Fidyah untuk Orang dengan Penyakit Kronis: Ketentuan dan Hikmahnya
24/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Fidyah untuk Orang dengan Penyakit Kronis: Ketentuan dan Hikmahnya
Fidyah merupakan bentuk kompensasi bagi individu yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan karena alasan tertentu, salah satunya penyakit kronis. Dalam Islam, fidyah diberikan sebagai bentuk keringanan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen. Artikel ini akan membahas ketentuan fidyah bagi penderita penyakit kronis serta hikmah di baliknya.
Ketentuan Fidyah bagi Penderita Penyakit Kronis
-
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Penderita penyakit kronis yang tidak memiliki harapan untuk sembuh dan tidak mampu berpuasa wajib membayar fidyah sebagai pengganti puasanya. -
Besaran Fidyah
Fidyah yang harus dibayarkan adalah memberikan makanan kepada fakir miskin sebanyak satu mud (sekitar 750 gram makanan pokok) per hari yang ditinggalkan. -
Cara Pembayaran
Fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan siap santap atau bahan makanan pokok. Saat ini, banyak lembaga zakat yang memfasilitasi pembayaran fidyah secara digital untuk mempermudah pelaksanaannya.
Hikmah di Balik Fidyah
-
Bentuk Kepedulian Sosial
Fidyah membantu memenuhi kebutuhan pangan fakir miskin, sehingga memiliki nilai sosial yang tinggi dalam Islam. -
Kemudahan dalam Beribadah
Islam memberikan kemudahan bagi umatnya yang tidak mampu berpuasa karena kondisi kesehatan dengan menggantinya melalui fidyah. -
Meningkatkan Rasa Syukur
Dengan menunaikan fidyah, seseorang diajak untuk lebih bersyukur atas rezeki yang dimiliki dan berbagi dengan sesama yang membutuhkan.
Kesimpulan
Fidyah bagi penderita penyakit kronis adalah bentuk keringanan yang diberikan dalam Islam sebagai pengganti puasa. Dengan pemahaman yang baik mengenai ketentuan dan hikmahnya, fidyah dapat menjadi sarana ibadah yang bermanfaat, baik bagi yang menunaikannya maupun bagi penerima manfaatnya.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
