Fidyah Bagi Ibu Hamil Menurut Pandangan Para Ulama
07/04/2024 | Penulis: Yoga Pratama
BaznasJogja
Fidyah bagi ibu hamil dalam berbagai pandangan ulama berbeda. Berikut adalah beberapa pendapat ulama yang menyebutkan fidyah bagi ibu hamil:
- Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu: Ibu hamil atau menyusui yang tidak bukan dirinya, maka dia wajib mengqadha dan fidyah.
- Imam Syafi'i dan Imam Hambali: Perempuan hamil dan perempuan yang menyusui jika mereka merasa khawatir akan dirinya sendiri, boleh berbuka dan diwajibkan bagi keduanya untuk mengqadha. Jika keduanya khawatir akan terganggunya tumbuh kembang buah hatinya, maka boleh berbuka puasa dan wajib mengqadha serta membayar kafarat untuk tiap hari satu mud.
- Imam Hanafi: Perempuan hamil dan perempuan menyusui itu seperti orang sakit, boleh berbuka dan wajib mengqadha saja tanpa membayar fidyah.
- Imam Maliki: Bagi perempuan hamil boleh berbuka dan tidak wajib membayar fidyah. Kalau ia telah sehat dan kuat wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan.
- Imam Hanbali: Ibu hamil yang jarak melahirkan dan menyusuinya berdekatan seperti belum selesai menyusui anak Ia diperbolehkan menunda qadha puasanya sampai ia melahirkan dan menyusuinya selesai tanpa dikenai hukuman kafarah fidyah. Tapi jika ibu hamil atau menyusui meninggalkan puasanya karena kekhawatiran atas keselamatan anaknya, maka ia harus mengqadha puasa dan membayar fidyah.
- Ulama Qardhawi: Perempuan hamil dan perempuan menyusui yang tidak memungkinkan lagi untuk mengqadha karena melahirkan dan menyusui secara berturut-turut sampai beberapa tahun, boleh hanya membayar fidyah saja tanpa harus mengqadha dikarenakan tidak adanya kesempatan.
Para ulama berbeda pendapat tentang fidyah bagi ibu hamil, dan keputusan yang tepat bergantung pada kondisi dan keadaan setiap individu.
Penulis: Yoga Pratama
================
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening:
BSI : 4441111121
BRI : 153101000005307
an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta
Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →