuk memperbaiki kesalahan dan memperoleh ampunan dari Allah SWT. Orang yang berbuat dosa harus bertobat dengan sungguh-sungguh dan berusaha untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut di masa depan.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Bantul Lakukan Studi Tiru Kantor Digital ke BAZNAS Kota Yogyakarta
5 Ayat tentang Ikhlas dalam Beramal yang Menggetarkan Hati
CEREMONIAL PENYERAHAN BANTUAN BERAS OLEH RUMAH ZAKAT KEPADA FOOD BANK LUMBUNG MATARAM
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Karyawan dan Karyawati Muslim Se-Setda Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2025 di Kemantren Kotagede
Kepala Divisi Muzaki Prioritas BAZNAS RI Lakukan Kunjungan ke BAZNAS Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
