WhatsApp Icon

BAZNAS Kota Yogyakarta Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Tahun Anggaran 2025

14/02/2025  |  Penulis: Amil

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kota Yogyakarta Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Tahun Anggaran 2025

BAZNAS Kota Yogyakarta Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Tahun Anggaran 2025

Yogyakarta, 13 Februari 2025/14 Sya'ban 1446H – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menggelar agenda Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Rapat Kamaratih Lantai 2, Bagian Organisasi, Komplek Balaikota Yogyakarta. Penandatanganan NPHD diikuti BAZNAS Kota Yogyakarta, Kementerian Agama dan MUI Kota Yogyakarta.

Wakil Ketua III BAZNAS Kota Yogyakarta, Muhammad Iqbal, SE, yang hadir pada acara tersebut menyampaikan, BAZNAS Kota Yogyakarta adalah lembaga pemerintah non struktural yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011 dan PP Nomor 14 Tahun 2014. Tugas pemerintah, sesuai ketentuan tersebut diantaranya memberikan bantuan pendanaan melalui hibah APBD. "Alhamdulillah, rutin setiap tahun Pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan dana hibah APBD untuk operasional BAZNAS Kota Yogyakarta dan tahun 2025 dana hibah yang dikucurkan sejumlah Rp.516.967.500", ujarnya.

Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta, Drs.H. Syamsul Azhari saat dikonfirmasi mengenai agenda tersebut menuturkan, dalam hal pengelolaan zakat yang dilakukan BAZNAS Kota Yogyakarta, Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan dukungan sangat luar biasa. Selain hibah APBD juga memberikan fasilitas pendukung berupa kantor, sarana transportasi dan dukungan lainnya termasuk menerbitkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Zakat. "Alhamdulillah atas dukungan yang diberikan, BAZNAS RI dalam ajang BAZNAS AWARD 2024 memberikan Penghargaan Prestasi Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik Tingkat Nasional", pungkasnya.

Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Kota Yogyakarta, Nadhif, S.Ag., M.S.I., menegaskan bahwa hibah yang diberikan harus digunakan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami berharap dengan adanya NPHD ini, setiap lembaga penerima dapat mengelola dana dengan penuh tanggung jawab dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujarnya.

Penandatanganan NPHD ini menjadi bagian dari komitmen bersama antara pemerintah dan lembaga keagamaan dalam memperkuat program-program sosial berbasis keagamaan di Kota Yogyakarta. Dengan adanya sinergi yang erat antara pemerintah dan lembaga terkait, diharapkan dana hibah dapat mendukung terwujudnya program secara optimal untuk kepentingan umat.

====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat