Fidyah untuk Orang dengan Penyakit Kronis: Ketentuan dan Hikmahnya
24/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Fidyah untuk Orang dengan Penyakit Kronis: Ketentuan dan Hikmahnya
Fidyah merupakan bentuk kompensasi bagi individu yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan karena alasan tertentu, salah satunya penyakit kronis. Dalam Islam, fidyah diberikan sebagai bentuk keringanan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen. Artikel ini akan membahas ketentuan fidyah bagi penderita penyakit kronis serta hikmah di baliknya.
Ketentuan Fidyah bagi Penderita Penyakit Kronis
-
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Penderita penyakit kronis yang tidak memiliki harapan untuk sembuh dan tidak mampu berpuasa wajib membayar fidyah sebagai pengganti puasanya. -
Besaran Fidyah
Fidyah yang harus dibayarkan adalah memberikan makanan kepada fakir miskin sebanyak satu mud (sekitar 750 gram makanan pokok) per hari yang ditinggalkan. -
Cara Pembayaran
Fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan siap santap atau bahan makanan pokok. Saat ini, banyak lembaga zakat yang memfasilitasi pembayaran fidyah secara digital untuk mempermudah pelaksanaannya.
Hikmah di Balik Fidyah
-
Bentuk Kepedulian Sosial
Fidyah membantu memenuhi kebutuhan pangan fakir miskin, sehingga memiliki nilai sosial yang tinggi dalam Islam. -
Kemudahan dalam Beribadah
Islam memberikan kemudahan bagi umatnya yang tidak mampu berpuasa karena kondisi kesehatan dengan menggantinya melalui fidyah. -
Meningkatkan Rasa Syukur
Dengan menunaikan fidyah, seseorang diajak untuk lebih bersyukur atas rezeki yang dimiliki dan berbagi dengan sesama yang membutuhkan.
Kesimpulan
Fidyah bagi penderita penyakit kronis adalah bentuk keringanan yang diberikan dalam Islam sebagai pengganti puasa. Dengan pemahaman yang baik mengenai ketentuan dan hikmahnya, fidyah dapat menjadi sarana ibadah yang bermanfaat, baik bagi yang menunaikannya maupun bagi penerima manfaatnya.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
