WhatsApp Icon

Ketentun Fidyah bagi Orang Dewasa dan Anak-anak

02/03/2025  |  Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana

Bagikan:URL telah tercopy
Ketentun Fidyah bagi Orang Dewasa dan Anak-anak

Fidyah, Dewasa, Anak-anak

Dalam konteks fidyah, tidak ada batasan usia yang secara eksplisit ditetapkan dalam hukum Islam.

Namun, ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan terkait dengan usia dan kewajiban membayar fidyah:

1. Kewajiban Fidyah

a. Orang Dewasa:

Kewajiban membayar fidyah berlaku bagi setiap Muslim yang telah baligh (dewasa) dan tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit, usia lanjut, atau kondisi lainnya.

b. Anak-anak:

Anak-anak yang belum baligh tidak diwajibkan untuk berpuasa, oleh karena itu, mereka juga tidak diwajibkan untuk membayar fidyah.

Namun, jika mereka sudah mencapai usia baligh dan tidak dapat berpuasa, maka mereka harus membayar fidyah.

2. Pembayaran Fidyah

a. Orang Dewasa:

Jika seorang dewasa tidak dapat berpuasa, mereka harus membayar fidyah sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah dapat berupa memberi makan kepada orang miskin atau membayar sejumlah uang yang setara dengan nilai makanan pokok.

b. Anak-anak:

Karena anak-anak tidak diwajibkan untuk berpuasa, mereka tidak memiliki kewajiban untuk membayar fidyah.

Namun, jika seorang anak sudah berpuasa dan tidak dapat menyelesaikannya karena alasan tertentu, maka orang tua atau wali mereka dapat membayar fidyah atas nama anak tersebut, tetapi ini bukanlah kewajiban.

Penulis:

Aulia Anastasya Putri Permana

Editor:

M. Kausari Kaidani

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat