Mengenal Jenis-Jenis Fidyah dan Ketentuannya
22/03/2025 | Penulis: HUBAIB ASH SHIDQI
Fidyah, Pengertian Fidyah, Fidyah Puasa, Fidyah Haji, Kewajiban Fidyah, Hikmah Fidyah,
Mengenal Jenis-Jenis Fidyah dan Ketentuannya
Dalam Islam, fidyah merupakan bentuk kompensasi yang diberikan oleh seorang Muslim yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu. Fidyah wajib dibayarkan sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan, sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Artikel ini akan membahas jenis-jenis fidyah dan ketentuannya agar dapat dipahami dengan baik.
Pengertian Fidyah
Fidyah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak dapat berpuasa karena alasan yang sah menurut Islam, seperti sakit yang tidak memungkinkan untuk sembuh atau lanjut usia. Pembayaran fidyah dilakukan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin.
Jenis-Jenis Fidyah
Fidyah memiliki beberapa jenis yang disesuaikan dengan kondisi seseorang yang meninggalkan puasa. Berikut adalah beberapa jenis fidyah yang umum dikenal:
-
Fidyah untuk Orang Sakit Kronis
Orang yang mengalami penyakit kronis dan tidak memiliki harapan sembuh diwajibkan membayar fidyah sebagai pengganti puasanya. -
Fidyah untuk Orang Lanjut Usia
Lansia yang tidak mampu berpuasa karena kelemahan fisik juga diwajibkan membayar fidyah sebagai bentuk tanggung jawab terhadap ibadah puasa. -
Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Wanita hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi diri sendiri atau bayinya diperbolehkan meninggalkan puasa dengan syarat membayar fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. -
Fidyah untuk Orang yang Meninggal Dunia
Jika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa, ahli waris dapat membayarkan fidyah untuknya.
Ketentuan Pembayaran Fidyah
Fidyah harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Islam. Berikut adalah beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
-
Jumlah dan Bentuk Fidyah
Fidyah yang harus dibayarkan adalah memberi makan satu orang miskin per hari puasa yang ditinggalkan. Biasanya, jumlahnya setara dengan satu mud (sekitar 675 gram) makanan pokok, seperti beras atau gandum. -
Cara Pembayaran Fidyah
Fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan siap saji atau bahan mentah yang cukup untuk satu kali makan. Dalam beberapa kasus, fidyah juga dapat diberikan dalam bentuk uang dengan nilai setara makanan yang dibutuhkan. -
Waktu Pembayaran Fidyah
Sebaiknya fidyah dibayarkan sebelum bulan Ramadan berikutnya agar kewajiban dapat segera ditunaikan.
Kesimpulan
Fidyah adalah bentuk keringanan dalam Islam bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan yang sah. Jenis fidyah yang harus dibayarkan bergantung pada kondisi seseorang, baik karena sakit, usia lanjut, kehamilan, atau meninggal dunia. Dengan memahami ketentuan fidyah, seorang Muslim dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan tetap mendapatkan keberkahan dalam ibadahnya. Dengan demikian, penting untuk mengetahui jenis-jenis fidyah dan ketentuannya agar dapat melaksanakan ibadah dengan sempurna dan sesuai dengan syariat Islam.
Penulis:
Hubaib Ash Shidqi
Editor:
Hubaib Ash Shidqi
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Dua Warga Panembahan
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →
