Fidyah dan Cinta Kasih: Memperkuat Tali Persaudaraan di Bulan Ramadhan
17/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Tali Persaudaraan, Ramadhan
Fidyah merupakan salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa di bulan Ramadhan, seperti orang sakit atau lansia.
Dalam konteks ini, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan manifestasi cinta kasih dan kepedulian terhadap sesama umat.
Dengan memberikan fidyah, seseorang tidak hanya memenuhi tanggung jawab spiritualnya, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan orang lain yang membutuhkan.
Di bulan Ramadhan, saat umat Muslim berfokus pada ibadah dan refleksi diri, fidyah menjadi sarana untuk memperkuat tali persaudaraan.
Melalui fidyah, umat diajak untuk berbagi rezeki dan menunjukkan empati kepada mereka yang kurang beruntung.
Hal ini menciptakan rasa solidaritas dan kebersamaan di antara umat, yang sangat penting dalam membangun komunitas yang harmonis.
Dengan demikian, fidyah tidak hanya berfungsi sebagai pengganti puasa, tetapi juga sebagai alat untuk menumbuhkan cinta kasih dan mempererat hubungan antar sesama.
Dalam semangat Ramadhan, mari kita tingkatkan kepedulian dan kasih sayang kepada sesama melalui praktik fidyah.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).
2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang fidyah dan puasa.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Bantul Lakukan Studi Tiru Kantor Digital ke BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pendistribusian dan Pendayagunaan se-DIY di Kabupaten Bantul
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Apel Hari Santri Nasional 2025 di Balaikota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Kodim 0734 Perkuat Sinergi Program Sosial dan Kemanusiaan
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Kemenag untuk Optimalkan Pengelolaan Zakat

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

