Bagaimana Jika Fidyah Tidak Dibayar Selama Bertahun-Tahun?
19/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Bagaimana Jika Fidyah Tidak Dibayar Selama Bertahun-Tahun?
Fidyah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti usia lanjut, penyakit kronis, atau kondisi khusus lainnya. Namun, bagaimana jika fidyah tidak dibayar selama bertahun-tahun? Apakah masih ada kewajiban untuk menunaikannya?
Konsekuensi Tidak Membayar Fidyah
Menurut para ulama, seseorang yang tidak membayar fidyah dalam waktu yang lama tetap memiliki kewajiban untuk menunaikannya. Fidyah adalah hak fakir miskin, sehingga hutang ini tidak gugur hanya karena tertunda pembayarannya. Beberapa konsekuensi dari menunda pembayaran fidyah antara lain:
-
Beban tanggungan semakin banyak – Jumlah fidyah akan terus bertambah sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan setiap tahunnya.
-
Tanggung jawab di akhirat – Karena fidyah merupakan bagian dari ibadah, menunda pembayarannya dapat menjadi tanggungan di akhirat jika tidak segera diselesaikan.
Cara Melunasi Fidyah yang Lama Tidak Dibayarkan
Bagi mereka yang memiliki fidyah yang belum dibayarkan selama bertahun-tahun, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
-
Menghitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan
-
Jika seseorang tidak berpuasa selama beberapa tahun, maka jumlah fidyah harus dihitung berdasarkan total hari puasa yang ditinggalkan.
-
-
Menentukan bentuk fidyah
-
Fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras sebanyak satu mud (sekitar 675 gram) per hari puasa yang ditinggalkan.
-
Sebagian ulama memperbolehkan pembayaran dalam bentuk uang dengan jumlah setara yang digunakan untuk membeli makanan bagi fakir miskin.
-
-
Membayar fidyah secara bertahap jika tidak mampu sekaligus
-
Jika jumlah fidyah yang harus dibayarkan sangat besar, seseorang diperbolehkan untuk membayarnya secara bertahap sesuai dengan kemampuan.
-
-
Menyalurkan fidyah kepada fakir miskin
-
Fidyah harus diberikan kepada fakir miskin secara langsung atau melalui lembaga zakat terpercaya yang akan mendistribusikannya.
-
Apakah Ada Denda Jika Fidyah Ditunda?
Sebagian ulama berpendapat bahwa jika seseorang menunda pembayaran fidyah tanpa alasan yang jelas hingga Ramadhan berikutnya, maka ia tetap wajib membayar fidyah ditambah dengan satu mud makanan untuk setiap tahun keterlambatan. Namun, pendapat lain menyatakan bahwa cukup membayar fidyah sesuai jumlah yang ditinggalkan tanpa tambahan denda.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
