Hukum Fidyah dalam Islam
01/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
hukum fidyah, fidyah, puasa, Islam, tebusan, pentingnya fidyah.

Hukum Fidyah dalam Islam
Hukum fidyah adalah ketentuan dalam Islam yang mengatur pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya. Fidyah biasanya diberikan kepada orang yang sakit parah atau dalam perjalanan jauh, sehingga tidak dapat berpuasa.
Pengertian Fidyah
Fidyah berasal dari kata "fida" yang berarti tebusan. Dalam konteks puasa, fidyah adalah bentuk tebusan bagi mereka yang tidak dapat berpuasa. Hukum fidyah mengharuskan individu untuk memberikan makanan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
-
Orang Sakit: Mereka yang menderita penyakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
-
Orang Tua: Lansia yang tidak mampu berpuasa.
-
Musafir: Mereka yang sedang dalam perjalanan jauh dan tidak dapat berpuasa.
Besaran Fidyah
Fidyah biasanya berupa makanan pokok, seperti beras atau gandum, yang setara dengan satu hari puasa. Jumlah yang diberikan dapat bervariasi, tetapi umumnya adalah satu mud (sekitar 600 gram) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Pentingnya Fidyah
Pentingnya fidyah dalam Islam tidak hanya terletak pada aspek ibadah, tetapi juga pada nilai sosialnya. Dengan membayar fidyah, umat Islam menunjukkan kepedulian terhadap sesama, terutama kepada mereka yang kurang mampu. Ini juga menjadi sarana untuk membersihkan diri dari dosa yang mungkin terjadi akibat meninggalkan puasa.
Kesimpulan
Hukum fidyah dalam Islam adalah bentuk ketaatan dan kepedulian sosial. Dengan membayar fidyah, umat Islam dapat membantu mereka yang membutuhkan sambil memenuhi kewajiban agama. Fidyah menjadi pengingat akan pentingnya berbagi dan menjaga hubungan baik dengan sesama.

Sumber:
1. Isnaini Lu'lu' Atim Muthoharoh, Problematika Pembayaran Fidyah Puasa Melalui Aplikasi Kitabisa.com. Jurnal Penelitian Volume 14, No. 2, 2022
2. Luky Nugroho, Lc, Kupas Tuntas Fidyah. Katalog Dalam Terbitan (KDT) 2018
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →