Ketentuan Fidyah bagi Musafir
21/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Ketentuan Fidyah bagi Musafir
Menurut syariat Islam, seseorang yang bepergian dalam jarak tertentu yang memenuhi syarat sebagai musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terkait fidyah bagi musafir:
-
Wajib Qadha atau Fidyah
Musafir yang memiliki kesempatan untuk mengganti puasanya setelah Ramadan diwajibkan untuk mengqadha. Namun, jika dalam kondisi tertentu ia tidak mampu mengqadha puasa karena penyakit kronis atau faktor lainnya, maka fidyah menjadi solusinya. -
Bentuk Pembayaran Fidyah
Fidyah yang harus dibayarkan adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan yang diberikan bisa berupa beras atau makanan siap santap sesuai dengan kadar yang telah ditentukan oleh ulama. -
Jumlah Fidyah
Fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Jika seseorang tidak berpuasa selama 10 hari, maka ia harus memberikan fidyah kepada 10 orang miskin atau satu orang miskin selama 10 hari.
Kapan Musafir Harus Membayar Fidyah?
Fidyah dapat dibayarkan segera setelah Ramadan atau pada waktu lain sebelum datangnya Ramadan berikutnya. Pembayaran fidyah sebaiknya dilakukan sesegera mungkin agar tanggung jawab tersebut dapat segera terselesaikan.
Kesimpulan
Musafir mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa selama perjalanan, namun tetap memiliki kewajiban untuk menggantinya dengan qadha atau fidyah jika tidak mampu. Pembayaran fidyah merupakan bentuk keringanan yang diberikan oleh syariat Islam bagi mereka yang tidak bisa mengqadha puasa, sehingga tetap dapat menunaikan hak-hak ibadahnya sesuai kemampuan. Dengan memahami ketentuan fidyah, seorang musafir dapat tetap menjalankan ibadahnya dengan tenang dan sesuai dengan tuntunan agama.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
Fidyah Awal Tahun 2026: Kisah Pemuda yang Menemukan Ketenangan Melalui Berbagi Awal Tahun sebagai Ruang Refleksi Spiritual
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Milad ke-25, Momentum Syukur dan Penguatan Pengabdian Umat
Kader Tahfidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara di Lomba MHQ Juz 30
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
Dawrah Tahsin Al-Fatihah: Menguatkan Fondasi Ibadah Umat di Jantung Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Ambil 575 Kg Sedekah Sayur dari Ngablak Magelang

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

