Fidyah: Antara Kewajiban dan Keringanan dalam Islam
15/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Hukum Fidyah
Fidyah menjadi kewajiban bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan yang syar'i. Misalnya, seseorang yang menderita penyakit kronis yang tidak memungkinkan untuk berpuasa seumur hidup, atau wanita hamil dan menyusui yang khawatir akan kesehatan diri dan anaknya. Dalam hal ini, fidyah menjadi solusi untuk tetap memenuhi kewajiban ibadah meskipun tidak dapat melaksanakannya secara langsung.
Dasar Hukum Fidyah
Dasar hukum fidyah dapat ditemukan dalam Al-Qur'an, yaitu dalam Surah Al-Baqarah ayat 184-185. Dalam ayat tersebut, Allah SWT menjelaskan bahwa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, diperbolehkan untuk memberikan fidyah sebagai ganti. Selain itu, Hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan pentingnya fidyah bagi mereka yang tidak dapat berpuasa.
Pelaksanaan Fidyah
Pelaksanaan fidyah dapat dilakukan dengan memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan atau dengan memberikan sedekah dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan yang seharusnya diberikan. Umumnya, fidyah yang diberikan adalah makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma.
Besaran Fidyah
Besaran fidyah biasanya ditentukan berdasarkan kebutuhan makanan sehari-hari. Dalam praktiknya, satu fidyah setara dengan satu mud (sekitar 600 gram) makanan pokok. Namun, nilai fidyah dapat bervariasi tergantung pada kondisi ekonomi dan harga bahan makanan di suatu daerah.
Keringanan dalam Fidyah
Fidyah memberikan keringanan bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa. Ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan kondisi umatnya. Keringanan ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang sakit, tetapi juga bagi wanita hamil dan menyusui yang khawatir akan kesehatan diri dan anaknya.
Kesimpulan
Fidyah adalah bentuk keringanan yang diberikan oleh Allah SWT bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa. Dengan memahami fidyah, umat Islam dapat tetap memenuhi kewajiban ibadah meskipun dalam keadaan yang sulit. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk mengetahui dan memahami konsep fidyah agar dapat melaksanakannya dengan baik dan benar.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Ikuti Bimtek Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana, TRC PB Tahun 2025/1447.
17/09/2025 | Admin Bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Ajak ASN Bijak Bermuamalah di Media Sosial Lewat Pengajian Bersama Instansi Arsip Pemkot
19/09/2025 | Admin bidang 1
Dalam Sepekan, 12 Anak Penerima Beasiswa Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Kejuaraan MTQ dan PKM.
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Berkah Beasiswa: Seo Setiawan Ababil, Kader Hafidz BAZNAS Yogyakarta, Raih Juara 1 MTQ
19/09/2025 | Admin bidang 1
Aya Sofia Fatiha, Penerima Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 MTQ Cabang Tartilil Qur’an
19/09/2025 | Admin bidang 1
Penerima Beasiswa BAZNAS Yogyakarta, Lafifuddin Hammam, Raih Juara 2 MHQ Putra
17/09/2025 | Admin Bidang 1

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS