Kafarat Ila
29/03/2024 | Penulis: Adhitya Alfath Alfadholi
Baznas Jogja
Seperti yang disebutkan sebelumnya, kafarat memiliki berbagai jenis dan cara pembayarannya. Kafarat ila adalah sanksi yang harus diterima suami jika melanggar sumpahnya untuk menggauli istrinya. Pada masa lalu, para suami memperlakukan istrinya dengan kasar. Ila berada di jahiliyah selama lebih dari dua tahun, sehingga tidak jelas berapa lama istri digantung. Setelah turun Surah Al Baqarah ayat 226 – 227 tentang ila, maka suami yang mengila istrinya diberikan waktu tangguh 4 bulan. Jika ia ingin kembali maka membayar kafarat. Berikut arti dari surah Al Baqarah ayat 226 – 227 :
“Bagi orang yang meng-ila` istrinya harus menunggu empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Kondisi dari kafarat ila ini sebenarnya cukup spesifik, namun dalam situasi umum kafarat ini bisa dibayarkan dalam kondisi sumpah palsu suami. Dengan kata lain, suami sudah bersumpah untuk tidak menggauli istrinya setiap saat. Untuk kebutuhan nadzhar, misalnya. Namun, suaminya melanggar sumpahnya. Kemudian, menggauli istrinya dalam jumlah waktu yang tidak terbatas. Akibatnya, perlu membayar kafarat ila. Oleh karena itu, Konsekuensinya sang suami harus membayar kafarat yang jenisnya sama dengan kafarat melanggar sumpah yaitu berdasarkan surat Al-Maidah ayat 89 yaitu memerdekakan seorang budak, atau memberi makan 10 orang miskin masing-masing 1 mud, atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin, atau puasa 3 hari.
Berita Lainnya
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →