Menghitung Zakat Mal: Apa yang Harus Dizakati dan Berapa Banyak?
10/03/2025 | Penulis: admin
Menghitung Zakat Mal: Apa yang Harus Dizakati dan Berapa Banyak?
Zakat mal adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimum) dan telah dimiliki selama satu tahun. Zakat ini berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu sesama, serta merupakan salah satu pilar penting dalam Islam. Namun, banyak orang yang masih bingung mengenai apa saja yang harus dizakati dan bagaimana cara menghitungnya.
Apa Saja yang Harus Dizakati?
Zakat mal mencakup berbagai jenis harta, antara lain:
- Uang Tunai: Semua uang yang dimiliki, baik di rekening bank maupun dalam bentuk tunai, harus dihitung sebagai zakat.
- Emas dan Perak: Emas dan perak yang dimiliki, baik dalam bentuk perhiasan maupun investasi, juga termasuk dalam zakat mal.
- Aset Investasi: Saham, obligasi, dan properti yang dimiliki untuk investasi harus dizakati.
- Hasil Pertanian: Hasil pertanian yang telah mencapai nisab juga wajib dizakati.
- Hasil Perdagangan: Hasil pertanian yang telah mencapai nisab wajib dizakati.
- Hewan Ternak: Hewan ternak yang dimiliki dalam jumlah tertentu juga termasuk dalam zakat mal.
Cara Menghitung Zakat Mal
Untuk menghitung zakat mal, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Tentukan Total Harta: Hitung semua jenis harta yang dimiliki, termasuk uang tunai, emas, perak, dan aset lainnya.
- Kurangi Utang: Jika Anda memiliki utang, kurangi total harta dengan jumlah utang yang harus dibayar.
- Cek Nisab: Pastikan total harta yang tersisa mencapai nisab. Nisab untuk zakat mal setara dengan 85 gram emas atau 595 gram perak.
- Hitung Zakat: Jika total harta Anda mencapai nisab, zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta. Rumusnya adalah: Zakat=Total Harta×2.5:100
Contoh Perhitungan
Misalnya, Anda memiliki uang tunai sebesar Rp 10.000.000, emas seberat 100 gram, dan utang sebesar Rp 2.000.000. Maka, perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Total harta: Rp 10.000.000 + (100 gram x Rp 1.000.000) = Rp 10.000.000 + Rp 100.000.000 = Rp 110.000.000
- Kurangi utang: Rp 110.000.000 - Rp 2.000.000 = Rp 108.000.000
- Zakat yang harus dikeluarkan: Zakat=108.000.000×2.5:100=Rp2.700.000
Menghitung zakat mal tidaklah sulit jika Anda memahami jenis harta yang harus dizakati dan cara perhitungannya. Dengan menunaikan zakat, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BAZNAS siap membantu Anda dalam proses penghitungan dan penyaluran zakat mal, sehingga setiap Muslim dapat berpartisipasi dalam program ini dengan mudah dan transparan. Mari kita tunaikan zakat kita dan berikan manfaat bagi sesama!
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Azkia Salsabila
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Gelar Rapat Teknis Persiapan Program BAZNAS Microfinance Masjid
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
Tim BAZNAS Kota Yogyakarta Lakukan Verifikasi Mustahik di Kotagede, Usulkan Bantuan Modal Usaha untuk Mualaf Penyandang Disabilitas
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Upacara Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun Anggaran 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →