Fidyah yang Terabaikan: Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar?
08/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah
Fidyah adalah kewajiban bagi umat Islam yang tidak mampu berpuasa, baik karena sakit, usia lanjut, atau alasan lainnya.
Namun, banyak yang masih mengabaikan pembayaran fidyah, dan ini dapat menimbulkan konsekuensi serius.
Konsekuensi Tidak Membayar Fidyah
1. Kewajiban yang Belum Terpenuhi
Dalam Islam, tidak membayar fidyah berarti mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan.
Hal ini dapat mengakibatkan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT di akhirat.
2. Dosa dan Pertanggungjawaban
Mengabaikan fidyah dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap syariat.
Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184), fidyah adalah bagian dari ibadah yang harus dilaksanakan oleh mereka yang tidak mampu berpuasa.
3. Kehilangan Kesempatan Berbuat Baik
Fidyah merupakan cara untuk membantu orang miskin.
Dengan tidak membayar fidyah, seseorang kehilangan kesempatan untuk berkontribusi dalam kebaikan dan membantu sesama.
Pentingnya Membayar Fidyah
Membayar fidyah bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga tentang menunjukkan kepedulian terhadap orang lain.
Dengan menyalurkan fidyah, kita membantu mereka yang membutuhkan dan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).
2. Hadis Nabi Muhammad SAW mengenai fidyah.
3. Fatwa MUI tentang kewajiban fidyah.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
