Fidyah di Era Modern Memahami Kewajiban dengan Cara Baru
12/03/2025 | Penulis: Putri Khodijah
Fidyah, Era Modern, Kewajiban

Fidyah, sebagai salah satu aspek penting dalam ibadah puasa, telah mengalami evolusi dalam cara pemahaman dan pelaksanaannya di era modern ini. Dalam konteks Islam, fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh individu yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit, usia lanjut, atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman bahwa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, mereka diperintahkan untuk memberikan fidyah sebagai pengganti. Hal ini menunjukkan bahwa fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama.

Di era modern, pemahaman tentang fidyah semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan sosial. Dengan adanya platform digital, proses pemberian fidyah menjadi lebih mudah dan cepat. Umat Islam kini dapat memberikan fidyah melalui aplikasi dan situs web yang menyediakan layanan untuk menyalurkan fidyah kepada mereka yang membutuhkan. Ini tidak hanya memudahkan individu dalam memenuhi kewajiban, tetapi juga memperluas jangkauan penerima fidyah. Dengan cara ini, fidyah dapat disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, seperti anak-anak yatim, orang miskin, dan mereka yang terkena bencana.

Selain itu, pemahaman tentang fidyah juga mencakup aspek sosial yang lebih luas. Fidyah tidak hanya dilihat sebagai kewajiban individu, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab sosial umat Islam. Dalam konteks ini, fidyah dapat menjadi sarana untuk membangun solidaritas dan kepedulian di antara anggota masyarakat. Dengan memberikan fidyah, individu tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Ini menciptakan rasa saling memiliki dan mendukung di antara umat Islam, yang sangat penting dalam membangun komunitas yang harmonis.

Penulis:Putri Khodijah
Editor:M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
Penguatan Tata Kelola Zakat Melalui Penyerahan SK Penetapan RKAT BAZNAS Se-DIY
Laporan Pengelolaan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta Desember 2025 / 1447 H
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Laporan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan DSKL Tahun 2025 kepada Wali Kota Yogyakarta
Dawrah Tahsin Al-Fatihah: Menguatkan Fondasi Ibadah Umat di Jantung Kota Yogyakarta
Fidyah Awal Tahun 2026: Kisah Pemuda yang Menemukan Ketenangan Melalui Berbagi Awal Tahun sebagai Ruang Refleksi Spiritual

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
