BAZNAS Kota Yogyakarta dan Kejari Bahas Rencana Kerja Sama Penanganan Restorative Justice dan Pengelolaan Zakat
10/10/2025 | Penulis: Admin bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta & Kejari Bahas Rencana Kerja Sama Penanganan RJ & Pengelolaan Zakat
Yogyakarta, 8 Oktober 2025 - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta. Pertemuan ini dihadiri oleh Suroto, S.H., M.H. selaku Kepala Kejari, Madyanti Retno W. (Kasubagbin), Ginung Pratidina (Kasi Datun), serta perwakilan dari BAZNAS Kota Yogyakarta, yaitu Ketua BAZNAS, Kepala Pelaksana, dan Pelaksana BAZNAS Kota Yogyakarta.
Audiensi ini membahas rencana kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari dan BAZNAS Kota Yogyakarta terkait penanganan pelaku Restorative Justice, khususnya dalam upaya penanganan pasca kasus. Melalui kerja sama ini, diharapkan BAZNAS dapat berperan dalam memberikan pendampingan dan pemberdayaan ekonomi bagi para pelaku yang telah menjalani proses hukum, agar dapat kembali berdaya dan berkontribusi positif di masyarakat.
Selain membahas kerja sama tersebut, pertemuan juga menyinggung mengenai pengelolaan dan pembayaran zakat di lingkungan Kejari Kota Yogyakarta. Pihak Kejari menyampaikan bahwa saat ini belum dapat mewajibkan seluruh pegawai untuk menunaikan zakat, namun akan melakukan sosialisasi lebih lanjut guna mengetahui siapa saja pegawai yang berkenan membayar zakat.
Pihak Kejari juga meminta arahan teknis dari BAZNAS terkait mekanisme pemotongan dan perhitungan zakat agar pelaksanaannya sesuai ketentuan syariah dan peraturan yang berlaku. Dalam pembahasan tersebut, Kejari mengusulkan agar pembayaran zakat dilakukan secara langsung (cash) oleh masing-masing pegawai tanpa melalui bendahara, mengingat beban tugas bendahara yang cukup banyak.
Sebagai tindak lanjut, BAZNAS Kota Yogyakarta akan mengirimkan surat resmi kepada Kejari untuk mengajak pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Kejari. Pembentukan UPZ ini diharapkan dapat mempermudah koordinasi dan teknis penyetoran zakat. Kejari pun berencana menunjuk beberapa pegawai untuk menjadi pengurus UPZ, sehingga pelaksanaan pengumpulan zakat dapat berjalan lebih efektif tanpa menambah beban kerja bendahara.
Melalui audiensi ini, diharapkan kerja sama antara Kejari dan BAZNAS Kota Yogyakarta dapat memperkuat sinergi dalam bidang sosial keagamaan, terutama dalam hal pemberdayaan masyarakat dan optimalisasi potensi zakat di lingkungan lembaga pemerintahan.
Mari ikut ambil bagian dalam menghadirkan lebih banyak senyum dan harapan. Tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda melalui BAZNAS Kota Yogyakarta:
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
#MariMemberi#ZakatInfakSedekah#BAZNASYogyakarta#BahagianyaMustahiq#TentramnyaMuzaki#AmanahProfesionalTransparan
Berita Lainnya
Muhammad Azfar Abqory, Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta, Ukir Prestasi Gemilang di MTQ Bantul
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pembukaan RAKORDA BAZNAS se-DIY 2025: Evaluasi dan Penguatan Tata Kelola Zakat Menuju Perencanaan 2026
Rapat Koordinasi Persiapan Hari Santri Nasional 2025 di Kota Yogyakarta
Kader Remaja Masjid Binaan BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 3 MHQ di Pekan Kompetisi Madrasah 2025
Kegiatan Launching Kampung Berkah Gilangharjo, Wujud Sinergi BAZNAS dan Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Masyarakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Foodbank Lumbung Mataraman KORPRI untuk Warga dan Lansia di Gunungketur

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS