Bagaimana Jika Fidyah Tidak Dibayar Selama Bertahun-Tahun?
19/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Bagaimana Jika Fidyah Tidak Dibayar Selama Bertahun-Tahun?
Fidyah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti usia lanjut, penyakit kronis, atau kondisi khusus lainnya. Namun, bagaimana jika fidyah tidak dibayar selama bertahun-tahun? Apakah masih ada kewajiban untuk menunaikannya?
Konsekuensi Tidak Membayar Fidyah
Menurut para ulama, seseorang yang tidak membayar fidyah dalam waktu yang lama tetap memiliki kewajiban untuk menunaikannya. Fidyah adalah hak fakir miskin, sehingga hutang ini tidak gugur hanya karena tertunda pembayarannya. Beberapa konsekuensi dari menunda pembayaran fidyah antara lain:
-
Beban tanggungan semakin banyak – Jumlah fidyah akan terus bertambah sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan setiap tahunnya.
-
Tanggung jawab di akhirat – Karena fidyah merupakan bagian dari ibadah, menunda pembayarannya dapat menjadi tanggungan di akhirat jika tidak segera diselesaikan.
Cara Melunasi Fidyah yang Lama Tidak Dibayarkan
Bagi mereka yang memiliki fidyah yang belum dibayarkan selama bertahun-tahun, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
-
Menghitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan
-
Jika seseorang tidak berpuasa selama beberapa tahun, maka jumlah fidyah harus dihitung berdasarkan total hari puasa yang ditinggalkan.
-
-
Menentukan bentuk fidyah
-
Fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras sebanyak satu mud (sekitar 675 gram) per hari puasa yang ditinggalkan.
-
Sebagian ulama memperbolehkan pembayaran dalam bentuk uang dengan jumlah setara yang digunakan untuk membeli makanan bagi fakir miskin.
-
-
Membayar fidyah secara bertahap jika tidak mampu sekaligus
-
Jika jumlah fidyah yang harus dibayarkan sangat besar, seseorang diperbolehkan untuk membayarnya secara bertahap sesuai dengan kemampuan.
-
-
Menyalurkan fidyah kepada fakir miskin
-
Fidyah harus diberikan kepada fakir miskin secara langsung atau melalui lembaga zakat terpercaya yang akan mendistribusikannya.
-
Apakah Ada Denda Jika Fidyah Ditunda?
Sebagian ulama berpendapat bahwa jika seseorang menunda pembayaran fidyah tanpa alasan yang jelas hingga Ramadhan berikutnya, maka ia tetap wajib membayar fidyah ditambah dengan satu mud makanan untuk setiap tahun keterlambatan. Namun, pendapat lain menyatakan bahwa cukup membayar fidyah sesuai jumlah yang ditinggalkan tanpa tambahan denda.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
Kenes Leather Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Korban Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 Salurkan Donasi Bencana Aceh dan Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
IPHI Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rp23,1 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Donasi Pakaian Layak Pakai untuk Korban Bencana di Sumatera Melalui KODIM 0734/Kota Yogyakarta
Kader Binaan BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Festival Anak Soleh di Kulon Progo
Langitkan Doa untuk Sumatera, Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Majelis Dzikir dan Doa

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

