Fidyah Puasa Solusi Bagi yang Tak Mampu Berpuasa
19/03/2025 | Penulis: Putri Khodijah
Fidyah, Puasa

Fidyah adalah solusi dalam Islam bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan. Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin memberikan kelonggaran bagi umatnya dalam menjalankan ibadah, termasuk dalam kewajiban berpuasa. Namun, kelonggaran ini tidak berarti meninggalkan ibadah begitu saja, melainkan digantikan dengan mekanisme lain yang lebih sesuai dengan kondisi individu. Bagi mereka yang memiliki udzur syar’i yang menghalangi puasa, seperti orang tua renta, penderita penyakit kronis, serta wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap anaknya, fidyah menjadi pengganti yang dapat membebaskan mereka dari beban kewajiban puasa.

Fidyah diwajibkan atas mereka yang tidak lagi memiliki kemampuan untuk berpuasa secara permanen. Hal ini berbeda dengan seseorang yang sakit sementara, karena bagi mereka yang masih memiliki harapan untuk sembuh, diwajibkan untuk mengganti puasanya di lain waktu. Fidyah sendiri diberikan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin, sesuai dengan ketentuan dalam Islam yang menegaskan pentingnya berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Seorang Muslim yang menunaikan fidyah sejatinya tidak hanya memenuhi kewajibannya, tetapi juga membantu meringankan beban orang lain.
Mekanisme fidyah dalam Islam memiliki ketentuan yang jelas. Makanan yang diberikan setara dengan satu porsi makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan. Dalam hal ini, sebagian ulama memperbolehkan fidyah dalam bentuk uang, namun yang lebih utama tetap dalam bentuk makanan sesuai dengan syariat. Islam mengajarkan keseimbangan antara ibadah dan kepedulian sosial, sehingga fidyah tidak hanya menjadi solusi bagi individu yang tidak bisa berpuasa, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi kepada sesama yang membutuhkan.

Penulis:Putri Khodijah
Editor:M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Prestasi Gemilang Pelajar Yogyakarta, Chamila Syaqib Raih Juara 2 MTtQ Tingkat Nasional
Laporan Pengelolaan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta Desember 2025 / 1447 H
Jalan Sehat Funwalk Warnai Milad ke-25 BAZNAS, Perkuat Semangat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Ambil 575 Kg Sedekah Sayur dari Ngablak Magelang
Dawrah Tahsin Al-Fatihah: Menguatkan Fondasi Ibadah Umat di Jantung Kota Yogyakarta
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Laporan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan DSKL Tahun 2025 kepada Wali Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
