Kapan Fidyah Dibayarkan? Muslim Wajib Simak Syarat dan Ketentuannya
03/04/2024 | Penulis: Yoga Pratama
BaznasJogja
Fidyah adalah pembayaran pengganti puasa bagi mereka yang tidak dapat menjalankannya karena alasan kesehatan atau kondisi tertentu. Namun, kapan sebenarnya Fidyah harus dibayarkan?
Pertama-tama, Fidyah harus dibayarkan setelah bulan Ramadan selesai. Bulan Ramadan adalah bulan di mana umat Muslim menjalankan ibadah puasa. Setelah bulan Ramadan berakhir, maka Fidyah bisa dibayarkan.
Hal ini berarti bahwa Fidyah tidak dapat dibayarkan selama bulan Ramadan sedang berlangsung, karena pada saat itu individu yang tidak dapat berpuasa masih memiliki kesempatan untuk pulih dan berusaha menjalankan puasa.
Selanjutnya, perlu diperhatikan bahwa Fidyah harus dibayarkan sebelum datangnya bulan Ramadan berikutnya. Ini berarti seseorang yang tidak dapat berpuasa dan ingin membayar Fidyah harus melakukannya sebelum bulan Ramadan berikutnya dimulai. Dengan demikian, mereka dapat memenuhi kewajiban agama mereka dan memastikan bahwa pembayaran Fidyah dilakukan pada waktu yang ditentukan.
Selain itu, syarat lain yang perlu diperhatikan adalah jumlah Fidyah yang harus dibayarkan. Menurut ajaran agama Islam, jumlah Fidyah yang harus dibayarkan setara dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang tidak dilakukan.
Jumlah ini bisa berbeda di setiap negara atau wilayah, tergantung pada tingkat kemiskinan dan biaya makanan setempat. Oleh karena itu, sebaiknya seseorang berkonsultasi dengan otoritas agama setempat atau ulama yang kompeten untuk mengetahui jumlah Fidyah yang tepat yang harus dibayarkan.
Selain itu, penting juga untuk memperhatikan cara pembayaran Fidyah. Biasanya, Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan atau uang tunai. Jika ingin membayar dengan makanan, maka makanan tersebut harus diserahkan kepada mereka yang membutuhkan sebelum bulan Ramadan berikutnya dimulai.
Namun, jika ingin membayar dengan uang tunai, maka dapat diberikan kepada lembaga atau organisasi yang bertanggung jawab untuk mendistribusikan Fidyah kepada yang berhak menerimanya.
Dalam kesimpulannya, Fidyah harus dibayarkan setelah bulan Ramadan berakhir dan sebelum bulan Ramadan berikutnya dimulai. Jumlah Fidyah yang harus dibayarkan setara dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang tidak dilakukan.
Cara pembayaran dapat berupa makanan atau uang tunai, dan pembayaran dapat dilakukan secara bertahap jika diperlukan. Penting bagi umat Muslim untuk memahami syarat dan ketentuan yang terkait dengan Fidyah agar dapat memenuhi kewajiban agama mereka dengan benar.
Penulis: Yoga Pratama
================
#HartaBerkahJiwaSakinah
#PengelolaZakatTerbaikTerpercaya
#AmanahProfesionalTransparan
#TerimakasihMuzakiDanMustahiq
================
Mari tunaikan zakat, infaq, sedekah, fidyah, kafarat dan qurban transfer ke rekening:
BSI : 4441111121
BRI : 153101000005307
an. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta
Atau melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →