Bagaimana Hukum Zakat bagi Orang yang Meninggal di Bulan Ramadan?
13/03/2025 | Penulis: admin
Bagaimana Hukum Zakat bagi Orang yang Meninggal di Bulan Ramadan?
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peranan penting dalam kehidupan umat Muslim. Kewajiban zakat tidak hanya berlaku bagi mereka yang hidup, tetapi juga memiliki implikasi bagi orang yang telah meninggal, terutama jika mereka meninggal di bulan Ramadan, bulan yang penuh berkah dan ampunan. Pembahasan ini akan mengupas hukum zakat bagi orang yang meninggal di bulan Ramadan, termasuk kewajiban zakat fitrah dan zakat mal, serta pandangan ulama mengenai hal ini.
Zakat Fitrah dan Kewajibannya
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri, sebagai bentuk pembersihan diri dan harta. Zakat fitrah biasanya dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga, termasuk bayi yang baru lahir. Dalam konteks orang yang meninggal di bulan Ramadan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Jika seseorang meninggal sebelum Idul Fitri, maka zakat fitrah tetap wajib dikeluarkan. Keluarga atau wali dari orang yang meninggal tersebut berkewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah atas nama almarhum. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah biasanya ditentukan berdasarkan kebutuhan pokok, seperti makanan pokok (beras, gandum, atau makanan lain yang umum dikonsumsi). Keluarga dapat menghitung zakat fitrah berdasarkan jumlah anggota keluarga, termasuk almarhum.
Zakat Mal dan Kewajibannya
Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki, seperti uang, emas, perak, dan hasil pertanian. Kewajiban zakat mal berlaku bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu, termasuk mencapai nisab (batas minimum harta yang dikenakan zakat). Dalam konteks orang yang meninggal, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Jika seseorang meninggal dan memiliki harta yang mencapai nisab, maka zakat mal harus dikeluarkan dari harta tersebut. Keluarga atau ahli waris almarhum bertanggung jawab untuk mengeluarkan zakat mal sebelum membagikan harta warisan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa harta yang diwariskan telah dibersihkan dari kewajiban zakat.
Keluarga atau ahli waris dapat menghitung zakat mal berdasarkan total harta yang dimiliki almarhum pada saat meninggal. Zakat mal biasanya dihitung sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki. Pengeluaran zakat mal ini harus dilakukan sebelum pembagian warisan kepada ahli waris.
Pandangan Ulama
Dalam hal ini, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah dan zakat mal tetap menjadi kewajiban bagi orang yang meninggal, baik di bulan Ramadan maupun di bulan lainnya. Keluarga atau wali dari almarhum memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban zakat tersebut. Beberapa ulama juga menekankan pentingnya niat dalam mengeluarkan zakat, meskipun almarhum tidak dapat melakukannya secara langsung.
Mengeluarkan zakat bagi orang yang telah meninggal, terutama di bulan Ramadan, memiliki implikasi sosial dan spiritual yang signifikan. Pertama, hal ini menunjukkan kepedulian keluarga terhadap kewajiban agama dan tanggung jawab sosial. Kedua, zakat yang dikeluarkan dapat menjadi amal jariyah bagi almarhum, yang pahalanya akan terus mengalir meskipun mereka telah meninggal. Ini adalah bentuk penghormatan dan kasih sayang dari keluarga kepada almarhum.
Hukum zakat bagi orang yang meninggal di bulan Ramadan tetap berlaku, baik untuk zakat fitrah maupun zakat mal. Keluarga atau ahli waris memiliki tanggung jawab untuk mengeluarkan zakat tersebut sebagai bentuk penghormatan dan pemenuhan kewajiban agama. Dengan demikian, zakat yang dikeluarkan tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga memberikan keberkahan dan pahala bagi almarhum, serta menjadi amal jariyah yang akan terus mengalir.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →