Cara Menghitung Fidyah yang Benar: Panduan Langkah demi Langkah
19/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Cara Menghitung Fidyah yang Benar: Panduan Langkah demi Langkah
Fidyah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti usia lanjut atau penyakit kronis. Fidyah biasanya berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Langkah-langkah Menghitung Fidyah
-
Menentukan Jumlah Hari Puasa yang Ditinggalkan Setiap hari puasa yang tidak dilakukan harus diganti dengan pembayaran fidyah. Jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari, maka fidyah harus dibayarkan untuk 10 hari tersebut.
-
Menentukan Besaran Fidyah per Hari Menurut mayoritas ulama, fidyah yang harus dibayarkan adalah sebanyak satu mud makanan pokok per hari. Di Indonesia, satu mud setara dengan sekitar 675 gram beras atau makanan lain yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat.
-
Menghitung Total Fidyah yang Harus Dibayarkan Rumus perhitungan fidyah:
Contoh: Jika seseorang meninggalkan puasa selama 15 hari dan fidyah yang ditetapkan adalah 675 gram beras per hari, maka total fidyah yang harus dibayarkan adalah:
gram = 10.125 gram (10,125 kg beras).
-
Menentukan Cara Penyaluran Fidyah Fidyah dapat disalurkan secara langsung dengan memberikan makanan kepada fakir miskin atau melalui lembaga yang terpercaya. Pembayaran fidyah juga bisa dalam bentuk uang yang senilai dengan makanan yang seharusnya diberikan.
-
Memastikan Fidyah Sampai ke Penerima yang Berhak Dalam menyalurkan fidyah, pastikan bahwa penerima fidyah adalah orang yang benar-benar membutuhkan, seperti fakir miskin. Jika fidyah diwakilkan kepada pihak lain, pastikan pihak tersebut amanah dan bertanggung jawab.
Kesimpulan
Menghitung fidyah dengan benar sangat penting agar kewajiban ini dapat terlaksana sesuai syariat. Dengan mengikuti panduan langkah demi langkah ini, umat Muslim dapat memastikan bahwa fidyah yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan Islam dan sampai kepada penerima yang berhak.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
