Fidyah dalam Perspektif Al-Qur'an dan Hadis: Sebuah Tinjauan Mendalam
03/03/2025 | Penulis: Putri Khodijah
Al-Qur'an, Fidyah

Fidyah merupakan salah satu konsep penting dalam Islam yang berkaitan dengan kewajiban mengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu melaksanakannya. Dalam perspektif Al-Qur'an, fidyah diatur dalam Surah Al-Baqarah ayat 184-185, yang menyatakan bahwa bagi yang tidak mampu berpuasa, mereka dapat memberikan fidyah berupa makanan kepada orang miskin. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kesejahteraan sosial dan kemanusiaan.

Dalam hadis, Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan tentang fidyah. Dalam sebuah riwayat, beliau menyatakan bahwa orang yang tidak mampu berpuasa karena sakit atau usia lanjut dapat memberikan fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Hal ini menegaskan bahwa fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama.
Fidyah memiliki makna yang lebih dalam, yaitu sebagai pengingat akan pentingnya menjaga kesehatan dan kesejahteraan umat. Dengan memberikan fidyah, seseorang tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam membantu orang lain.

Penulis: Putri Khodijah
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Layanan Kesehatan dan Cukur Gratis untuk Anak Yatim-Dhuafa dalam Rangka HAB ke-80 Kementerian Agama
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Program Rumah Layak Huni, Wali Kota dan Ketua DPRD Serahkan Bantuan Secara Langsung
Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 Salurkan Donasi Bencana Aceh dan Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
IPHI Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rp23,1 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Siswa SMA N 11 Yogyakarta Salurkan Donasi Banjir Sumatera Senilai Rp8.300.000 Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Sekaligus Berikan Dukungan Moril, Wali Kota Yogyakarta Bersama BAZNAS Kota Yogyakarta Antar Bantuan ke Daerah Bencana Di Sumatera.

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
