MEMBAYAR FIDYAH : TATA CARA, NIAT DAN CARA MENGHITUNGNYA
16/03/2024 | Penulis: Syafia Lu

BaznasJogja
?
Deskripsi Singkat
Puasa merupakan salah satu ibadah utama dalam agama Islam dan merupakan yang merupakan pondasi rukun islam yang ke 3. Namun, terdapat situasi di mana seseorang tidak dapat menjalankan puasa, baik karena alasan kesehatan, kehamilan, atau kondisi darurat lainnya. Islam adalah agama yang mulia sehingga dalam islam ada keringanan untuk menggantikan puasa yang tidak dapat dilaksanakan, yaitu dengan membayar fidyah. Fidyah adalah pembayaran pengganti untuk setiap hari puasa yang tidak dilakukan. Namun, sebelum membayar fidyah, penting untuk memahami tata cara, niat, dan cara menghitungnya.
1. Tata Cara Membayar Fidyah Puasa
Pertama, yang harus dilakukan adalah menentukan jumlah hari puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Kemudian, untuk setiap hari puasa yang terlewatkan, seorang Muslim harus membayar fidyah sebesar satu mud (sekitar 750 gram) makanan pokok dari wilayah tempat tinggalnya. Makanan pokok tersebut bisa berupa beras, gandum, atau jenis makanan pokok lainnya yang lazim dikonsumsi di daerah tersebut.
2. Niat Membayar Fidyah Puasa
Niat merupakan bagian penting dalam membayar fidyah puasa. Sebelum membayar fidyah, seseorang harus memiliki niat yang tulus untuk mengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Niat ini harus murni dilandaskan pada keinginan untuk melaksanakan kewajiban agama.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardhu karena Allah SWT."
3. Cara Menghitung Fidyah Puasa
Penghitungan fidyah puasa didasarkan pada jumlah hari puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Setiap hari puasa yang terlewatkan dihitung sebagai satu unit dan setiap unit ini diwakili oleh satu mud makanan pokok. Misalnya, jika seseorang tidak dapat berpuasa selama sebulan penuh, maka ia harus membayar fidyah sebanyak 30 mud makanan pokok.
Jadi, apabila di Indonesia 1 mud sama dengan 750gram beras dan seseorang tidak dapat berpuasa sebanyak 30 hari, maka perhitungannya menjadi 750 gram beras (dikalikan) 30 hari menjadi 22.500 gram beras.
Dengan memahami tata cara, niat, dan cara menghitungnya, umat Muslim dapat melaksanakan kewajiban agamanya dengan baik, meskipun dalam situasi di mana puasa tidak dapat dilaksanakan. Membayar fidyah puasa bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap ajaran agama dan kesejahteraan sesama umat Muslim.
Sumber:
- Al-Qur'an.
- Sahih Muslim.
- "Fiqih Zakat dan Fidyah" oleh Drs. H. Yusuf Qardhawi.
- "Fikih Ibadah" oleh Prof. Dr. H. Amin Suma.
- "Menggugat Tradisi Membayar Fidyah Puasa" oleh Dr. Muhammad Darwis, dalam Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum.
Penulis: Syafia Lu
?
Berita Lainnya
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Bapak Sugeng Widodo di Karangwaru Lor
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Tiga Warga Tegalpanggung
Pimpinan BAZNAS RI Kunjungi Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Dikpora
Sinergi BAZNAS Kota Yogyakarta dan PCNU: Tingkatkan Literasi Zakat demi Kesejahteraan Umat
BAZNAS dan Kesbangpol Kota Yogyakarta Bersinergi Optimalkan Potensi Zakat ASN
Launching Z-Coffee UIN Sunan Kalijaga Libatkan BAZNAS se-DIY
Sinergi BAZNAS dan Kemenag Kota Yogyakarta: Optimalkan Zakat untuk Kesejahteraan Lokal
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Ibu Parsilah di Tegalrejo
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Purwokinanti
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah di Ngampilan
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Layanan Zakat di MPP Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan Polresta Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →