Bagaimana Jika Zakat yang Sudah Disalurkan Justru Disalahgunakan?
23/03/2025 | Penulis: admin
Bagaimana Jika Zakat yang Sudah Disalurkan Justru Disalahgunakan?
Dalam menyalurkan zakat, niat utama seorang Muslim adalah membantu mereka yang membutuhkan. Namun, terkadang terjadi situasi di mana zakat yang telah diberikan malah disalahgunakan oleh penerima, misalnya untuk hal-hal yang tidak bermanfaat atau bahkan maksiat.
Dalam Islam, tanggung jawab pemberi zakat terletak pada niat dan upaya memastikan bahwa zakat diberikan kepada orang yang berhak. Jika zakat sudah disalurkan dengan niat yang benar dan diberikan kepada seseorang yang diyakini termasuk mustahik, maka kewajiban pembayar zakat sudah gugur. Penyalahgunaan zakat oleh penerima menjadi tanggung jawab pribadinya di hadapan Allah.
Untuk menghindari hal ini, seseorang dianjurkan untuk menyalurkan zakat melalui lembaga yang kredibel atau memilih mustahik dengan cermat. Jika ragu, zakat bisa diberikan dalam bentuk kebutuhan pokok seperti makanan atau perlengkapan yang lebih sulit disalahgunakan. Dengan demikian, zakat tetap dapat memberikan manfaat sesuai dengan tujuan utamanya, yaitu membantu mereka yang membutuhkan dan membersihkan harta pemberinya.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →