Fidyah dalam Perspektif Al-Qur'an dan Hadis
19/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Fidyah dalam Perspektif Al-Qur'an dan Hadis
Fidyah adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadhan karena alasan tertentu, seperti usia lanjut, penyakit kronis, atau kondisi khusus lainnya. Dalam ajaran Islam, fidyah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur'an dan hadis, yang menjadi pedoman bagi umat Muslim dalam menunaikannya.
Fidyah dalam Al-Qur'an
Dalil mengenai fidyah terdapat dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 184:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin..." (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menunjukkan bahwa fidyah merupakan kewajiban bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa karena kondisi tertentu. Mereka diwajibkan menggantinya dengan memberi makan fakir miskin sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial.
Fidyah dalam Hadis
Selain dalam Al-Qur'an, fidyah juga disebutkan dalam beberapa hadis Nabi Muhammad ?, di antaranya:
-
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
"Orang yang sudah tua renta yang tidak mampu berpuasa boleh berbuka dan memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
-
Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa fidyah juga berlaku bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa:
"Sesungguhnya Allah telah menggugurkan separuh shalat bagi musafir dan puasa bagi musafir, wanita hamil, serta wanita menyusui." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i)
Hadis-hadis ini menegaskan bahwa fidyah merupakan bentuk keringanan bagi mereka yang memiliki uzur syar'i dan tidak mampu mengganti puasanya dengan qadha.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
Kader Tahfidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara di Lomba MHQ Juz 30
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Ambil 575 Kg Sedekah Sayur dari Ngablak Magelang
Infak Kemanusiaan SMK Koperasi Yogyakarta untuk Banjir Aceh dan Sumatera
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Laporan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan DSKL Tahun 2025 kepada Wali Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

