Fidyah dan Keterbatasan Ekonomi: Menjaga Ibadah di Tengah Kesulitan
09/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Ibadah, Ekonomi
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, terutama di bulan Ramadan.
Namun, dalam konteks keterbatasan ekonomi, banyak orang yang merasa kesulitan untuk memenuhi kewajiban ini.
Hal ini menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana cara menjaga ibadah di tengah kesulitan finansial?
Fidyah dalam Islam
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah (2:184-185) bahwa bagi yang tidak mampu berpuasa, diperbolehkan untuk memberi makan orang miskin sebagai pengganti.
Ini menunjukkan bahwa fidyah bukan hanya kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian sosial.
Namun, bagi mereka yang mengalami keterbatasan ekonomi, membayar fidyah bisa menjadi tantangan.
Solusi dan Keterbatasan
Bagi mereka yang tidak mampu membayar fidyah, Islam memberikan keringanan. Dalam situasi sulit, seseorang dapat mencari alternatif lain, seperti:
1. Memberikan Makanan Secara Langsung
Jika tidak mampu membayar fidyah dalam bentuk uang, memberikan makanan kepada orang miskin bisa menjadi solusi.
2. Berkolaborasi dengan Komunitas
Menggandeng lembaga sosial atau masjid untuk membantu menyalurkan fidyah bagi yang membutuhkan.
3. Mendapatkan Nasihat Ulama
Konsultasi dengan ulama atau tokoh agama untuk mendapatkan panduan yang sesuai dengan kondisi.
Fidyah adalah bagian penting dari ibadah puasa, tetapi dalam keterbatasan ekonomi, penting untuk mencari solusi yang sesuai.
Dengan memahami prinsip-prinsip Islam dan mencari alternatif, kita tetap dapat menjaga ibadah dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).
2. Buku "Fidyah dan Kewajiban Puasa" oleh Dr. Ahmad Zainuddin.
3. Artikel "Fidyah dalam Perspektif Ekonomi" di Jurnal Islamika.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
