FIDYAH SEBAGAI SALAH SATU BENTUK KEBAIKAN DAN KEMURAHAN HATI DALAM ISLAM
08/01/2024 | Penulis: Hamba Allah
.jpg&w=1920&q=75)
Hartaberkahsakinah
Pengertian Fidyah
Fidyah berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti "pengganti". Merujuk pada membayar kewajiban pembayaran dalam bentuk makanan atau kontribusi ketika seseorang tidak mampu menjalankan kewajiban ibadah tertentu karena alasan tertentu, seperti sakit yang membatasi kemampuan seseorang untuk berpuasa atau melaksanakan ibadah haji.
Dalam (QS Al-Baqarah: 184), Allah berfirman:
“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah dia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.”
Berdasarkan ayat di atas, apabila tidak karena sedang dalam kondisi yang berat untuk mengganti puasa, maka diperbolehkan membayar fidyah.
Aspek Kemanusiaan dalam Fidyah
Fidyah mengandung nilai kemanusiaan yang tinggi dalam Islam. Kehadirannya memungkinkan individu yang tidak mampu untuk berpartisipasi dalam ibadah dengan memberikan alternatif yang memungkinkan mereka untuk tetap berkontribusi, meskipun dalam bentuk kompensasi. Hal ini memastikan bahwa setiap orang, terlepas dari kondisi ekonomi atau fisiknya, dapat merasakan kedekatan dengan Tuhan dan berbagi dalam pengalaman keagamaan bersama umat Islam lainnya.
Bentuk-Bentuk Fidyah
Fidiyah dalam Puasa: Bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan atau usia tua, Fidiyah memungkinkan mereka untuk memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan untuk setiap hari puasa yang mereka tinggalkan.
Fidyah dalam Ibadah Haji atau Umrah: Bagi mereka yang tidak mampu menyelesaikan perjalanan haji atau umrah karena berbagai keterbatasan, memberikan kontribusi finansial atau bantuan kepada mereka yang akan melakukan ibadah tersebut menjadi bentuk Fidiyah.
Fidyah dalam Kompensasi Kehilangan: Jika seseorang sengaja atau tidak sengaja merusak harta orang lain, Fidyah dapat diwujudkan dengan memberikan penggantian atau kompensasi sesuai dengan nilai kerugian yang ditimbulkan.
Makna Fidyah Rohani
Selain dari aspek kemanusiaan, Fidiyah juga memiliki makna spiritual yang mendalam dalam Islam. Tindakan memberikan penggantian atau bantuan kepada sesama yang membutuhkan tidak hanya dianggap sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah. Kemurahan hati dan kebaikan hati dalam memberikan Fidiyah merupakan salah satu cara untuk meningkatkan spiritualitas seseorang.
Kesimpulan
Fidyah tidak hanya sekedar kewajiban dalam Islam; ini adalah manifestasi dari kasih sayang, kebaikan, dan kemurahan hati. Konsep ini mengajarkan umat Islam untuk peduli terhadap sesama, memastikan bahwa ibadah dapat dilakukan oleh semua orang, dan memperkuat nilai-nilai kemanusiaan serta spiritualitas dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memahami dan mengamalkan Fidyah, umat Islam dapat mencapai kedekatan dengan Tuhan dan memperkuat ikatan sosial di dalam komunitas.
================
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
================
*Tunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Yogyakarta, klik link: https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
*Info Rekening Zakat, Mari tunaikan zakat anda dengan transfer ke rekening zakat BAZNAS Kota Yogyakarta, Klik link:
https://kotayogya.baznas.go.id/rekening
*Ayo akses kemudahan pelayanan satu pintu BAZNAS Kota Yogyakarta hanya dengan klik link ini: https://berbagi.link/baznaskotajogja
Berita Lainnya
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA MENYALURKAN BANTUAN PROGRAM GUDEG JOGJA BERSAMA POLRESTA YOGYAKARTA
18/09/2025 | Admin Bidang 1
Syakira Azka Nabila Raih Juara 3 MHQ di Parade Islam Namche 2025
21/09/2025 | Salsa Fateha
PUSDIKLAT BAZNAS Gelar Pengukuhan Peserta Pelatihan Kompetensi Kebencanaan, Gus Munir Wakili BAZNAS Kota Yogyakarta
15/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Masyah Naili Izzah Raih Juara 1 MHQ Putri di Pekan Kompetisi Madrasah Tingkat Kota Yogyakarta
21/09/2025 | Salsa Fateha
Shafa Nur Laila, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Jogja, Raih Juara 1 Musabaqah Tartilil Qur’an
20/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Ikuti Bimtek Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana, TRC PB Tahun 2025/1447.
17/09/2025 | Admin Bidang 1

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS