Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Pembayarannya
01/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Pembayarannya
Apa Itu Fidyah?
Fidyah adalah pengganti ibadah yang ditinggalkan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil. Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam konteks agama Islam, fidyah adalah sejumlah harta yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti kewajiban yang tidak dapat dilaksanakan.
Dasar Hukum Fidyah
Dasar hukum fidyah terdapat dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah ayat 184:
??????? ????????? ????????????? ???????? ??????? ????????? ? ????? ????????? ??????? ?????? ?????? ?????? ? ????? ?????????? ?????? ??????? ??? ??????? ???????????
Artinya: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Orang-orang yang wajib membayar fidyah adalah:
- Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa: Mereka yang sudah sangat tua dan tidak kuat lagi untuk berpuasa.
- Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh: Mereka yang menderita penyakit kronis dan tidak memungkinkan untuk berpuasa.
- Wanita hamil atau menyusui: Jika mereka khawatir terhadap kesehatan diri atau bayinya jika berpuasa.
- Orang yang menunda qadha puasa Ramadan: Hingga masuk Ramadan berikutnya tanpa uzur syar'i.
- Orang yang meninggal dunia dan memiliki utang puasa: Walinya wajib membayar fidyah atau berpuasa untuknya.
Jenis-Jenis Fidyah
- Fidyah Puasa: Pengganti puasa yang ditinggalkan.
- Fidyah Haji: Denda karena melanggar larangan ihram.
Cara Pembayaran Fidyah
- Memberi Makan Fakir Miskin: Memberi makan sejumlah orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
- Memberi Bahan Makanan: Memberikan bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau jagung kepada fakir miskin.
- Membayar dengan Uang: Membayar sejumlah uang yang setara dengan harga makanan pokok kepada fakir miskin.
Ukuran Fidyah
Ukuran fidyah berbeda-beda tergantung pada mazhab yang diikuti. Namun, secara umum, ukuran fidyah adalah satu mud atau sekitar 675 gram makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Kesimpulan
Fidyah adalah solusi bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa karena alasan tertentu. Dengan membayar fidyah, kewajiban tetap terpenuhi dan membantu sesama yang membutuhkan.
Sumber:
1. wan ahmad syahir, Implementasi Pembayaran Fidyah Puasa. skripsi UIN Malang 2019
2. Luky Nugroho, Lc, Kupas Tuntas Fidyah. Katalog Dalam Terbitan (KDT) 2018
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Berita Lainnya
Syakira Azka Nabila Raih Juara 3 MHQ Putri Tingkat Kota Yogyakarta
17/09/2025 | Salsa Fateha
Shafa Nur Laila, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Jogja, Raih Juara 1 Musabaqah Tartilil Qur’an
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Aya Sofia Fatiha, Penerima Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 MTQ Cabang Tartilil Qur’an
19/09/2025 | Admin bidang 1
Dalam Sepekan, 12 Anak Penerima Beasiswa Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Kejuaraan MTQ dan PKM.
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Berkah Berbagi: KORPRI Yogyakarta Salurkan Foodbank Lumbung Mataraman
18/09/2025 | Admin Bidang 1
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA MENYALURKAN BANTUAN PROGRAM GUDEG JOGJA BERSAMA POLRESTA YOGYAKARTA
18/09/2025 | Admin Bidang 1

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS