Fidyah dalam Perspektif Al-Qur'an dan Hadis: Sebuah Tinjauan Mendalam
03/03/2025 | Penulis: Putri Khodijah
Al-Qur'an, Fidyah

Fidyah merupakan salah satu konsep penting dalam Islam yang berkaitan dengan kewajiban mengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu melaksanakannya. Dalam perspektif Al-Qur'an, fidyah diatur dalam Surah Al-Baqarah ayat 184-185, yang menyatakan bahwa bagi yang tidak mampu berpuasa, mereka dapat memberikan fidyah berupa makanan kepada orang miskin. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kesejahteraan sosial dan kemanusiaan.

Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan tentang fidyah. Dalam sebuah riwayat, beliau menyatakan bahwa orang yang tidak mampu berpuasa karena sakit atau usia lanjut dapat memberikan fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Hal ini menegaskan bahwa fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama.
Fidyah memiliki makna yang lebih dalam, yaitu sebagai pengingat akan pentingnya menjaga kesehatan dan kesejahteraan umat. Dengan memberikan fidyah, seseorang tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam membantu orang lain.

Penulis: Putri Khodijah
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →