Memahami Fidyah dalam Konteks Ibadah Puasa di Ramadhan
18/03/2025 | Penulis: Putri Khodijah
Fidyah, Puasa

Fidyah memiliki makna yang dalam dalam konteks ibadah puasa di bulan Ramadhan. Sebagai salah satu rukun Islam, puasa adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu. Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan tertentu, seperti sakit, hamil, atau menyusui. Dalam situasi ini, fidyah menjadi solusi yang diharapkan dapat meringankan beban mereka yang tidak mampu berpuasa.

Fidyah bukanlah sekadar tebusan, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan atas keterbatasan yang dimiliki seseorang. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman bahwa "Barangsiapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang lain." Ini menunjukkan bahwa Allah memahami kondisi hamba-Nya dan memberikan kelonggaran bagi mereka yang tidak mampu. Fidyah menjadi cara untuk menunaikan kewajiban ibadah meskipun tidak dapat melaksanakannya secara langsung.
Dalam praktiknya, fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan atau uang yang setara dengan nilai makanan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi individu untuk memilih cara yang paling sesuai dengan kondisi mereka. Dengan memberikan fidyah, seseorang tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam membantu mereka yang membutuhkan. Ini adalah bentuk solidaritas yang sangat penting dalam masyarakat, terutama di bulan Ramadhan yang penuh berkah.

Penulis:Putri Khodijah
Editor:M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →