Fidyah Dapat Dianggap Tidak Sah? Ini Solusinya
01/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Ramadhan

Fidyah adalah kewajiban bagi Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut.
Namun, ada kalanya pembayaran fidyah dianggap tidak sah.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa fidyah bisa dianggap tidak sah, yaitu:
1. Niat yang tidak ikhlas;
2. Tidak memenuhi syarat kelayakan;
3. Memberikan makanan tidak sesuai;
4. Tidak menyalurkan kepada yang berhak menerima; dan
5. Pembayaran yang tidak tepat waktu (tidak menunda).
Solusi untuk terhindar dari fidyah yang dianggap tidak sah, yaitu:
1. Memilih Badan Zakat yang terpercaya: Membayar fidyah melalui badan zakat yang terpercaya, dapat memastikan bahwa fidyah akan disalurkan kepada yang berhak.
2. Penyaluran yang tepat: Badan zakat memiliki data dan informasi tentang fakir miskin yang berhak menerima fidyah.
3. Kepatuhan terhadap syarat dan ketentuan: Badan zakat umumnya memahami syarat dan ketentuan yang berlaku dalam pembayaran fidyah.
4. Dokumentasi dan akuntabititas: Dengan membayar fidyah melalui badan zakat, biasanya akan mendapatkan bukti pembayaran atau dokumentasi.
5. Konsultasi dan nasihat: Badan zakat juga menyediakan layanan konsultasi untuk membantu memahami lebih lanjut tentang fidyah dan kewajiban lainnya.

Sumber:
1. Fatwa MUI tentang Fidyah dan Zakat
2. Buku Fiqh Islam, oleh Dr. Wahbah al-Zuhaili
Penulis:
Aulia Anastasya Putri Permana
Editor:
M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →