Bagaimana Cara Membayar Kafarat?
18/03/2024 | Penulis: Ilham maarif

Baznas Jogja
beberapa cara untuk membayar kafarat (denda atau pengganti) dalam Islam, tergantung pada pelanggaran atau dosa yang dilakukan. Beberapa cara umum untuk membayar kafarat antara lain:
- Memberi Makan Orang Miskin:
Salah satu cara yang umum untuk membayar kafarat adalah dengan memberi makan orang miskin. Jumlah makanan yang diberikan biasanya setara dengan jumlah yang akan dikeluarkan oleh orang yang berpuasa untuk jumlah hari tertentu, seperti satu hari atau lebih.
- Puasa Pengganti:
Jika seseorang melakukan pelanggaran dalam puasa wajib, seperti makan atau minum dengan sengaja saat berpuasa di bulan Ramadan, maka kafaratnya adalah melakukan puasa pengganti untuk hari yang dilanggar tersebut. Puasa ini harus dilakukan secara berturut-turut dan secepat mungkin setelah Ramadan berakhir.
- Membebaskan Budak:
Dalam kasus-kasus tertentu, kafarat bisa berupa membebaskan seorang budak mukatab (budak yang telah mengatur perjanjian untuk membeli kemerdekaannya dengan membayar sejumlah uang kepada tuannya).
- Mengganti (Uang) Kafarat:
Kadang-kadang, jika seseorang tidak dapat melaksanakan dua opsi sebelumnya, dia dapat membayar sejumlah uang sebagai kafarat sebagai gantinya. Besarnya nilai kafarat ini biasanya ditentukan berdasarkan kriteria yang diatur dalam hukum Islam.
Penting untuk dicatat bahwa kafarat bukanlah tujuan utama, tetapi merupakan cara untuk memperbaiki kesalahan dan memperoleh ampunan dari Allah SWT. Orang yang berbuat dosa harus bertobat dengan sungguh-sungguh dan berusaha untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut di masa depan.
Berita Lainnya
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →