Menggali Makna Fidyah: Antara Kewajiban dan Kesempatan untuk Beramal
03/03/2025 | Penulis: Putri Khodijah
Fidyah, Kewajiban

Fidyah merupakan istilah dalam Islam yang merujuk pada kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, baik karena sakit, hamil, menyusui, atau alasan lainnya. Dalam konteks ini, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga sebuah kesempatan untuk beramal dan berbagi dengan sesama.
Kewajiban Fidyah
Fidyah menjadi kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk memberikan fidyah berupa makanan kepada orang miskin. Hal ini menunjukkan bahwa fidyah memiliki dimensi sosial yang penting, di mana umat Islam diajak untuk peduli terhadap sesama.

Kesempatan untuk Beramal
Di sisi lain, fidyah juga memberikan kesempatan bagi individu untuk beramal. Dengan memberikan fidyah, seseorang tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga mendapatkan pahala dari Allah SWT. Ini adalah bentuk kepedulian dan kasih sayang kepada orang-orang yang membutuhkan.
Kesimpulan
Menggali makna fidyah mengajarkan kita bahwa kewajiban dan kesempatan untuk beramal dapat berjalan beriringan. Dengan memahami fidyah, kita tidak hanya menjalankan perintah agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih baik.

Penulis:
Putri Khodijah
Editor:
M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Karyawan dan Karyawati Muslim Se-Setda Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Kolaborasi dengan Arfa Barber dalam Kegiatan “Gantengin Jogja 2: Bersyukur”
Penerima Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 MHQ 2 Juz di Event Balqis #3
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2025 di Kemantren Kotagede
Kepala Divisi Muzaki Prioritas BAZNAS RI Lakukan Kunjungan ke BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Program Foodbank Lumbung Mataraman KORPRI kepada Warga Baciro

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
