Hasil Pertanian Apa Saja yang Bisa untuk Zakat Pertanian?
15/03/2025 | Penulis: admin
Hasil Pertanian Apa Saja yang Bisa untuk Zakat Pertanian?
Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil pertanian yang diperoleh oleh seorang petani. Dalam Islam, zakat pertanian diwajibkan bagi setiap Muslim yang memiliki hasil pertanian yang mencapai nisab tertentu. Hasil pertanian yang dikenakan zakat meliputi berbagai jenis tanaman, seperti padi, gandum, jagung, kurma, anggur, dan sayuran.
Zakat pertanian biasanya dikeluarkan sebesar 10% dari hasil panen jika pengairan dilakukan secara alami, seperti hujan. Namun, jika pengairan dilakukan dengan usaha, seperti irigasi, maka zakat yang dikeluarkan adalah 5%. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi petani dalam menunaikan zakat sesuai dengan kondisi yang mereka hadapi.
Selain itu, hasil pertanian yang dikenakan zakat juga mencakup hasil ternak, seperti susu, telur, dan daging. Zakat pertanian tidak hanya berfungsi untuk membersihkan harta, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan. Dengan menunaikan zakat pertanian, petani berkontribusi dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
RAKORDA BAZNAS Se-DIY Perkuat Sinergi ZIS-DSKL untuk Kesejahteraan Umat
Prestasi Gemilang Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta di Ajang Pelajar Muslim
BAZNAS Kota Yogyakarta Ambil 575 Kg Sedekah Sayur dari Ngablak Magelang
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
Laporan Pengelolaan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta Desember 2025 / 1447 H
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Milad ke-25, Momentum Syukur dan Penguatan Pengabdian Umat

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
