Mengapa Musafir dan Gharim Termasuk Golongan Penerima Zakat?
14/03/2025 | Penulis: admin
Mengapa Musafir dan Gharim Termasuk Golongan Penerima Zakat?
Dalam Islam, zakat merupakan salah satu kewajiban yang bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan. Di antara delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60, terdapat dua kelompok yang sering dipertanyakan: musafir dan gharim.
Musafir adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan mengalami kesulitan ekonomi, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya. Dalam Islam, meskipun seseorang memiliki harta di kampung halamannya, jika ia mengalami kesulitan dalam perjalanan, maka ia berhak menerima zakat untuk membantunya kembali ke rumah atau menyelesaikan perjalanannya.
Sementara itu, gharim adalah orang yang terlilit utang dan tidak mampu membayarnya. Dalam Islam, utang yang dibenarkan meliputi utang yang digunakan untuk kebutuhan dasar atau kepentingan umat, bukan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif atau maksiat. Dengan adanya zakat, gharim dapat terbantu dalam melunasi utangnya, sehingga ia bisa kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik.
Pemberian zakat kepada musafir dan gharim menunjukkan bahwa Islam tidak hanya memperhatikan fakir dan miskin, tetapi juga mereka yang mengalami kesulitan sementara. Hal ini mencerminkan keadilan sosial dan kepedulian terhadap sesama, sehingga zakat menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi dalam masyarakat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
Kader Binaan BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 Lomba Adzan Nasional
Prestasi Gemilang Pelajar Yogyakarta, Chamila Syaqib Raih Juara 2 MTtQ Tingkat Nasional
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Milad ke-25, Momentum Syukur dan Penguatan Pengabdian Umat
Diterima Infak Kemanusiaan Bencana Banjir Aceh dan Sumatra dari Ikatan Wanita BANK DIY Senilai Rp5 juta
Kader Tahfidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara di Lomba MHQ Juz 30
Laporan Pengelolaan ZIS DSKL BAZNAS Kota Yogyakarta Desember 2025 / 1447 H

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
