Ketentun Fidyah bagi Orang Dewasa dan Anak-anak
02/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Dewasa, Anak-anak

Dalam konteks fidyah, tidak ada batasan usia yang secara eksplisit ditetapkan dalam hukum Islam.
Namun, ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan terkait dengan usia dan kewajiban membayar fidyah:
1. Kewajiban Fidyah
a. Orang Dewasa:
Kewajiban membayar fidyah berlaku bagi setiap Muslim yang telah baligh (dewasa) dan tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit, usia lanjut, atau kondisi lainnya.
b. Anak-anak:
Anak-anak yang belum baligh tidak diwajibkan untuk berpuasa, oleh karena itu, mereka juga tidak diwajibkan untuk membayar fidyah.
Namun, jika mereka sudah mencapai usia baligh dan tidak dapat berpuasa, maka mereka harus membayar fidyah.
2. Pembayaran Fidyah
a. Orang Dewasa:
Jika seorang dewasa tidak dapat berpuasa, mereka harus membayar fidyah sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah dapat berupa memberi makan kepada orang miskin atau membayar sejumlah uang yang setara dengan nilai makanan pokok.
b. Anak-anak:
Karena anak-anak tidak diwajibkan untuk berpuasa, mereka tidak memiliki kewajiban untuk membayar fidyah.
Namun, jika seorang anak sudah berpuasa dan tidak dapat menyelesaikannya karena alasan tertentu, maka orang tua atau wali mereka dapat membayar fidyah atas nama anak tersebut, tetapi ini bukanlah kewajiban.
Penulis:
Aulia Anastasya Putri Permana
Editor:
M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →