Fidyah Puasa Solusi Bagi yang Tak Mampu Berpuasa
19/03/2025 | Penulis: Putri Khodijah
Fidyah, Puasa

Fidyah adalah solusi dalam Islam bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan. Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin memberikan kelonggaran bagi umatnya dalam menjalankan ibadah, termasuk dalam kewajiban berpuasa. Namun, kelonggaran ini tidak berarti meninggalkan ibadah begitu saja, melainkan digantikan dengan mekanisme lain yang lebih sesuai dengan kondisi individu. Bagi mereka yang memiliki udzur syar’i yang menghalangi puasa, seperti orang tua renta, penderita penyakit kronis, serta wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap anaknya, fidyah menjadi pengganti yang dapat membebaskan mereka dari beban kewajiban puasa.

Fidyah diwajibkan atas mereka yang tidak lagi memiliki kemampuan untuk berpuasa secara permanen. Hal ini berbeda dengan seseorang yang sakit sementara, karena bagi mereka yang masih memiliki harapan untuk sembuh, diwajibkan untuk mengganti puasanya di lain waktu. Fidyah sendiri diberikan dalam bentuk makanan kepada fakir miskin, sesuai dengan ketentuan dalam Islam yang menegaskan pentingnya berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Seorang Muslim yang menunaikan fidyah sejatinya tidak hanya memenuhi kewajibannya, tetapi juga membantu meringankan beban orang lain.
Mekanisme fidyah dalam Islam memiliki ketentuan yang jelas. Makanan yang diberikan setara dengan satu porsi makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan. Dalam hal ini, sebagian ulama memperbolehkan fidyah dalam bentuk uang, namun yang lebih utama tetap dalam bentuk makanan sesuai dengan syariat. Islam mengajarkan keseimbangan antara ibadah dan kepedulian sosial, sehingga fidyah tidak hanya menjadi solusi bagi individu yang tidak bisa berpuasa, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi kepada sesama yang membutuhkan.

Penulis:Putri Khodijah
Editor:M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Kemenag untuk Optimalkan Pengelolaan Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Program Foodbank Lumbung Mataraman kepada Santri Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Apel Hari Santri Nasional 2025 di Balaikota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2025 di Kemantren Kotagede
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
