Menggali Makna Fidyah: Antara Kewajiban dan Kesempatan untuk Beramal
03/03/2025 | Penulis: Putri Khodijah
Fidyah, Kewajiban
Fidyah merupakan istilah dalam Islam yang merujuk pada kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, baik karena sakit, hamil, menyusui, atau alasan lainnya. Dalam konteks ini, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga sebuah kesempatan untuk beramal dan berbagi dengan sesama.
Kewajiban Fidyah
Fidyah menjadi kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk memberikan fidyah berupa makanan kepada orang miskin. Hal ini menunjukkan bahwa fidyah memiliki dimensi sosial yang penting, di mana umat Islam diajak untuk peduli terhadap sesama.
Kesempatan untuk Beramal
Di sisi lain, fidyah juga memberikan kesempatan bagi individu untuk beramal. Dengan memberikan fidyah, seseorang tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga mendapatkan pahala dari Allah SWT. Ini adalah bentuk kepedulian dan kasih sayang kepada orang-orang yang membutuhkan.
Kesimpulan
Menggali makna fidyah mengajarkan kita bahwa kewajiban dan kesempatan untuk beramal dapat berjalan beriringan. Dengan memahami fidyah, kita tidak hanya menjalankan perintah agama, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih baik.
Penulis:
Putri Khodijah
Editor:
M. Kausari Kaidani
Berita Lainnya
Masyah Naili Izzah Raih Juara 1 MHQ Putri di Pekan Kompetisi Madrasah Tingkat Kota Yogyakarta
21/09/2025 | Salsa Fateha
Syakira Azka Nabila Raih Juara 3 MHQ di Parade Islam Namche 2025
21/09/2025 | Salsa Fateha
Umar Furqon Sholahuddin, Penerima Beasiswa Kader Remaja Masjid BAZNAS Kota Yogyakarta, Raih Juara 3 MHQ Putra
17/09/2025 | H. Misbahrudin S.Ag., M.M
Prestasi Gemilang Nadia Khairani Yusranida, Penerima Beasiswa BAZNAS yang Menginspirasi
17/09/2025 | Admin Bidang 1
Berkah Beasiswa: Seo Setiawan Ababil, Kader Hafidz BAZNAS Yogyakarta, Raih Juara 1 MTQ
19/09/2025 | Admin bidang 1
BAZNAS Kota Yogyakarta Ikuti Bimtek Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana, TRC PB Tahun 2025/1447.
17/09/2025 | Admin Bidang 1

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS