Jika Ada Dua Orang Mustahik, Siapa yang Harus Didahulukan?
23/03/2025 | Penulis: admin
Jika Ada Dua Orang Mustahik, Siapa yang Harus Didahulukan?
Dalam Islam, zakat diberikan kepada delapan golongan mustahik, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang berhutang), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Jika seseorang hanya memiliki jumlah zakat yang terbatas dan harus memilih di antara dua mustahik, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
- Prioritas Berdasarkan Kebutuhan – Fakir lebih diutamakan daripada miskin karena kondisinya lebih sulit. Jika salah satu mustahik berada dalam kondisi yang lebih mendesak, maka ia lebih berhak didahulukan.
- Hubungan Keluarga – Jika salah satu mustahik adalah kerabat yang berhak menerima zakat, mendahulukannya lebih utama, selama tidak termasuk orang yang wajib dinafkahi (seperti orang tua dan anak kandung).
- Kesesuaian dengan Kategori Mustahik – Jika salah satu mustahik termasuk dalam kategori yang lebih utama dalam situasi tertentu (misalnya seorang gharim yang terlilit utang darurat), maka ia lebih diutamakan.
- Keadilan dalam Pembagian – Jika memungkinkan, zakat bisa dibagi rata agar keduanya mendapatkan manfaat, meskipun dalam jumlah yang lebih kecil.
Dalam menyalurkan zakat, sebaiknya dilakukan dengan penuh pertimbangan dan keikhlasan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →