Keutamaan Fidyah dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadis: Telaah Mendalam
09/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Al-Qur'an, Hadis
Fidyah merupakan salah satu bentuk kompensasi yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, baik karena sakit, hamil, menyusui, atau alasan lainnya.
Dalam Islam, fidyah memiliki keutamaan yang besar, baik dari segi spiritual maupun sosial.
Perspektif Al-Qur’an
Dalam Al-Qur'an, fidyah disebutkan dalam Surah Al-Baqarah (2:184-185), yang menekankan pentingnya puasa dan memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu.
Ayat ini menunjukkan bahwa fidyah adalah alternatif yang diperbolehkan untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban ibadah dan kondisi individu.
Perspektif Hadis
Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya fidyah dalam beberapa hadis.
Dalam sebuah riwayat, beliau bersabda, "Barangsiapa yang tidak mampu berpuasa, maka hendaklah ia memberi makan kepada orang miskin." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa fidyah adalah cara untuk tetap mendapatkan pahala meskipun tidak dapat menjalankan puasa.
Keutamaan Fidyah
1. Pahala Berlipat Ganda
Memberikan fidyah kepada orang yang membutuhkan akan mendatangkan pahala yang besar.
2. Menjaga Hubungan Sosial
Fidyah memperkuat tali persaudaraan dan kepedulian antar sesama.
3. Keseimbangan Spiritual
Dengan membayar fidyah, seseorang tetap dapat merasakan kedekatan dengan Allah meskipun tidak dapat berpuasa.
Fidyah bukan hanya sekadar pengganti puasa, tetapi juga merupakan bentuk amal yang memiliki keutamaan besar dalam Islam.
Dengan memahami dan melaksanakan fidyah, kita tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).
2. Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim.
3. Buku "Fidyah dan Kewajiban Puasa" oleh Dr. Ahmad Zainuddin.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
