Kapan Waktu Membayar Kafarat
21/03/2024 | Penulis: Adhitya Alfath Alfadholi

Baznas Jogja
Dalam ajaran Islam, pembayaran kafarat merupakan salah satu bagian penting dalam upaya memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Terdapat waktu-waktu yang dianggap tepat untuk melaksanakan kewajiban membayar kafarat, sebagaimana yang dapat dipahami melalui hadis-hadis Nabi Muhammad SAW dan ayat-ayat Al-Quran.
Hadist Tentang Waktu Membayar Kafarat
Sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim menyampaikan pesan penting tentang urgensi membayar kafarat. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang melanggar puasa karena lupa, maka tidak perlu melakukan kafarat kecuali apabila dia sengaja melakukannya, pada saat itu hendaknya dia melakukan kafarat dengan memberi makan seorang miskin.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menekankan pentingnya membayar kafarat secara segera, terutama dalam situasi di mana kewajiban kafarat telah terjadi. Rasulullah SAW memberikan petunjuk bahwa jika seseorang secara sengaja melakukan kesalahan yang memerlukan kafarat, maka kafarat harus dilaksanakan segera.
Ayat Al-Quran Tentang Kewajiban Membayar Kafarat
Dalam Al-Quran, Allah SWT juga memberikan pedoman yang jelas mengenai kewajiban membayar kafarat dalam Surah Al-Maidah ayat 89:
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89)
Ayat ini menegaskan pentingnya membayar kafarat sesuai dengan kemampuan seseorang dan menjelaskan beberapa opsi dalam membayar kafarat, seperti berpuasa, bersedekah, atau melakukan ibadah lainnya jika seseorang tidak mampu memberi makan miskin. Ayat ini juga mengajarkan pentingnya bertakwa kepada Allah dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban agama.
Melalui hadis-hadis Nabi SAW dan ayat-ayat Al-Quran, umat Muslim diberikan pedoman yang jelas mengenai waktu yang tepat untuk membayar kafarat. Kepatuhan dan kesungguhan dalam menunaikan kewajiban membayar kafarat merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Semoga dengan pemahaman yang benar tentang waktu dan cara membayar kafarat, umat Muslim dapat menjalankan agama dengan penuh keikhlasan dan mendapatkan keberkahan dari-Nya.
Berita Lainnya
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →