Fidyah dalam Bulan Ramadhan: Apakah Harus Dibayarkan Segera bagi yang Berhalangan Puasa?
24/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Ramadhan
Fidyah adalah kompensasi yang wajib dibayarkan oleh individu yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit, hamil, atau menyusui.
Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah fidyah harus dibayarkan segera selama bulan Ramadhan.
Secara umum, fidyah dapat dibayarkan setelah bulan Ramadhan berakhir.
Namun, disarankan untuk membayarnya secepat mungkin agar tidak menunda kewajiban.
Pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang setara dengan nilai makanan tersebut.
Membayar fidyah di bulan Ramadhan, terutama pada malam-malam yang penuh berkah, seperti Lailatul Qadar, dapat menjadi kesempatan untuk mendapatkan pahala lebih.
Selain itu, memberikan fidyah kepada yang membutuhkan juga memperkuat rasa solidaritas di antara umat Muslim.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).
2. Fatwa MUI tentang fidyah dan puasa.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
RAKORDA BAZNAS Se-DIY Perkuat Sinergi ZIS-DSKL untuk Kesejahteraan Umat
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Ambil 575 Kg Sedekah Sayur dari Ngablak Magelang
Infak Kemanusiaan SMK Koperasi Yogyakarta untuk Banjir Aceh dan Sumatera
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
Laporan Pengelolaan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta Desember 2025 / 1447 H

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

