Jika Ada Dua Orang Mustahik, Siapa yang Harus Didahulukan?
23/03/2025 | Penulis: admin
Jika Ada Dua Orang Mustahik, Siapa yang Harus Didahulukan?
Dalam Islam, zakat diberikan kepada delapan golongan mustahik, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang berhutang), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Jika seseorang hanya memiliki jumlah zakat yang terbatas dan harus memilih di antara dua mustahik, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
- Prioritas Berdasarkan Kebutuhan – Fakir lebih diutamakan daripada miskin karena kondisinya lebih sulit. Jika salah satu mustahik berada dalam kondisi yang lebih mendesak, maka ia lebih berhak didahulukan.
- Hubungan Keluarga – Jika salah satu mustahik adalah kerabat yang berhak menerima zakat, mendahulukannya lebih utama, selama tidak termasuk orang yang wajib dinafkahi (seperti orang tua dan anak kandung).
- Kesesuaian dengan Kategori Mustahik – Jika salah satu mustahik termasuk dalam kategori yang lebih utama dalam situasi tertentu (misalnya seorang gharim yang terlilit utang darurat), maka ia lebih diutamakan.
- Keadilan dalam Pembagian – Jika memungkinkan, zakat bisa dibagi rata agar keduanya mendapatkan manfaat, meskipun dalam jumlah yang lebih kecil.
Dalam menyalurkan zakat, sebaiknya dilakukan dengan penuh pertimbangan dan keikhlasan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Editor: Ummi Kiftiyah
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →