Fidyah Dapat Dianggap Tidak Sah? Ini Solusinya
01/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Ramadhan

Fidyah adalah kewajiban bagi Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut.
Namun, ada kalanya pembayaran fidyah dianggap tidak sah.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa fidyah bisa dianggap tidak sah, yaitu:
1. Niat yang tidak ikhlas;
2. Tidak memenuhi syarat kelayakan;
3. Memberikan makanan tidak sesuai;
4. Tidak menyalurkan kepada yang berhak menerima; dan
5. Pembayaran yang tidak tepat waktu (tidak menunda).
Solusi untuk terhindar dari fidyah yang dianggap tidak sah, yaitu:
1. Memilih Badan Zakat yang terpercaya: Membayar fidyah melalui badan zakat yang terpercaya, dapat memastikan bahwa fidyah akan disalurkan kepada yang berhak.
2. Penyaluran yang tepat: Badan zakat memiliki data dan informasi tentang fakir miskin yang berhak menerima fidyah.
3. Kepatuhan terhadap syarat dan ketentuan: Badan zakat umumnya memahami syarat dan ketentuan yang berlaku dalam pembayaran fidyah.
4. Dokumentasi dan akuntabititas: Dengan membayar fidyah melalui badan zakat, biasanya akan mendapatkan bukti pembayaran atau dokumentasi.
5. Konsultasi dan nasihat: Badan zakat juga menyediakan layanan konsultasi untuk membantu memahami lebih lanjut tentang fidyah dan kewajiban lainnya.

Sumber:
1. Fatwa MUI tentang Fidyah dan Zakat
2. Buku Fiqh Islam, oleh Dr. Wahbah al-Zuhaili
Penulis:
Aulia Anastasya Putri Permana
Editor:
M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Kepala Divisi Muzaki Prioritas BAZNAS RI Lakukan Kunjungan ke BAZNAS Kota Yogyakarta
5 Ayat tentang Ikhlas dalam Beramal yang Menggetarkan Hati
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pendistribusian dan Pendayagunaan se-DIY di Kabupaten Bantul
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Program Foodbank Lumbung Mataraman kepada Santri Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib
CEREMONIAL PENYERAHAN BANTUAN BERAS OLEH RUMAH ZAKAT KEPADA FOOD BANK LUMBUNG MATARAM
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Karyawan dan Karyawati Muslim Se-Setda Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
