Bisakah Sedekah Diwakilkan?
29/03/2025 | Penulis: AdminS
Sedekah, Manfaat Sedekah
Sedekah menjadi salah satu amalan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, terkadang ada orang yang tidak dapat melakukannya secara langsung karena berbagai alasan. Artikel ini akan membahas apakah diperbolehkan sedekah diwakilkan kepada orang lain?

Hukum Sedekah Yang Diwakilkan
Banyak pandangan dari ulama mengenai sedekah yang diwakilkan. Namun, mayoritas ulama memperbolehkan sedekah yang diwakilkan oleh orang lain dengan syarat-syarat tertentu. Berikut merupakan beberapa pandangan ulama:
- Mayoritas Ulama
- Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali memperbolehkan sedekah yang diwakilkan.
- Hal yang diperbolehkan untuk diwakilkan menurut mereka/para ulama adalah sedekah yang berupa materi seperti halnya dalam jual beli.
- Orang yang mewakilkan harus memiliki niat yang jelas dan amanah dalam menyampaikan sedekah tersebut.
- Sebagian Ulama
- Sebagian ulama berpendapat bahwa lebih baik sedekah dilakukan langsung oleh orang yang bersangkutan.
- Sedekah yang diwakilkan bisa dilakukan apabila dalam kondisi darurat atau pun jika ada maslahat yang lebih besar.

Syarat-Syarat Sedekah Yang Diwakilkan
Ada hal yang perlu diperhatikan jika sedekah diwakilkan, antara lain:
- Niat Yang Jelas
- Orang yang mewakilkan harus memiliki niat yang jelas untuk bersedekah.
- Niat harus diungkapkan kepada orang yang diwakilkan.
- Amanah
- Orang yang mewakilkan harus dapat dipercaya dalam menyampaikan sedekah tersebut.
- Sebaiknya memilih orang yang memiliki reputasi baik dan juga dikenal baik pula.
- Penyampaian Yang Tepat
- Sedekah harus tepat sasaran, disampaikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan seperti fakir miskin.
- Dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga yang terpercaya, seperti BAZNAS Kota Yogyakarta.
Sedekah memang dapat diwakilkan dan diperbolehkan dalam Islam, khususnya dalam kondisi tertentu. Namun, dipastikan juga orang yang mewakilkan sedekah kita merupakan orang yang amanah dan dapat menyampaikan sedekah dengan baik dan tepat.
Semoga dengan artikel ini dapat menambah wawasan kita dan semoga kita bisa selalu mengamalkan sedekah dengan baik.

Ayo bersedekah melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta: https://kotayogya.baznas.go.id/sedekah
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis & Editor: M. Sahal
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →