Bisakah Sedekah Diwakilkan?
29/03/2025 | Penulis: AdminS
Sedekah, Manfaat Sedekah
Sedekah menjadi salah satu amalan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, terkadang ada orang yang tidak dapat melakukannya secara langsung karena berbagai alasan. Artikel ini akan membahas apakah diperbolehkan sedekah diwakilkan kepada orang lain?
Hukum Sedekah Yang Diwakilkan
Banyak pandangan dari ulama mengenai sedekah yang diwakilkan. Namun, mayoritas ulama memperbolehkan sedekah yang diwakilkan oleh orang lain dengan syarat-syarat tertentu. Berikut merupakan beberapa pandangan ulama:
- Mayoritas Ulama
- Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali memperbolehkan sedekah yang diwakilkan.
- Hal yang diperbolehkan untuk diwakilkan menurut mereka/para ulama adalah sedekah yang berupa materi seperti halnya dalam jual beli.
- Orang yang mewakilkan harus memiliki niat yang jelas dan amanah dalam menyampaikan sedekah tersebut.
- Sebagian Ulama
- Sebagian ulama berpendapat bahwa lebih baik sedekah dilakukan langsung oleh orang yang bersangkutan.
- Sedekah yang diwakilkan bisa dilakukan apabila dalam kondisi darurat atau pun jika ada maslahat yang lebih besar.
Syarat-Syarat Sedekah Yang Diwakilkan
Ada hal yang perlu diperhatikan jika sedekah diwakilkan, antara lain:
- Niat Yang Jelas
- Orang yang mewakilkan harus memiliki niat yang jelas untuk bersedekah.
- Niat harus diungkapkan kepada orang yang diwakilkan.
- Amanah
- Orang yang mewakilkan harus dapat dipercaya dalam menyampaikan sedekah tersebut.
- Sebaiknya memilih orang yang memiliki reputasi baik dan juga dikenal baik pula.
- Penyampaian Yang Tepat
- Sedekah harus tepat sasaran, disampaikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan seperti fakir miskin.
- Dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga yang terpercaya, seperti BAZNAS Kota Yogyakarta.
Sedekah memang dapat diwakilkan dan diperbolehkan dalam Islam, khususnya dalam kondisi tertentu. Namun, dipastikan juga orang yang mewakilkan sedekah kita merupakan orang yang amanah dan dapat menyampaikan sedekah dengan baik dan tepat.
Semoga dengan artikel ini dapat menambah wawasan kita dan semoga kita bisa selalu mengamalkan sedekah dengan baik.
Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis & Editor: M. Sahal
Berita Lainnya
Abdurrahman Rafa Bilfaqih, Kader Berprestasi, Raih Juara 1 MTQ Pelajar se-Kemantren Kotagede
19/09/2025 | Admin bidang 1
Penerima Beasiswa BAZNAS Yogyakarta, Lafifuddin Hammam, Raih Juara 2 MHQ Putra
17/09/2025 | Admin Bidang 1
Prestasi Gemilang Nadia Khairani Yusranida, Penerima Beasiswa BAZNAS yang Menginspirasi
17/09/2025 | Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Ikuti Bimtek Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana, TRC PB Tahun 2025/1447.
17/09/2025 | Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Ajak ASN Bijak Bermuamalah di Media Sosial Lewat Pengajian Bersama Instansi Arsip Pemkot
19/09/2025 | Admin bidang 1
PUSDIKLAT BAZNAS Gelar Pengukuhan Peserta Pelatihan Kompetensi Kebencanaan, Gus Munir Wakili BAZNAS Kota Yogyakarta
15/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS