Fidyah: Antara Kewajiban dan Keringanan dalam Islam
15/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Hukum Fidyah
Fidyah menjadi kewajiban bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan yang syar'i. Misalnya, seseorang yang menderita penyakit kronis yang tidak memungkinkan untuk berpuasa seumur hidup, atau wanita hamil dan menyusui yang khawatir akan kesehatan diri dan anaknya. Dalam hal ini, fidyah menjadi solusi untuk tetap memenuhi kewajiban ibadah meskipun tidak dapat melaksanakannya secara langsung.
Dasar Hukum Fidyah
Dasar hukum fidyah dapat ditemukan dalam Al-Qur'an, yaitu dalam Surah Al-Baqarah ayat 184-185. Dalam ayat tersebut, Allah SWT menjelaskan bahwa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, diperbolehkan untuk memberikan fidyah sebagai ganti. Selain itu, Hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan pentingnya fidyah bagi mereka yang tidak dapat berpuasa.
Pelaksanaan Fidyah
Pelaksanaan fidyah dapat dilakukan dengan memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan atau dengan memberikan sedekah dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan yang seharusnya diberikan. Umumnya, fidyah yang diberikan adalah makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma.
Besaran Fidyah
Besaran fidyah biasanya ditentukan berdasarkan kebutuhan makanan sehari-hari. Dalam praktiknya, satu fidyah setara dengan satu mud (sekitar 600 gram) makanan pokok. Namun, nilai fidyah dapat bervariasi tergantung pada kondisi ekonomi dan harga bahan makanan di suatu daerah.
Keringanan dalam Fidyah
Fidyah memberikan keringanan bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa. Ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan kondisi umatnya. Keringanan ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang sakit, tetapi juga bagi wanita hamil dan menyusui yang khawatir akan kesehatan diri dan anaknya.
Kesimpulan
Fidyah adalah bentuk keringanan yang diberikan oleh Allah SWT bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa. Dengan memahami fidyah, umat Islam dapat tetap memenuhi kewajiban ibadah meskipun dalam keadaan yang sulit. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk mengetahui dan memahami konsep fidyah agar dapat melaksanakannya dengan baik dan benar.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
