Fidyah vs. Zakat: Mana yang Harus Didahulukan dalam Kewajiban Umat Islam?
25/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Zakat, Kewajiban
Dalam praktik keagamaan umat Islam, zakat dan fidyah merupakan dua kewajiban yang memiliki peran penting.
Namun, sering kali muncul pertanyaan mengenai mana yang harus didahulukan antara keduanya.
Zakat adalah kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan untuk membersihkan harta.
Zakat memiliki dua jenis utama: zakat fitrah, yang dikeluarkan menjelang Idul Fitri, dan zakat mal, yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki.
Di sisi lain, Fidyah adalah kompensasi yang diberikan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan, baik karena sakit, hamil, atau alasan lainnya.
Fidyah biasanya berupa makanan atau uang yang diberikan kepada orang yang membutuhkan.
Dalam hal prioritas, banyak ulama berpendapat bahwa zakat harus didahulukan karena merupakan kewajiban yang lebih mendasar dan memiliki dampak sosial yang lebih luas.
Namun, jika seseorang tidak dapat berpuasa dan harus membayar fidyah, maka fidyah tersebut harus segera dilaksanakan.
Kesimpulannya, meskipun zakat lebih utama, situasi individu dapat mempengaruhi keputusan. Oleh karena itu, penting untuk memahami konteks dan kebutuhan masing-masing.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah.
2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang zakat dan fidyah.
3. Buku "Fiqh Zakat" oleh Dr. Yusuf al-Qaradawi.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
KORPRI Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Sedekah Uang untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta.
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 MHQ SD pada T FEST 2025
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan Program Rumah Layak Huni kepada Dua Warga di Dua Kemantren
Paguyuban Tamtama AU Angkatan 20 Tahun 1986 Salurkan Donasi Bencana Aceh dan Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Hiswana Migas DIY Salurkan Bantuan untuk Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta Sejumlah Rp.70 Juta.
IPHI Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rp23,1 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

