Fidyah untuk Orang dengan Penyakit Kronis: Ketentuan dan Hikmahnya
24/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Fidyah untuk Orang dengan Penyakit Kronis: Ketentuan dan Hikmahnya
Fidyah merupakan bentuk kompensasi bagi individu yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan karena alasan tertentu, salah satunya penyakit kronis. Dalam Islam, fidyah diberikan sebagai bentuk keringanan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen. Artikel ini akan membahas ketentuan fidyah bagi penderita penyakit kronis serta hikmah di baliknya.
Ketentuan Fidyah bagi Penderita Penyakit Kronis
-
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Penderita penyakit kronis yang tidak memiliki harapan untuk sembuh dan tidak mampu berpuasa wajib membayar fidyah sebagai pengganti puasanya. -
Besaran Fidyah
Fidyah yang harus dibayarkan adalah memberikan makanan kepada fakir miskin sebanyak satu mud (sekitar 750 gram makanan pokok) per hari yang ditinggalkan. -
Cara Pembayaran
Fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan siap santap atau bahan makanan pokok. Saat ini, banyak lembaga zakat yang memfasilitasi pembayaran fidyah secara digital untuk mempermudah pelaksanaannya.
Hikmah di Balik Fidyah
-
Bentuk Kepedulian Sosial
Fidyah membantu memenuhi kebutuhan pangan fakir miskin, sehingga memiliki nilai sosial yang tinggi dalam Islam. -
Kemudahan dalam Beribadah
Islam memberikan kemudahan bagi umatnya yang tidak mampu berpuasa karena kondisi kesehatan dengan menggantinya melalui fidyah. -
Meningkatkan Rasa Syukur
Dengan menunaikan fidyah, seseorang diajak untuk lebih bersyukur atas rezeki yang dimiliki dan berbagi dengan sesama yang membutuhkan.
Kesimpulan
Fidyah bagi penderita penyakit kronis adalah bentuk keringanan yang diberikan dalam Islam sebagai pengganti puasa. Dengan pemahaman yang baik mengenai ketentuan dan hikmahnya, fidyah dapat menjadi sarana ibadah yang bermanfaat, baik bagi yang menunaikannya maupun bagi penerima manfaatnya.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Terima Kunjungan Studi Tiru BAZNAS Kabupaten Boyolali Bahas Digitalisasi dan Penguatan Tata Kelola ZIS melalui Kantor Digital
BAZNAS Kabupaten Bantul Lakukan Studi Tiru Kantor Digital ke BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Rumah Layak Huni untuk Warga Kemantren Ngampilan
CEREMONIAL PENYERAHAN BANTUAN BERAS OLEH RUMAH ZAKAT KEPADA FOOD BANK LUMBUNG MATARAM
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Program Foodbank Lumbung Mataraman KORPRI kepada Warga Baciro
Workshop Manasik Zakat: Wali Kota Apresiasi Profesionalisme dan Transparansi BAZNAS Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

