Fidyah untuk Orang Sakit: Apakah Ada Keringanan?
15/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Kriteria Sakit yang Memungkinkan Pembayaran Fidyah
Tidak semua kondisi sakit otomatis mengharuskan seseorang untuk membayar fidyah. Berikut adalah beberapa kriteria yang dapat menjadi pertimbangan:
-
Sakit Sementara: Jika seseorang mengalami sakit sementara yang menghalanginya untuk berpuasa, maka ia diharapkan untuk mengganti puasa di hari lain setelah sembuh. Dalam hal ini, fidyah tidak diperlukan.
-
Sakit Berkepanjangan: Jika seseorang menderita penyakit yang tidak mungkin sembuh dan menghalanginya untuk berpuasa secara permanen, maka ia diwajibkan untuk membayar fidyah.
-
Kondisi Kesehatan yang Membahayakan: Jika berpuasa dapat membahayakan kesehatan seseorang, maka ia juga diperbolehkan untuk membayar fidyah.
Keringanan dalam Pembayaran Fidyah
Dalam Islam, ada beberapa keringanan yang dapat diberikan kepada orang yang sakit dalam hal pembayaran fidyah:
-
Jumlah Pembayaran: Fidyah tidak selalu harus dalam bentuk uang. Sebagai alternatif, seseorang dapat memberikan makanan pokok kepada orang yang membutuhkan. Ini bisa menjadi keringanan bagi mereka yang mungkin tidak memiliki cukup uang.
-
Waktu Pembayaran: Pembayaran fidyah tidak harus dilakukan secara langsung setelah bulan Ramadan. Seseorang dapat membayar fidyah pada waktu yang lebih sesuai bagi mereka, asalkan dilakukan sebelum bulan Ramadan berikutnya.
-
Bantuan dari Keluarga: Keluarga atau kerabat dapat membantu dalam pembayaran fidyah, sehingga meringankan beban bagi orang yang sakit.
Kesimpulan
Fidyah adalah solusi bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa karena sakit. Penting untuk memahami kriteria yang memungkinkan pembayaran fidyah dan keringanan yang dapat diberikan. Dengan demikian, diharapkan setiap umat Muslim dapat menjalankan kewajiban mereka dengan baik, meskipun dalam keadaan yang sulit. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal berada dalam situasi ini, penting untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama untuk mendapatkan panduan yang tepat mengenai fidyah.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Bapak Sugeng Widodo di Karangwaru Lor
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Tiga Warga Tegalpanggung
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Purwokinanti
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan Polresta Yogyakarta
Pimpinan BAZNAS RI Kunjungi Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA PERKUAT KAPASITAS MUSTAHIK MELALUI PENDAMPINGAN USAHA DAN PEMASARAN DIGITAL
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Ibu Parsilah di Tegalrejo
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Dikpora
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Program Pemberdayaan Z Coffee Hening di MPP Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah di Ngampilan
Sinergi BAZNAS Kota Yogyakarta dan PCNU: Tingkatkan Literasi Zakat demi Kesejahteraan Umat
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Layanan Zakat di MPP Kota Yogyakarta
Sinergi BAZNAS dan Kemenag Kota Yogyakarta: Optimalkan Zakat untuk Kesejahteraan Lokal
Launching Z-Coffee UIN Sunan Kalijaga Libatkan BAZNAS se-DIY

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
