Mengapa Musafir dan Gharim Termasuk Golongan Penerima Zakat?
14/03/2025 | Penulis: admin
Mengapa Musafir dan Gharim Termasuk Golongan Penerima Zakat?
Dalam Islam, zakat merupakan salah satu kewajiban yang bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan. Di antara delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60, terdapat dua kelompok yang sering dipertanyakan: musafir dan gharim.
Musafir adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan mengalami kesulitan ekonomi, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya. Dalam Islam, meskipun seseorang memiliki harta di kampung halamannya, jika ia mengalami kesulitan dalam perjalanan, maka ia berhak menerima zakat untuk membantunya kembali ke rumah atau menyelesaikan perjalanannya.
Sementara itu, gharim adalah orang yang terlilit utang dan tidak mampu membayarnya. Dalam Islam, utang yang dibenarkan meliputi utang yang digunakan untuk kebutuhan dasar atau kepentingan umat, bukan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif atau maksiat. Dengan adanya zakat, gharim dapat terbantu dalam melunasi utangnya, sehingga ia bisa kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik.
Pemberian zakat kepada musafir dan gharim menunjukkan bahwa Islam tidak hanya memperhatikan fakir dan miskin, tetapi juga mereka yang mengalami kesulitan sementara. Hal ini mencerminkan keadilan sosial dan kepedulian terhadap sesama, sehingga zakat menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi dalam masyarakat.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →