WhatsApp Icon

Hukum Fidyah dalam Islam

01/03/2025  |  Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI

Bagikan:URL telah tercopy
Hukum Fidyah dalam Islam

hukum fidyah, fidyah, puasa, Islam, tebusan, pentingnya fidyah.

Hukum Fidyah dalam Islam

Hukum fidyah adalah ketentuan dalam Islam yang mengatur pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya. Fidyah biasanya diberikan kepada orang yang sakit parah atau dalam perjalanan jauh, sehingga tidak dapat berpuasa.

Pengertian Fidyah

Fidyah berasal dari kata "fida" yang berarti tebusan. Dalam konteks puasa, fidyah adalah bentuk tebusan bagi mereka yang tidak dapat berpuasa. Hukum fidyah mengharuskan individu untuk memberikan makanan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

  1. Orang Sakit: Mereka yang menderita penyakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.

  2. Orang Tua: Lansia yang tidak mampu berpuasa.

  3. Musafir: Mereka yang sedang dalam perjalanan jauh dan tidak dapat berpuasa.

Besaran Fidyah

Fidyah biasanya berupa makanan pokok, seperti beras atau gandum, yang setara dengan satu hari puasa. Jumlah yang diberikan dapat bervariasi, tetapi umumnya adalah satu mud (sekitar 600 gram) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Pentingnya Fidyah

Pentingnya fidyah dalam Islam tidak hanya terletak pada aspek ibadah, tetapi juga pada nilai sosialnya. Dengan membayar fidyah, umat Islam menunjukkan kepedulian terhadap sesama, terutama kepada mereka yang kurang mampu. Ini juga menjadi sarana untuk membersihkan diri dari dosa yang mungkin terjadi akibat meninggalkan puasa.

Kesimpulan

Hukum fidyah dalam Islam adalah bentuk ketaatan dan kepedulian sosial. Dengan membayar fidyah, umat Islam dapat membantu mereka yang membutuhkan sambil memenuhi kewajiban agama. Fidyah menjadi pengingat akan pentingnya berbagi dan menjaga hubungan baik dengan sesama.

Sumber:

1. Isnaini Lu'lu' Atim Muthoharoh, Problematika Pembayaran Fidyah Puasa Melalui Aplikasi Kitabisa.com. Jurnal Penelitian Volume 14, No. 2, 2022

2. Luky Nugroho, Lc, Kupas Tuntas Fidyah. Katalog Dalam Terbitan (KDT) 2018

Penulis:

Hubaib Ash Shidqi

Editor:

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat