Golongan yang Berhak Menerima Zakat
12/03/2025 | Penulis: admin
Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Zakat memiliki tujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan dan mengurangi kesenjangan sosial. Dalam Islam, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60. Pertama, fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kedua, miskin, yaitu orang yang memiliki harta, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Ketiga, amil, yaitu petugas yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat sebagai imbalan atas kerja mereka. Keempat, muallaf, yaitu orang yang baru memeluk Islam dan membutuhkan dukungan untuk memperkuat iman mereka. Kelima, hamba sahaya, yaitu budak yang ingin memerdekakan diri. Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka dalam proses pembebasan.
Keenam, orang yang berutang, yaitu mereka yang terjebak dalam utang dan tidak mampu membayarnya. Ketujuh, orang yang berjuang di jalan Allah, seperti para pejuang yang berusaha menegakkan agama. Terakhir, orang yang sedang dalam perjalanan, yaitu musafir yang kehabisan bekal. Dengan memahami golongan-golongan ini, kita dapat menyalurkan zakat dengan tepat dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Koordinasi Permohonan Satuan Audit Internal dengan Inspektorat Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi dengan Wakil Wali Kota, Perkenalkan Pimpinan Baru 2026–2031
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Purwokinanti
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →