Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan dalam Bentuk Makanan yang Sudah Dimasak?
27/03/2025 | Penulis: admin
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan dalam Bentuk Makanan yang Sudah Dimasak?
Zakat fitrah umumnya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma. Namun, ada pertanyaan apakah zakat fitrah boleh diberikan dalam bentuk makanan yang sudah dimasak?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok sebelum dimasak. Hal ini karena zakat fitrah bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar mustahik agar mereka bisa mengolahnya sendiri sesuai kebutuhan.
Jika zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan yang sudah dimasak, ada kekhawatiran bahwa makanan tersebut tidak bisa bertahan lama atau tidak mencukupi kebutuhan mustahik dalam jangka waktu yang lebih panjang. Selain itu, makanan yang sudah dimasak bisa berbeda-beda nilainya, sehingga kurang sesuai dengan ketentuan zakat fitrah yang sudah ditetapkan.
Namun, dalam kondisi tertentu, jika ada kebutuhan mendesak dan mustahik lebih membutuhkan makanan siap saji, sebagian ulama memperbolehkan dengan catatan nilainya setara dengan makanan pokok yang seharusnya diberikan. Yang terpenting adalah memastikan bahwa zakat fitrah benar-benar bermanfaat bagi penerima dan tidak menghilangkan esensi dari kewajiban tersebut.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →