Hukum Fidyah dalam Islam
01/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
hukum fidyah, fidyah, puasa, Islam, tebusan, pentingnya fidyah.

Hukum Fidyah dalam Islam
Hukum fidyah adalah ketentuan dalam Islam yang mengatur pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya. Fidyah biasanya diberikan kepada orang yang sakit parah atau dalam perjalanan jauh, sehingga tidak dapat berpuasa.
Pengertian Fidyah
Fidyah berasal dari kata "fida" yang berarti tebusan. Dalam konteks puasa, fidyah adalah bentuk tebusan bagi mereka yang tidak dapat berpuasa. Hukum fidyah mengharuskan individu untuk memberikan makanan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
-
Orang Sakit: Mereka yang menderita penyakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
-
Orang Tua: Lansia yang tidak mampu berpuasa.
-
Musafir: Mereka yang sedang dalam perjalanan jauh dan tidak dapat berpuasa.
Besaran Fidyah
Fidyah biasanya berupa makanan pokok, seperti beras atau gandum, yang setara dengan satu hari puasa. Jumlah yang diberikan dapat bervariasi, tetapi umumnya adalah satu mud (sekitar 600 gram) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Pentingnya Fidyah
Pentingnya fidyah dalam Islam tidak hanya terletak pada aspek ibadah, tetapi juga pada nilai sosialnya. Dengan membayar fidyah, umat Islam menunjukkan kepedulian terhadap sesama, terutama kepada mereka yang kurang mampu. Ini juga menjadi sarana untuk membersihkan diri dari dosa yang mungkin terjadi akibat meninggalkan puasa.
Kesimpulan
Hukum fidyah dalam Islam adalah bentuk ketaatan dan kepedulian sosial. Dengan membayar fidyah, umat Islam dapat membantu mereka yang membutuhkan sambil memenuhi kewajiban agama. Fidyah menjadi pengingat akan pentingnya berbagi dan menjaga hubungan baik dengan sesama.

Sumber:
1. Isnaini Lu'lu' Atim Muthoharoh, Problematika Pembayaran Fidyah Puasa Melalui Aplikasi Kitabisa.com. Jurnal Penelitian Volume 14, No. 2, 2022
2. Luky Nugroho, Lc, Kupas Tuntas Fidyah. Katalog Dalam Terbitan (KDT) 2018
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Berita Lainnya
Kader Binaan BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 Lomba Adzan Nasional
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Laporan Pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah dan DSKL Tahun 2025 kepada Wali Kota Yogyakarta
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
Prestasi Gemilang Pelajar Yogyakarta, Chamila Syaqib Raih Juara 2 MTtQ Tingkat Nasional
Laporan Pengelolaan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta Desember 2025 / 1447 H
Prestasi Gemilang Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta di Ajang Pelajar Muslim

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
