Fidyah Bagi Ibu Hamil Menurut Pandangan Para Ulama
07/04/2024 | Penulis: Yoga Pratama
BaznasJogja
Fidyah bagi ibu hamil dalam berbagai pandangan ulama berbeda. Berikut adalah beberapa pendapat ulama yang menyebutkan fidyah bagi ibu hamil:
- Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu: Ibu hamil atau menyusui yang tidak bukan dirinya, maka dia wajib mengqadha dan fidyah.
- Imam Syafi'i dan Imam Hambali: Perempuan hamil dan perempuan yang menyusui jika mereka merasa khawatir akan dirinya sendiri, boleh berbuka dan diwajibkan bagi keduanya untuk mengqadha. Jika keduanya khawatir akan terganggunya tumbuh kembang buah hatinya, maka boleh berbuka puasa dan wajib mengqadha serta membayar kafarat untuk tiap hari satu mud.
- Imam Hanafi: Perempuan hamil dan perempuan menyusui itu seperti orang sakit, boleh berbuka dan wajib mengqadha saja tanpa membayar fidyah.
- Imam Maliki: Bagi perempuan hamil boleh berbuka dan tidak wajib membayar fidyah. Kalau ia telah sehat dan kuat wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan.
- Imam Hanbali: Ibu hamil yang jarak melahirkan dan menyusuinya berdekatan seperti belum selesai menyusui anak Ia diperbolehkan menunda qadha puasanya sampai ia melahirkan dan menyusuinya selesai tanpa dikenai hukuman kafarah fidyah. Tapi jika ibu hamil atau menyusui meninggalkan puasanya karena kekhawatiran atas keselamatan anaknya, maka ia harus mengqadha puasa dan membayar fidyah.
- Ulama Qardhawi: Perempuan hamil dan perempuan menyusui yang tidak memungkinkan lagi untuk mengqadha karena melahirkan dan menyusui secara berturut-turut sampai beberapa tahun, boleh hanya membayar fidyah saja tanpa harus mengqadha dikarenakan tidak adanya kesempatan.
Para ulama berbeda pendapat tentang fidyah bagi ibu hamil, dan keputusan yang tepat bergantung pada kondisi dan keadaan setiap individu.
Penulis: Yoga Pratama
================
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening:
BSI : 4441111121
BRI : 153101000005307
an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta
Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Purwokinanti
Sinergi BAZNAS Kota Yogyakarta dan PCNU: Tingkatkan Literasi Zakat demi Kesejahteraan Umat
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban 1447 H
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah di Ngampilan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Bapak Sugeng Widodo di Karangwaru Lor
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA PERKUAT KAPASITAS MUSTAHIK MELALUI PENDAMPINGAN USAHA DAN PEMASARAN DIGITAL
Pimpinan BAZNAS RI Kunjungi Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta
Sinergi BAZNAS dan Kemenag Kota Yogyakarta: Optimalkan Zakat untuk Kesejahteraan Lokal
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Ibu Parsilah di Tegalrejo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Tiga Warga Tegalpanggung
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Agama Yogyakarta
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Dikpora
Launching Z-Coffee UIN Sunan Kalijaga Libatkan BAZNAS se-DIY
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Layanan Zakat di MPP Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →