Fidyah: Antara Kewajiban dan Keringanan dalam Islam
15/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Hukum Fidyah
Fidyah menjadi kewajiban bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan yang syar'i. Misalnya, seseorang yang menderita penyakit kronis yang tidak memungkinkan untuk berpuasa seumur hidup, atau wanita hamil dan menyusui yang khawatir akan kesehatan diri dan anaknya. Dalam hal ini, fidyah menjadi solusi untuk tetap memenuhi kewajiban ibadah meskipun tidak dapat melaksanakannya secara langsung.
Dasar Hukum Fidyah
Dasar hukum fidyah dapat ditemukan dalam Al-Qur'an, yaitu dalam Surah Al-Baqarah ayat 184-185. Dalam ayat tersebut, Allah SWT menjelaskan bahwa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, diperbolehkan untuk memberikan fidyah sebagai ganti. Selain itu, Hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan pentingnya fidyah bagi mereka yang tidak dapat berpuasa.
Pelaksanaan Fidyah
Pelaksanaan fidyah dapat dilakukan dengan memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan atau dengan memberikan sedekah dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan yang seharusnya diberikan. Umumnya, fidyah yang diberikan adalah makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma.
Besaran Fidyah
Besaran fidyah biasanya ditentukan berdasarkan kebutuhan makanan sehari-hari. Dalam praktiknya, satu fidyah setara dengan satu mud (sekitar 600 gram) makanan pokok. Namun, nilai fidyah dapat bervariasi tergantung pada kondisi ekonomi dan harga bahan makanan di suatu daerah.
Keringanan dalam Fidyah
Fidyah memberikan keringanan bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa. Ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan kondisi umatnya. Keringanan ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang sakit, tetapi juga bagi wanita hamil dan menyusui yang khawatir akan kesehatan diri dan anaknya.
Kesimpulan
Fidyah adalah bentuk keringanan yang diberikan oleh Allah SWT bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa. Dengan memahami fidyah, umat Islam dapat tetap memenuhi kewajiban ibadah meskipun dalam keadaan yang sulit. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk mengetahui dan memahami konsep fidyah agar dapat melaksanakannya dengan baik dan benar.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
Sinergi BAZNAS Kota Yogyakarta dan PCNU: Tingkatkan Literasi Zakat demi Kesejahteraan Umat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan Polresta Yogyakarta
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Layanan Zakat di MPP Kota Yogyakarta
Pimpinan BAZNAS RI Kunjungi Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Agama Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Bapak Sugeng Widodo di Karangwaru Lor
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke Sekretariat DPRD, Dorong Optimalisasi Zakat Profesi
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA PERKUAT KAPASITAS MUSTAHIK MELALUI PENDAMPINGAN USAHA DAN PEMASARAN DIGITAL
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Ibu Parsilah di Tegalrejo
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban 1447 H
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Dikpora
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Tiga Warga Tegalpanggung
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Purwokinanti

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
