Ketentun Fidyah bagi Orang Dewasa dan Anak-anak
02/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Dewasa, Anak-anak

Dalam konteks fidyah, tidak ada batasan usia yang secara eksplisit ditetapkan dalam hukum Islam.
Namun, ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan terkait dengan usia dan kewajiban membayar fidyah:
1. Kewajiban Fidyah
a. Orang Dewasa:
Kewajiban membayar fidyah berlaku bagi setiap Muslim yang telah baligh (dewasa) dan tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit, usia lanjut, atau kondisi lainnya.
b. Anak-anak:
Anak-anak yang belum baligh tidak diwajibkan untuk berpuasa, oleh karena itu, mereka juga tidak diwajibkan untuk membayar fidyah.
Namun, jika mereka sudah mencapai usia baligh dan tidak dapat berpuasa, maka mereka harus membayar fidyah.
2. Pembayaran Fidyah
a. Orang Dewasa:
Jika seorang dewasa tidak dapat berpuasa, mereka harus membayar fidyah sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah dapat berupa memberi makan kepada orang miskin atau membayar sejumlah uang yang setara dengan nilai makanan pokok.
b. Anak-anak:
Karena anak-anak tidak diwajibkan untuk berpuasa, mereka tidak memiliki kewajiban untuk membayar fidyah.
Namun, jika seorang anak sudah berpuasa dan tidak dapat menyelesaikannya karena alasan tertentu, maka orang tua atau wali mereka dapat membayar fidyah atas nama anak tersebut, tetapi ini bukanlah kewajiban.
Penulis:
Aulia Anastasya Putri Permana
Editor:
M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →