Fidyah dalam Perspektif Al-Qur'an dan Hadis: Sebuah Tinjauan Mendalam
03/03/2025 | Penulis: Putri Khodijah
Al-Qur'an, Fidyah

Fidyah merupakan salah satu konsep penting dalam Islam yang berkaitan dengan kewajiban mengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu melaksanakannya. Dalam perspektif Al-Qur'an, fidyah diatur dalam Surah Al-Baqarah ayat 184-185, yang menyatakan bahwa bagi yang tidak mampu berpuasa, mereka dapat memberikan fidyah berupa makanan kepada orang miskin. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kesejahteraan sosial dan kemanusiaan.

Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan tentang fidyah. Dalam sebuah riwayat, beliau menyatakan bahwa orang yang tidak mampu berpuasa karena sakit atau usia lanjut dapat memberikan fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Hal ini menegaskan bahwa fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama.
Fidyah memiliki makna yang lebih dalam, yaitu sebagai pengingat akan pentingnya menjaga kesehatan dan kesejahteraan umat. Dengan memberikan fidyah, seseorang tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam membantu orang lain.

Penulis: Putri Khodijah
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Laporan Pengelolaan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta Desember 2025 / 1447 H
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas, BAZNAS Kota Yogyakarta Publikasikan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan DSKL Tahun 2025 Melalui Media Cetak dan Elektronik.
Jalan Sehat Funwalk Warnai Milad ke-25 BAZNAS, Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
