Ketentun Fidyah bagi Orang Dewasa dan Anak-anak
02/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Dewasa, Anak-anak

Dalam konteks fidyah, tidak ada batasan usia yang secara eksplisit ditetapkan dalam hukum Islam.
Namun, ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan terkait dengan usia dan kewajiban membayar fidyah:
1. Kewajiban Fidyah
a. Orang Dewasa:
Kewajiban membayar fidyah berlaku bagi setiap Muslim yang telah baligh (dewasa) dan tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit, usia lanjut, atau kondisi lainnya.
b. Anak-anak:
Anak-anak yang belum baligh tidak diwajibkan untuk berpuasa, oleh karena itu, mereka juga tidak diwajibkan untuk membayar fidyah.
Namun, jika mereka sudah mencapai usia baligh dan tidak dapat berpuasa, maka mereka harus membayar fidyah.
2. Pembayaran Fidyah
a. Orang Dewasa:
Jika seorang dewasa tidak dapat berpuasa, mereka harus membayar fidyah sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah dapat berupa memberi makan kepada orang miskin atau membayar sejumlah uang yang setara dengan nilai makanan pokok.
b. Anak-anak:
Karena anak-anak tidak diwajibkan untuk berpuasa, mereka tidak memiliki kewajiban untuk membayar fidyah.
Namun, jika seorang anak sudah berpuasa dan tidak dapat menyelesaikannya karena alasan tertentu, maka orang tua atau wali mereka dapat membayar fidyah atas nama anak tersebut, tetapi ini bukanlah kewajiban.
Penulis:
Aulia Anastasya Putri Permana
Editor:
M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Kader Baznas Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Lomba Tahfidz SMP pada Teladan Festival 2025
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Layanan Kesehatan dan Cukur Gratis untuk Anak Yatim-Dhuafa dalam Rangka HAB ke-80 Kementerian Agama
IPHI Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rp23,1 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Kenes Leather Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Korban Bencana Sumatera Melalui BAZNAS Kota Yogyakarta
Kader Binaan BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 2 Festival Anak Soleh di Kulon Progo
Paguyuban Pedagang Pasar Beringharjo Barat salurkan donasi Banjir Sumatra senilai Rp17.310.000 melalui BAZNAS Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
