Fidyah: Dari Beras hingga Uang, Apa yang Menentukan Harganya?
28/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Beras, Uang, Menentukan Harga
Fidyah adalah kompensasi yang dibayarkan oleh individu yang tidak dapat menjalankan puasa, dan nilainya dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor.
Secara tradisional, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan, seperti beras, atau dalam bentuk uang.
Namun, apa yang menentukan harga fidyah?
1. Jenis Makanan
Fidyah biasanya dihitung berdasarkan jenis makanan pokok yang berlaku di suatu daerah.
Misalnya, di Indonesia, beras sering digunakan sebagai acuan.
Satu sha' (ukuran) beras setara dengan sekitar 2,5 kg, dan harga fidyah dapat dihitung berdasarkan harga beras per kilogram.
2. Kondisi Ekonomi
Harga fidyah juga dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan inflasi.
Dalam situasi di mana harga bahan makanan meningkat, nilai fidyah dalam bentuk uang juga akan disesuaikan agar tetap relevan.
3. Konsensus Ulama
Penetapan harga fidyah juga melibatkan pendapat para ulama.
Mereka sering memberikan panduan tentang nilai fidyah yang sesuai berdasarkan konteks sosial dan ekonomi masyarakat.
4. Kepentingan Sosial
Fidyah bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan.
Oleh karena itu, nilai fidyah harus cukup untuk memberikan manfaat bagi penerima.
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini, penetapan harga fidyah menjadi lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sumber:
1. Al-Quran, Surah Al-Baqarah.
2. Fatwa Ulama tentang Fidyah.
3. Buku "Fidyah dan Kesejahteraan Sosial" oleh Dr. Hasan Basri.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
Jalan Sehat Funwalk Warnai Milad ke-25 BAZNAS, Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial
Prestasi Gemilang Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta di Ajang Pelajar Muslim
Kader Tahfidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara di Lomba MHQ Juz 30
Kader Binaan BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 Lomba Adzan Nasional
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Laporan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan DSKL Tahun 2025 kepada Wali Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

