Bagaimana Cara Membayar Kafarat?
18/03/2024 | Penulis: Ilham maarif

Baznas Jogja
beberapa cara untuk membayar kafarat (denda atau pengganti) dalam Islam, tergantung pada pelanggaran atau dosa yang dilakukan. Beberapa cara umum untuk membayar kafarat antara lain:
- Memberi Makan Orang Miskin:
Salah satu cara yang umum untuk membayar kafarat adalah dengan memberi makan orang miskin. Jumlah makanan yang diberikan biasanya setara dengan jumlah yang akan dikeluarkan oleh orang yang berpuasa untuk jumlah hari tertentu, seperti satu hari atau lebih.
- Puasa Pengganti:
Jika seseorang melakukan pelanggaran dalam puasa wajib, seperti makan atau minum dengan sengaja saat berpuasa di bulan Ramadan, maka kafaratnya adalah melakukan puasa pengganti untuk hari yang dilanggar tersebut. Puasa ini harus dilakukan secara berturut-turut dan secepat mungkin setelah Ramadan berakhir.
- Membebaskan Budak:
Dalam kasus-kasus tertentu, kafarat bisa berupa membebaskan seorang budak mukatab (budak yang telah mengatur perjanjian untuk membeli kemerdekaannya dengan membayar sejumlah uang kepada tuannya).
- Mengganti (Uang) Kafarat:
Kadang-kadang, jika seseorang tidak dapat melaksanakan dua opsi sebelumnya, dia dapat membayar sejumlah uang sebagai kafarat sebagai gantinya. Besarnya nilai kafarat ini biasanya ditentukan berdasarkan kriteria yang diatur dalam hukum Islam.
Penting untuk dicatat bahwa kafarat bukanlah tujuan utama, tetapi merupakan cara untuk memperbaiki kesalahan dan memperoleh ampunan dari Allah SWT. Orang yang berbuat dosa harus bertobat dengan sungguh-sungguh dan berusaha untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut di masa depan.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Ambil 575 Kg Sedekah Sayur dari Ngablak Magelang
Prestasi Gemilang Pelajar Yogyakarta, Chamila Syaqib Raih Juara 2 MTtQ Tingkat Nasional
Kader Binaan BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 Lomba Adzan Nasional
Laporan Pengelolaan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta Desember 2025 / 1447 H
Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas, BAZNAS Kota Yogyakarta Publikasikan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan DSKL Tahun 2025 Melalui Media Cetak dan Elektronik.
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
