Fidyah untuk Orang Sakit: Apakah Ada Keringanan?
15/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Kriteria Sakit yang Memungkinkan Pembayaran Fidyah
Tidak semua kondisi sakit otomatis mengharuskan seseorang untuk membayar fidyah. Berikut adalah beberapa kriteria yang dapat menjadi pertimbangan:
-
Sakit Sementara: Jika seseorang mengalami sakit sementara yang menghalanginya untuk berpuasa, maka ia diharapkan untuk mengganti puasa di hari lain setelah sembuh. Dalam hal ini, fidyah tidak diperlukan.
-
Sakit Berkepanjangan: Jika seseorang menderita penyakit yang tidak mungkin sembuh dan menghalanginya untuk berpuasa secara permanen, maka ia diwajibkan untuk membayar fidyah.
-
Kondisi Kesehatan yang Membahayakan: Jika berpuasa dapat membahayakan kesehatan seseorang, maka ia juga diperbolehkan untuk membayar fidyah.
Keringanan dalam Pembayaran Fidyah
Dalam Islam, ada beberapa keringanan yang dapat diberikan kepada orang yang sakit dalam hal pembayaran fidyah:
-
Jumlah Pembayaran: Fidyah tidak selalu harus dalam bentuk uang. Sebagai alternatif, seseorang dapat memberikan makanan pokok kepada orang yang membutuhkan. Ini bisa menjadi keringanan bagi mereka yang mungkin tidak memiliki cukup uang.
-
Waktu Pembayaran: Pembayaran fidyah tidak harus dilakukan secara langsung setelah bulan Ramadan. Seseorang dapat membayar fidyah pada waktu yang lebih sesuai bagi mereka, asalkan dilakukan sebelum bulan Ramadan berikutnya.
-
Bantuan dari Keluarga: Keluarga atau kerabat dapat membantu dalam pembayaran fidyah, sehingga meringankan beban bagi orang yang sakit.
Kesimpulan
Fidyah adalah solusi bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa karena sakit. Penting untuk memahami kriteria yang memungkinkan pembayaran fidyah dan keringanan yang dapat diberikan. Dengan demikian, diharapkan setiap umat Muslim dapat menjalankan kewajiban mereka dengan baik, meskipun dalam keadaan yang sulit. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal berada dalam situasi ini, penting untuk berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama untuk mendapatkan panduan yang tepat mengenai fidyah.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
