Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Pembayarannya
01/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,

Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Pembayarannya
Apa Itu Fidyah?
Fidyah adalah pengganti ibadah yang ditinggalkan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam konteks agama Islam, fidyah adalah sejumlah harta yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti kewajiban yang tidak dapat dilaksanakan.
Dasar Hukum Fidyah
Dasar hukum fidyah terdapat dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah ayat 184:
??????? ????????? ????????????? ???????? ??????? ????????? ? ????? ????????? ??????? ?????? ?????? ?????? ? ????? ?????????? ?????? ??????? ??? ??????? ???????????
Artinya: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Orang-orang yang wajib membayar fidyah adalah:
- Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa: Mereka yang sudah sangat tua dan tidak kuat lagi untuk berpuasa.
- Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh: Mereka yang menderita penyakit kronis dan tidak memungkinkan untuk berpuasa.
- Wanita hamil atau menyusui: Jika mereka khawatir terhadap kesehatan diri atau bayinya jika berpuasa.
- Orang yang menunda qadha puasa Ramadan: Hingga masuk Ramadan berikutnya tanpa uzur syar'i.
- Orang yang meninggal dunia dan memiliki utang puasa: Walinya wajib membayar fidyah atau berpuasa untuknya.
Jenis-Jenis Fidyah
- Fidyah Puasa: Pengganti puasa yang ditinggalkan.
- Fidyah Haji: Denda karena melanggar larangan ihram.
Cara Pembayaran Fidyah
- Memberi Makan Fakir Miskin: Memberi makan sejumlah orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
- Memberi Bahan Makanan: Memberikan bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau jagung kepada fakir miskin.
- Membayar dengan Uang: Membayar sejumlah uang yang setara dengan harga makanan pokok kepada fakir miskin.
Ukuran Fidyah
Ukuran fidyah berbeda-beda tergantung pada mazhab yang diikuti. Namun, secara umum, ukuran fidyah adalah satu mud atau sekitar 675 gram makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Kesimpulan
Fidyah adalah solusi bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa karena alasan tertentu. Dengan membayar fidyah, kewajiban tetap terpenuhi dan membantu sesama yang membutuhkan.

Sumber:
1. wan ahmad syahir, Implementasi Pembayaran Fidyah Puasa. skripsi UIN Malang 2019
2. Luky Nugroho, Lc, Kupas Tuntas Fidyah. Katalog Dalam Terbitan (KDT) 2018
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →