Hukum Fidyah dalam Islam
01/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
hukum fidyah, fidyah, puasa, Islam, tebusan, pentingnya fidyah.
Hukum Fidyah dalam Islam
Hukum fidyah adalah ketentuan dalam Islam yang mengatur pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya. Fidyah biasanya diberikan kepada orang yang sakit parah atau dalam perjalanan jauh, sehingga tidak dapat berpuasa.
Pengertian Fidyah
Fidyah berasal dari kata "fida" yang berarti tebusan. Dalam konteks puasa, fidyah adalah bentuk tebusan bagi mereka yang tidak dapat berpuasa. Hukum fidyah mengharuskan individu untuk memberikan makanan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
-
Orang Sakit: Mereka yang menderita penyakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
-
Orang Tua: Lansia yang tidak mampu berpuasa.
-
Musafir: Mereka yang sedang dalam perjalanan jauh dan tidak dapat berpuasa.
Besaran Fidyah
Fidyah biasanya berupa makanan pokok, seperti beras atau gandum, yang setara dengan satu hari puasa. Jumlah yang diberikan dapat bervariasi, tetapi umumnya adalah satu mud (sekitar 600 gram) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Pentingnya Fidyah
Pentingnya fidyah dalam Islam tidak hanya terletak pada aspek ibadah, tetapi juga pada nilai sosialnya. Dengan membayar fidyah, umat Islam menunjukkan kepedulian terhadap sesama, terutama kepada mereka yang kurang mampu. Ini juga menjadi sarana untuk membersihkan diri dari dosa yang mungkin terjadi akibat meninggalkan puasa.
Kesimpulan
Hukum fidyah dalam Islam adalah bentuk ketaatan dan kepedulian sosial. Dengan membayar fidyah, umat Islam dapat membantu mereka yang membutuhkan sambil memenuhi kewajiban agama. Fidyah menjadi pengingat akan pentingnya berbagi dan menjaga hubungan baik dengan sesama.
Sumber:
1. Isnaini Lu'lu' Atim Muthoharoh, Problematika Pembayaran Fidyah Puasa Melalui Aplikasi Kitabisa.com. Jurnal Penelitian Volume 14, No. 2, 2022
2. Luky Nugroho, Lc, Kupas Tuntas Fidyah. Katalog Dalam Terbitan (KDT) 2018
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Tekankan Pentingnya Zakat sebagai Pengurang Pajak
23/09/2025 | Admin Bidang Penghimpunan
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Workshop Pengelolaan Zakat Batch ke - 1
23/09/2025 | Admin Bidang Penghimpunan
Muhammad Zainut Taqwa, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Lomba Hadroh
19/09/2025 | Admin bidang 1
Aya Sofia Fatiha, Penerima Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 MTQ Cabang Tartilil Qur’an
19/09/2025 | Admin bidang 1
Syakira Azka Nabila Raih Juara 3 MHQ di Parade Islam Namche 2025
21/09/2025 | Salsa Fateha
BAZNAS KOTA YOGYAKARTA MENYALURKAN BANTUAN PROGRAM GUDEG JOGJA BERSAMA POLRESTA YOGYAKARTA
18/09/2025 | Admin Bidang 1

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS