WhatsApp Icon

Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Pembayarannya

01/03/2025  |  Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI

Bagikan:URL telah tercopy
Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Pembayarannya

Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,

Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Pembayarannya

Apa Itu Fidyah?

Fidyah adalah pengganti ibadah yang ditinggalkan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam konteks agama Islam, fidyah adalah sejumlah harta yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti kewajiban yang tidak dapat dilaksanakan.

Dasar Hukum Fidyah

Dasar hukum fidyah terdapat dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah ayat 184:

??????? ????????? ????????????? ???????? ??????? ????????? ? ????? ????????? ??????? ?????? ?????? ?????? ? ????? ?????????? ?????? ??????? ??? ??????? ???????????

Artinya: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

Orang-orang yang wajib membayar fidyah adalah:

  1. Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa: Mereka yang sudah sangat tua dan tidak kuat lagi untuk berpuasa.
  2. Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh: Mereka yang menderita penyakit kronis dan tidak memungkinkan untuk berpuasa.
  3. Wanita hamil atau menyusui: Jika mereka khawatir terhadap kesehatan diri atau bayinya jika berpuasa.
  4. Orang yang menunda qadha puasa Ramadan: Hingga masuk Ramadan berikutnya tanpa uzur syar'i.
  5. Orang yang meninggal dunia dan memiliki utang puasa: Walinya wajib membayar fidyah atau berpuasa untuknya.

Jenis-Jenis Fidyah

  • Fidyah Puasa: Pengganti puasa yang ditinggalkan.
  • Fidyah Haji: Denda karena melanggar larangan ihram.

Cara Pembayaran Fidyah

  • Memberi Makan Fakir Miskin: Memberi makan sejumlah orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
  • Memberi Bahan Makanan: Memberikan bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau jagung kepada fakir miskin.
  • Membayar dengan Uang: Membayar sejumlah uang yang setara dengan harga makanan pokok kepada fakir miskin.

Ukuran Fidyah

Ukuran fidyah berbeda-beda tergantung pada mazhab yang diikuti. Namun, secara umum, ukuran fidyah adalah satu mud atau sekitar 675 gram makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Kesimpulan

Fidyah adalah solusi bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa karena alasan tertentu. Dengan membayar fidyah, kewajiban tetap terpenuhi dan membantu sesama yang membutuhkan.

Sumber:

1. wan ahmad syahir, Implementasi Pembayaran Fidyah Puasa. skripsi UIN Malang 2019

2. Luky Nugroho, Lc, Kupas Tuntas Fidyah. Katalog Dalam Terbitan (KDT) 2018

Penulis:

Hubaib Ash Shidqi

Editor:

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat