Fidyah untuk Orang Sakit: Apakah Ada Keringanan?
15/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Kriteria Sakit yang Memungkinkan Pembayaran Fidyah
Tidak semua kondisi sakit otomatis mengharuskan seseorang untuk membayar fidyah. Berikut adalah beberapa kriteria yang dapat menjadi pertimbangan:
-
Sakit Sementara: Jika seseorang mengalami sakit sementara yang menghalanginya untuk berpuasa, maka ia diharapkan untuk mengganti puasa di hari lain setelah sembuh. Dalam hal ini, fidyah tidak diperlukan.
-
Sakit Berkepanjangan: Jika seseorang menderita penyakit yang tidak mungkin sembuh dan menghalanginya untuk berpuasa secara permanen, maka ia diwajibkan untuk membayar fidyah.
-
Kondisi Kesehatan yang Membahayakan: Jika berpuasa dapat membahayakan kesehatan seseorang, maka ia juga diperbolehkan untuk membayar fidyah.
Keringanan dalam Pembayaran Fidyah
Dalam Islam, ada beberapa keringanan yang dapat diberikan kepada orang yang sakit dalam hal pembayaran fidyah:
-
Jumlah Pembayaran: Fidyah tidak selalu harus dalam bentuk uang. Sebagai alternatif, seseorang dapat memberikan makanan pokok kepada orang yang membutuhkan. Ini bisa menjadi keringanan bagi mereka yang mungkin tidak memiliki cukup uang.
-
Waktu Pembayaran: Pembayaran fidyah tidak harus dilakukan secara langsung setelah bulan Ramadan. Seseorang dapat membayar fidyah pada waktu yang lebih sesuai bagi mereka, asalkan dilakukan sebelum bulan Ramadan berikutnya.
-
Bantuan dari Keluarga: Keluarga atau kerabat dapat membantu dalam pembayaran fidyah, sehingga meringankan beban bagi orang yang sakit.
Kesimpulan
Fidyah adalah solusi bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa karena sakit. Penting untuk memahami kriteria yang memungkinkan pembayaran fidyah dan keringanan yang dapat diberikan. Dengan demikian, diharapkan setiap umat Muslim dapat menjalankan kewajiban mereka dengan baik, meskipun dalam keadaan yang sulit. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal berada dalam situasi ini, penting untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama untuk mendapatkan panduan yang tepat mengenai fidyah.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Bantul Lakukan Studi Tiru Kantor Digital ke BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Penutupan TMMD Tahap IV Tahun 2025
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Karyawan dan Karyawati Muslim Se-Setda Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Apel Hari Santri Nasional 2025 di Balaikota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Kolaborasi dengan Arfa Barber dalam Kegiatan “Gantengin Jogja 2: Bersyukur”
5 Ayat tentang Ikhlas dalam Beramal yang Menggetarkan Hati

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

