Keutamaan Fidyah dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadis: Telaah Mendalam
09/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Al-Qur'an, Hadis
Fidyah merupakan salah satu bentuk kompensasi yang diperuntukkan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, baik karena sakit, hamil, menyusui, atau alasan lainnya.
Dalam Islam, fidyah memiliki keutamaan yang besar, baik dari segi spiritual maupun sosial.
Perspektif Al-Qur’an
Dalam Al-Qur'an, fidyah disebutkan dalam Surah Al-Baqarah (2:184-185), yang menekankan pentingnya puasa dan memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu.
Ayat ini menunjukkan bahwa fidyah adalah alternatif yang diperbolehkan untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban ibadah dan kondisi individu.
Perspektif Hadis
Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya fidyah dalam beberapa hadis.
Dalam sebuah riwayat, beliau bersabda, "Barangsiapa yang tidak mampu berpuasa, maka hendaklah ia memberi makan kepada orang miskin." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa fidyah adalah cara untuk tetap mendapatkan pahala meskipun tidak dapat menjalankan puasa.
Keutamaan Fidyah
1. Pahala Berlipat Ganda
Memberikan fidyah kepada orang yang membutuhkan akan mendatangkan pahala yang besar.
2. Menjaga Hubungan Sosial
Fidyah memperkuat tali persaudaraan dan kepedulian antar sesama.
3. Keseimbangan Spiritual
Dengan membayar fidyah, seseorang tetap dapat merasakan kedekatan dengan Allah meskipun tidak dapat berpuasa.
Fidyah bukan hanya sekadar pengganti puasa, tetapi juga merupakan bentuk amal yang memiliki keutamaan besar dalam Islam.
Dengan memahami dan melaksanakan fidyah, kita tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Baqarah (2:184-185).
2. Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim.
3. Buku "Fidyah dan Kewajiban Puasa" oleh Dr. Ahmad Zainuddin.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
Tarhib Ramadhan Kader Hafidz dan Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
