Hasil Pertanian Apa Saja yang Bisa untuk Zakat Pertanian?
15/03/2025 | Penulis: admin
Hasil Pertanian Apa Saja yang Bisa untuk Zakat Pertanian?
Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil pertanian yang diperoleh oleh seorang petani. Dalam Islam, zakat pertanian diwajibkan bagi setiap Muslim yang memiliki hasil pertanian yang mencapai nisab tertentu. Hasil pertanian yang dikenakan zakat meliputi berbagai jenis tanaman, seperti padi, gandum, jagung, kurma, anggur, dan sayuran.
Zakat pertanian biasanya dikeluarkan sebesar 10% dari hasil panen jika pengairan dilakukan secara alami, seperti hujan. Namun, jika pengairan dilakukan dengan usaha, seperti irigasi, maka zakat yang dikeluarkan adalah 5%. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi petani dalam menunaikan zakat sesuai dengan kondisi yang mereka hadapi.
Selain itu, hasil pertanian yang dikenakan zakat juga mencakup hasil ternak, seperti susu, telur, dan daging. Zakat pertanian tidak hanya berfungsi untuk membersihkan harta, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan. Dengan menunaikan zakat pertanian, petani berkontribusi dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Layanan Zakat di MPP Kota Yogyakarta
Sinergi BAZNAS Kota Yogyakarta dan PCNU: Tingkatkan Literasi Zakat demi Kesejahteraan Umat
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Agama Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Ibu Parsilah di Tegalrejo
Launching Z-Coffee UIN Sunan Kalijaga Libatkan BAZNAS se-DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Tiga Warga Tegalpanggung
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA PERKUAT KAPASITAS MUSTAHIK MELALUI PENDAMPINGAN USAHA DAN PEMASARAN DIGITAL
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke Sekretariat DPRD, Dorong Optimalisasi Zakat Profesi
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban 1447 H
Pimpinan BAZNAS RI Kunjungi Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Purwokinanti
BAZNAS dan Kesbangpol Kota Yogyakarta Bersinergi Optimalkan Potensi Zakat ASN
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Bapak Sugeng Widodo di Karangwaru Lor

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →