Fidyah untuk Orang Sakit: Apakah Ada Keringanan?
15/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Kriteria Sakit yang Memungkinkan Pembayaran Fidyah
Tidak semua kondisi sakit otomatis mengharuskan seseorang untuk membayar fidyah. Berikut adalah beberapa kriteria yang dapat menjadi pertimbangan:
-
Sakit Sementara: Jika seseorang mengalami sakit sementara yang menghalanginya untuk berpuasa, maka ia diharapkan untuk mengganti puasa di hari lain setelah sembuh. Dalam hal ini, fidyah tidak diperlukan.
-
Sakit Berkepanjangan: Jika seseorang menderita penyakit yang tidak mungkin sembuh dan menghalanginya untuk berpuasa secara permanen, maka ia diwajibkan untuk membayar fidyah.
-
Kondisi Kesehatan yang Membahayakan: Jika berpuasa dapat membahayakan kesehatan seseorang, maka ia juga diperbolehkan untuk membayar fidyah.
Keringanan dalam Pembayaran Fidyah
Dalam Islam, ada beberapa keringanan yang dapat diberikan kepada orang yang sakit dalam hal pembayaran fidyah:
-
Jumlah Pembayaran: Fidyah tidak selalu harus dalam bentuk uang. Sebagai alternatif, seseorang dapat memberikan makanan pokok kepada orang yang membutuhkan. Ini bisa menjadi keringanan bagi mereka yang mungkin tidak memiliki cukup uang.
-
Waktu Pembayaran: Pembayaran fidyah tidak harus dilakukan secara langsung setelah bulan Ramadan. Seseorang dapat membayar fidyah pada waktu yang lebih sesuai bagi mereka, asalkan dilakukan sebelum bulan Ramadan berikutnya.
-
Bantuan dari Keluarga: Keluarga atau kerabat dapat membantu dalam pembayaran fidyah, sehingga meringankan beban bagi orang yang sakit.
Kesimpulan
Fidyah adalah solusi bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa karena sakit. Penting untuk memahami kriteria yang memungkinkan pembayaran fidyah dan keringanan yang dapat diberikan. Dengan demikian, diharapkan setiap umat Muslim dapat menjalankan kewajiban mereka dengan baik, meskipun dalam keadaan yang sulit. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal berada dalam situasi ini, penting untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama untuk mendapatkan panduan yang tepat mengenai fidyah.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
Aya Sofia Fatiha, Penerima Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 MTQ Cabang Tartilil Qur’an
19/09/2025 | Admin bidang 1
Syakira Azka Nabila Raih Juara 3 MHQ di Parade Islam Namche 2025
21/09/2025 | Salsa Fateha
BAZNAS Kota Yogyakarta Kembali Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni dan Sosial di Kemantren Gondomanan
14/09/2025 | HUMAS BAZNAS Kota Yogyakarta
Berkah Berbagi: KORPRI Yogyakarta Salurkan Foodbank Lumbung Mataraman
18/09/2025 | Admin Bidang 1
Berkah Beasiswa: Seo Setiawan Ababil, Kader Hafidz BAZNAS Yogyakarta, Raih Juara 1 MTQ
19/09/2025 | Admin bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Ajak ASN Bijak Bermuamalah di Media Sosial Lewat Pengajian Bersama Instansi Arsip Pemkot
19/09/2025 | Admin bidang 1

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS