Fidyah di Era Digital: Menyikapi Pembayaran Fidyah Melalui Media Online
08/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Era Digital
Di era digital saat ini, pembayaran fidyah semakin mudah dilakukan melalui berbagai platform online.
Fidyah, yang merupakan kompensasi bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, kini dapat dibayarkan dengan cepat dan efisien melalui aplikasi dan situs web.
Hal ini memberikan kemudahan bagi umat Islam untuk memenuhi kewajiban mereka tanpa harus menghadapi kesulitan dalam proses pembayaran.
Keabsahan Pembayaran Fidyah Secara Online
Pembayaran fidyah secara online dianggap sah selama memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Islam.
Umat Islam dapat menggunakan platform yang terpercaya dan memiliki reputasi baik dalam menyalurkan fidyah kepada yang berhak, seperti lembaga zakat atau organisasi sosial.
Penting untuk memastikan bahwa fidyah yang dibayarkan benar-benar sampai kepada orang miskin atau yang membutuhkan.
Manfaat Pembayaran Fidyah Secara Online
1. Kemudahan Akses
Umat Islam dapat membayar fidyah kapan saja dan di mana saja tanpa harus mengunjungi lokasi fisik.
2. Transparansi
Banyak platform online menyediakan laporan dan bukti pembayaran, sehingga memberikan kejelasan tentang penyaluran fidyah.
3. Efisiensi Waktu
Proses pembayaran yang cepat dan mudah mengurangi waktu yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban ini.
Dengan memanfaatkan teknologi, umat Islam dapat lebih mudah menjalankan ibadah dan memenuhi tanggung jawab sosial mereka.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).
2. Fatwa MUI tentang pembayaran zakat dan fidyah secara online.
3. Artikel dan penelitian mengenai penggunaan teknologi dalam ibadah Islam.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Penguatan Tata Kelola Zakat Melalui Penyerahan SK Penetapan RKAT BAZNAS Se-DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Milad ke-25, Momentum Syukur dan Penguatan Pengabdian Umat
Kader Tahfidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara di Lomba MHQ Juz 30
Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas, BAZNAS Kota Yogyakarta Publikasikan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan DSKL Tahun 2025 Melalui Media Cetak dan Elektronik.
BAZNAS Kota Yogyakarta Ambil 575 Kg Sedekah Sayur dari Ngablak Magelang
Jalan Sehat Funwalk Warnai Milad ke-25 BAZNAS, Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

