Fidyah vs. Zakat: Mana yang Harus Didahulukan dalam Kewajiban Umat Islam?
25/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Zakat, Kewajiban
Dalam praktik keagamaan umat Islam, zakat dan fidyah merupakan dua kewajiban yang memiliki peran penting.
Namun, sering kali muncul pertanyaan mengenai mana yang harus didahulukan antara keduanya.
Zakat adalah kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan untuk membersihkan harta.
Zakat memiliki dua jenis utama: zakat fitrah, yang dikeluarkan menjelang Idul Fitri, dan zakat mal, yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki.
Di sisi lain, Fidyah adalah kompensasi yang diberikan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan, baik karena sakit, hamil, atau alasan lainnya.
Fidyah biasanya berupa makanan atau uang yang diberikan kepada orang yang membutuhkan.
Dalam hal prioritas, banyak ulama berpendapat bahwa zakat harus didahulukan karena merupakan kewajiban yang lebih mendasar dan memiliki dampak sosial yang lebih luas.
Namun, jika seseorang tidak dapat berpuasa dan harus membayar fidyah, maka fidyah tersebut harus segera dilaksanakan.
Kesimpulannya, meskipun zakat lebih utama, situasi individu dapat mempengaruhi keputusan. Oleh karena itu, penting untuk memahami konteks dan kebutuhan masing-masing.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah.
2. Hadis Nabi Muhammad SAW tentang zakat dan fidyah.
3. Buku "Fiqh Zakat" oleh Dr. Yusuf al-Qaradawi.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
