WhatsApp Icon

BAZNAS Kota Yogyakarta dan Kejari Bahas Rencana Kerja Sama Penanganan Restorative Justice dan Pengelolaan Zakat

10/10/2025  |  Penulis: Admin bidang 1

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Kejari Bahas Rencana Kerja Sama Penanganan Restorative Justice dan Pengelolaan Zakat

BAZNAS Kota Yogyakarta & Kejari Bahas Rencana Kerja Sama Penanganan RJ & Pengelolaan Zakat

Yogyakarta, 8 Oktober 2025 - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta. Pertemuan ini dihadiri oleh Suroto, S.H., M.H. selaku Kepala Kejari, Madyanti Retno W. (Kasubagbin), Ginung Pratidina (Kasi Datun), serta perwakilan dari BAZNAS Kota Yogyakarta, yaitu Ketua BAZNAS, Kepala Pelaksana, dan Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta.

Audiensi ini membahas rencana kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari dan BAZNAS Kota Yogyakarta terkait penanganan pelaku Restorative Justice, khususnya dalam upaya penanganan pasca kasus. Melalui kerja sama ini, diharapkan BAZNAS dapat berperan dalam memberikan pendampingan dan pemberdayaan ekonomi bagi para pelaku yang telah menjalani proses hukum, agar dapat kembali berdaya dan berkontribusi positif di masyarakat.

Selain membahas kerja sama tersebut, pertemuan juga menyinggung mengenai pengelolaan dan pembayaran zakat di lingkungan Kejari Kota Yogyakarta. Pihak Kejari menyampaikan bahwa saat ini belum dapat mewajibkan seluruh pegawai untuk menunaikan zakat, namun akan melakukan sosialisasi lebih lanjut guna mengetahui siapa saja pegawai yang berkenan membayar zakat.

Pihak Kejari juga meminta arahan teknis dari BAZNAS terkait mekanisme pemotongan dan perhitungan zakat agar pelaksanaannya sesuai ketentuan syariah dan peraturan yang berlaku. Dalam pembahasan tersebut, Kejari mengusulkan agar pembayaran zakat dilakukan secara langsung (cash) oleh masing-masing pegawai tanpa melalui bendahara, mengingat beban tugas bendahara yang cukup banyak.

Sebagai tindak lanjut, BAZNAS Kota Yogyakarta akan mengirimkan surat resmi kepada Kejari untuk mengajak pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Kejari. Pembentukan UPZ ini diharapkan dapat mempermudah koordinasi dan teknis penyetoran zakat. Kejari pun berencana menunjuk beberapa pegawai untuk menjadi pengurus UPZ, sehingga pelaksanaan pengumpulan zakat dapat berjalan lebih efektif tanpa menambah beban kerja bendahara.

Melalui audiensi ini, diharapkan kerja sama antara Kejari dan BAZNAS Kota Yogyakarta dapat memperkuat sinergi dalam bidang sosial keagamaan, terutama dalam hal pemberdayaan masyarakat dan optimalisasi potensi zakat di lingkungan lembaga pemerintahan.

Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:

https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat

#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat