Fidyah dan Keterbatasan Ekonomi: Menjaga Ibadah di Tengah Kesulitan
09/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Ibadah, Ekonomi
Fidyah adalah bentuk kompensasi yang diberikan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, terutama di bulan Ramadan.
Namun, dalam konteks keterbatasan ekonomi, banyak orang yang merasa kesulitan untuk memenuhi kewajiban ini.
Hal ini menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana cara menjaga ibadah di tengah kesulitan finansial?
Fidyah dalam Islam
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah (2:184-185) bahwa bagi yang tidak mampu berpuasa, diperbolehkan untuk memberi makan orang miskin sebagai pengganti.
Ini menunjukkan bahwa fidyah bukan hanya kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian sosial.
Namun, bagi mereka yang mengalami keterbatasan ekonomi, membayar fidyah bisa menjadi tantangan.
Solusi dan Keterbatasan
Bagi mereka yang tidak mampu membayar fidyah, Islam memberikan keringanan. Dalam situasi sulit, seseorang dapat mencari alternatif lain, seperti:
1. Memberikan Makanan Secara Langsung
Jika tidak mampu membayar fidyah dalam bentuk uang, memberikan makanan kepada orang miskin bisa menjadi solusi.
2. Berkolaborasi dengan Komunitas
Menggandeng lembaga sosial atau masjid untuk membantu menyalurkan fidyah bagi yang membutuhkan.
3. Mendapatkan Nasihat Ulama
Konsultasi dengan ulama atau tokoh agama untuk mendapatkan panduan yang sesuai dengan kondisi.
Fidyah adalah bagian penting dari ibadah puasa, tetapi dalam keterbatasan ekonomi, penting untuk mencari solusi yang sesuai.
Dengan memahami prinsip-prinsip Islam dan mencari alternatif, kita tetap dapat menjaga ibadah dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).
2. Buku "Fidyah dan Kewajiban Puasa" oleh Dr. Ahmad Zainuddin.
3. Artikel "Fidyah dalam Perspektif Ekonomi" di Jurnal Islamika.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Shafa Nur Laila, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Jogja, Raih Juara 1 Musabaqah Tartilil Qur’an
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Najwa Qothrunada, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Jogja, Raih Juara 1 Musabaqah Syarhil Qur’an
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Muhammad Zainut Taqwa, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Lomba Hadroh
19/09/2025 | Admin bidang 1
Berkah Beasiswa: Seo Setiawan Ababil, Kader Hafidz BAZNAS Yogyakarta, Raih Juara 1 MTQ
19/09/2025 | Admin bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Ikuti Bimtek Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana, TRC PB Tahun 2025/1447.
17/09/2025 | Admin Bidang 1
Penerima Beasiswa BAZNAS Yogyakarta, Lafifuddin Hammam, Raih Juara 2 MHQ Putra
17/09/2025 | Admin Bidang 1

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS