Membayar Fidyah Secara Cicilan: Hukum dan Etika dalam Islam
18/03/2025 | Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Fidyah, Cicilan, Hukum, Etika, Islam
Fidyah adalah kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, dan sering kali menimbulkan pertanyaan mengenai metode pembayarannya.
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah, "Bolehkah fidyah dibayar secara cicilan?"
Dalam pandangan Islam, membayar fidyah secara cicilan diperbolehkan, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Hukum membayar fidyah secara cicilan dapat dilihat dari sudut pandang kemudahan dan keringanan yang diberikan dalam Islam.
Allah SWT berfirman, "Dan Dia tidak menjadikan untuk kalian dalam agama suatu kesulitan." (QS. Al-Hajj: 78).
Oleh karena itu, jika seseorang tidak mampu membayar fidyah sekaligus, mencicilnya bisa menjadi solusi yang lebih mudah.
Namun, penting untuk diingat bahwa niat dan tujuan dari fidyah harus tetap dijaga.
Pembayaran cicilan harus dilakukan dengan konsisten dan tepat waktu, agar tidak mengurangi esensi dari ibadah tersebut.
Selain itu, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau lembaga zakat untuk memastikan bahwa proses pencicilan ini sesuai dengan syariat.
Secara etika, membayar fidyah secara cicilan menunjukkan kesadaran dan tanggung jawab seseorang dalam memenuhi kewajiban agama, serta kepedulian terhadap sesama.
Dengan cara ini, kita dapat membantu diri sendiri dan orang lain, sekaligus meraih pahala yang diharapkan.
Sumber:
1. Al-Qur'an, Surah Al-Hajj: 78.
2. Buku "Fidyah dan Zakat: Panduan Praktis" oleh Dr. Ahmad Zainuddin.
3. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang fidyah dan metode pembayaran.
Penulis: Aulia Anastasya Putri Permana
Editor: M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
PELUNCURAN Z IFTHAR MASJID PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEKS BALAIKOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Gondomanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
Panduan Lengkap Membayar Kafarat: Niat, Jenis, Tata Cara Lewat Baznas Kota Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
