Golongan yang Berhak Menerima Zakat
12/03/2025 | Penulis: admin
Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Zakat memiliki tujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan dan mengurangi kesenjangan sosial. Dalam Islam, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60. Pertama, fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kedua, miskin, yaitu orang yang memiliki harta, tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Ketiga, amil, yaitu petugas yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat sebagai imbalan atas kerja mereka. Keempat, muallaf, yaitu orang yang baru memeluk Islam dan membutuhkan dukungan untuk memperkuat iman mereka. Kelima, hamba sahaya, yaitu budak yang ingin memerdekakan diri. Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka dalam proses pembebasan.
Keenam, orang yang berutang, yaitu mereka yang terjebak dalam utang dan tidak mampu membayarnya. Ketujuh, orang yang berjuang di jalan Allah, seperti para pejuang yang berusaha menegakkan agama. Terakhir, orang yang sedang dalam perjalanan, yaitu musafir yang kehabisan bekal. Dengan memahami golongan-golongan ini, kita dapat menyalurkan zakat dengan tepat dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →