Fidyah Puasa Solusi Bagi yang Tak Mampu Berpuasa
19/03/2025 | Penulis: Putri Khodijah
Fidyah, Puasa

Fidyah adalah solusi dalam Islam bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan. Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin memberikan kelonggaran bagi umatnya dalam menjalankan ibadah, termasuk dalam kewajiban berpuasa. Namun, kelonggaran ini tidak berarti meninggalkan ibadah begitu saja, melainkan digantikan dengan mekanisme lain yang lebih sesuai dengan kondisi individu. Bagi mereka yang memiliki udzur syar’i yang menghalangi puasa, seperti orang tua renta, penderita penyakit kronis, serta wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap anaknya, fidyah menjadi pengganti yang dapat membebaskan mereka dari beban kewajiban puasa.

Fidyah diwajibkan atas mereka yang tidak lagi memiliki kemampuan untuk berpuasa secara permanen. Hal ini berbeda dengan seseorang yang sakit sementara, karena bagi mereka yang masih memiliki harapan untuk sembuh, diwajibkan untuk mengganti puasanya di lain waktu. Fidyah sendiri diberikan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin, sesuai dengan ketentuan dalam Islam yang menegaskan pentingnya berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Seorang Muslim yang menunaikan fidyah sejatinya tidak hanya memenuhi kewajibannya, tetapi juga membantu meringankan beban orang lain.
Mekanisme fidyah dalam Islam memiliki ketentuan yang jelas. Makanan yang diberikan setara dengan satu porsi makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan. Dalam hal ini, sebagian ulama memperbolehkan fidyah dalam bentuk uang, namun yang lebih utama tetap dalam bentuk makanan sesuai dengan syariat. Islam mengajarkan keseimbangan antara ibadah dan kepedulian sosial, sehingga fidyah tidak hanya menjadi solusi bagi individu yang tidak bisa berpuasa, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi kepada sesama yang membutuhkan.

Penulis:Putri Khodijah
Editor:M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →