Bagaimana Jika Lupa Membayar Zakat Fitrah Hingga Lebaran Berlalu?
19/03/2025 | Penulis: admin
Bagaimana Jika Lupa Membayar Zakat Fitrah Hingga Lebaran Berlalu?
Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim sebelum salat Idulfitri. Tujuannya adalah untuk menyucikan jiwa setelah menjalani ibadah puasa dan membantu fakir miskin agar mereka bisa merayakan Idulfitri dengan bahagia. Namun, bagaimana jika seseorang lupa membayarnya hingga hari raya berlalu?
Menurut hadis Rasulullah SAW, zakat fitrah yang ditunaikan sebelum salat Idulfitri akan diterima sebagai zakat, sedangkan yang diberikan setelahnya hanya dihitung sebagai sedekah biasa (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Artinya, meskipun kewajiban tetap ada, pahala zakatnya bisa berkurang jika ditunaikan terlambat.
Bagi mereka yang lupa atau tidak sempat membayar zakat fitrah sebelum salat Id, maka ia tetap wajib mengeluarkannya secepat mungkin. Meskipun tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, tetapi tetap harus diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, yaitu fakir dan miskin.
Menunda zakat fitrah tanpa alasan yang sah dapat dianggap sebagai kelalaian dalam menjalankan kewajiban agama. Oleh karena itu, setiap Muslim dianjurkan untuk membayar zakat fitrah tepat waktu, baik sendiri maupun melalui lembaga zakat resmi.
Kesimpulannya, zakat fitrah yang terlupa tetap harus dikeluarkan meskipun sudah lewat hari raya. Agar tidak terulang di masa depan, ada baiknya membayarnya lebih awal, bahkan sejak awal Ramadan jika memungkinkan.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →