Kafarat Melanggar Sumpah
19/03/2024 | Penulis: Adhitya Alfath Alfadholi

Baznas Jogja
Dalam agama Islam, sumpah memiliki kekuatan dan kepentingan yang besar. Seseorang yang bersumpah di hadapan Allah SWT diwajibkan untuk memenuhi sumpahnya, karena sumpah adalah bentuk keseriusan dan kejujuran. Namun, jika seseorang melanggar sumpahnya, Islam memberikan pedoman tentang kafarat atau tebusan yang harus dilakukan untuk menebus kesalahan tersebut.
Apa Itu Kafarat Melanggar Sumpah?
Ketika seseorang melanggar sumpahnya, baik sumpah yang diucapkan dengan nama Allah SWT atau sumpah lainnya, Islam menghendaki agar orang tersebut memperbaiki kesalahannya dengan melakukan kafarat. Kafarat merupakan bentuk tebusan atau pengganti atas kesalahan yang dilakukan, dan merupakan wujud dari taubat dan upaya untuk memperbaiki diri.
Hadist Tentang Kafarat Melanggar Sumpah
Rasulullah SAW memberikan petunjuk terkait kafarat melanggar sumpah melalui berbagai hadist. Di antaranya, Rasulullah SAW bersabda, “Tiga hal yang jika kalian lakukan, maka tidak akan ada dosa bagi kalian atas sumpah yang kalian langgar, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, memakaikan pakaian kepada sepuluh orang yatim piatu, dan memerdekakan seorang budak.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Dalam hadist tersebut, Rasulullah SAW menegaskan pentingnya memberikan kafarat dalam bentuk sedekah dan amal kebaikan lainnya sebagai upaya untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan dengan melanggar sumpah.
Ayat Al-Qur’an tentang Kafarat
Al-Qur’an juga memberikan petunjuk terkait kafarat melanggar sumpah dalam beberapa ayat. Salah satunya terdapat dalam Surah Al-Ma’idah ayat 89, “Allah tidak mempersalahkanmu karena sumpah yang kamu ucapkan secara lalai, tetapi Dia mempersalahkan kamu karena apa yang kamu hati-hatikan di dalam sumpah yang kamu ikrarkan dengan kepastian. Maka kafarat bagi sumpahmu adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dengan makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau pakaian bagi mereka, atau memerdekakan seorang budak.”
Ayat ini menegaskan bahwa Allah SWT mengetahui niat di balik sumpah yang diucapkan, dan mengisyaratkan bahwa seseorang harus melakukan kafarat dengan memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan sebagai bentuk taubat dan penebusan.
Hikmah dan Pentingnya Kafarat Melanggar Sumpah
Kafarat melanggar sumpah memiliki hikmah yang dalam dalam ajaran Islam. Melalui kafarat, seseorang diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, baik kepada Allah SWT maupun kepada sesama manusia. Kafarat juga menjadi bentuk pengampunan dan kesempatan untuk memulai dari awal dengan niat yang baik.
Dengan melakukan kafarat, seseorang dapat membersihkan diri dari dosa dan kesalahan yang telah dilakukan, serta mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan amal kebaikan. Kafarat juga mengajarkan pentingnya menjaga kejujuran dan kepercayaan dalam setiap perkataan dan tindakan yang dilakukan.
Kesimpulan
Kafarat melanggar sumpah merupakan bagian dari ajaran Islam yang mengajarkan pentingnya memenuhi janji dan sumpah yang diucapkan di hadapan Allah SWT. Melalui kafarat, seseorang diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya dan mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui amal kebaikan kepada sesama manusia.
Dalam melaksanakan kafarat, seseorang diajarkan tentang kesabaran, kejujuran, dan keikhlasan dalam niatnya. Kafarat juga menjadi wujud dari kesungguhan seseorang dalam menyesali kesalahan yang telah dilakukan dan berupaya untuk memperbaikinya.
Dengan demikian, melalui pemahaman tentang kafarat melanggar sumpah, diharapkan umat Islam dapat lebih memahami arti dari setiap janji dan sumpah yang diucapkan, serta menjadikan ajaran ini sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan sehingga dapat menciptakan masyarakat yang penuh dengan kejujuran, saling percaya, dan penuh dengan keridhaan Allah SWT.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →