Membayar Fidyah Secara Cicilan: Hukum dan Etika dalam Islam
18/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Cicilan, Hukum, Etika, Islam
Fidyah adalah kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, dan sering kali menimbulkan pertanyaan mengenai metode pembayarannya.
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah, "Bolehkah fidyah dibayar secara cicilan?"
Dalam pandangan Islam, membayar fidyah secara cicilan diperbolehkan, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Hukum membayar fidyah secara cicilan dapat dilihat dari sudut pandang kemudahan dan keringanan yang diberikan dalam Islam.
Allah SWT berfirman, "Dan Dia tidak menjadikan untuk kalian dalam agama suatu kesulitan." (QS. Al-Hajj: 78).
Oleh karena itu, jika seseorang tidak mampu membayar fidyah sekaligus, mencicilnya bisa menjadi solusi yang lebih mudah.
Namun, penting untuk diingat bahwa niat dan tujuan dari fidyah harus tetap dijaga.
Pembayaran cicilan harus dilakukan dengan konsisten dan tepat waktu, agar tidak mengurangi esensi dari ibadah tersebut.
Selain itu, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau lembaga zakat untuk memastikan bahwa proses pencicilan ini sesuai dengan syariat.
Secara etika, membayar fidyah secara cicilan menunjukkan kesadaran dan tanggung jawab seseorang dalam memenuhi kewajiban agama, serta kepedulian terhadap sesama.
Dengan cara ini, kita dapat membantu diri sendiri dan orang lain, sekaligus meraih pahala yang diharapkan.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Hajj: 78.
2. Buku "Fidyah dan Zakat: Panduan Praktis" oleh Dr. Ahmad Zainuddin.
3. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang fidyah dan metode pembayaran.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Kemenag untuk Optimalkan Pengelolaan Zakat
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS
BAZNAS Kota Yogyakarta Kolaborasi dengan Arfa Barber dalam Kegiatan “Gantengin Jogja 2: Bersyukur”
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Kodim 0734 Perkuat Sinergi Program Sosial dan Kemanusiaan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Program Foodbank Lumbung Mataraman KORPRI kepada Warga Baciro
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Program Foodbank Lumbung Mataraman kepada Santri Pondok Pesantren Ma’had Ali bin Abi Thalib

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS

