Menghitung Zakat Mal: Apa yang Harus Dizakati dan Berapa Banyak?
10/03/2025 | Penulis: admin
Menghitung Zakat Mal: Apa yang Harus Dizakati dan Berapa Banyak?
Zakat mal adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimum) dan telah dimiliki selama satu tahun. Zakat ini berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu sesama, serta merupakan salah satu pilar penting dalam Islam. Namun, banyak orang yang masih bingung mengenai apa saja yang harus dizakati dan bagaimana cara menghitungnya.
Apa Saja yang Harus Dizakati?
Zakat mal mencakup berbagai jenis harta, antara lain:
- Uang Tunai: Semua uang yang dimiliki, baik di rekening bank maupun dalam bentuk tunai, harus dihitung sebagai zakat.
- Emas dan Perak: Emas dan perak yang dimiliki, baik dalam bentuk perhiasan maupun investasi, juga termasuk dalam zakat mal.
- Aset Investasi: Saham, obligasi, dan properti yang dimiliki untuk investasi harus dizakati.
- Hasil Pertanian: Hasil pertanian yang telah mencapai nisab juga wajib dizakati.
- Hasil Perdagangan: Hasil pertanian yang telah mencapai nisab wajib dizakati.
- Hewan Ternak: Hewan ternak yang dimiliki dalam jumlah tertentu juga termasuk dalam zakat mal.
Cara Menghitung Zakat Mal
Untuk menghitung zakat mal, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Tentukan Total Harta: Hitung semua jenis harta yang dimiliki, termasuk uang tunai, emas, perak, dan aset lainnya.
- Kurangi Utang: Jika Anda memiliki utang, kurangi total harta dengan jumlah utang yang harus dibayar.
- Cek Nisab: Pastikan total harta yang tersisa mencapai nisab. Nisab untuk zakat mal setara dengan 85 gram emas atau 595 gram perak.
- Hitung Zakat: Jika total harta Anda mencapai nisab, zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta. Rumusnya adalah: Zakat=Total Harta×2.5:100
Contoh Perhitungan
Misalnya, Anda memiliki uang tunai sebesar Rp 10.000.000, emas seberat 100 gram, dan utang sebesar Rp 2.000.000. Maka, perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Total harta: Rp 10.000.000 + (100 gram x Rp 1.000.000) = Rp 10.000.000 + Rp 100.000.000 = Rp 110.000.000
- Kurangi utang: Rp 110.000.000 - Rp 2.000.000 = Rp 108.000.000
- Zakat yang harus dikeluarkan: Zakat=108.000.000×2.5:100=Rp2.700.000
Menghitung zakat mal tidaklah sulit jika Anda memahami jenis harta yang harus dizakati dan cara perhitungannya. Dengan menunaikan zakat, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BAZNAS siap membantu Anda dalam proses penghitungan dan penyaluran zakat mal, sehingga setiap Muslim dapat berpartisipasi dalam program ini dengan mudah dan transparan. Mari kita tunaikan zakat kita dan berikan manfaat bagi sesama!
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Azkia Salsabila
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Sampaikan Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Bulan Januari sebagai Wujud Transparansi dan Amanah
BAZNAS Kota Yogyakarta Rilis Laporan Pengelolaan ZIS DSKL Februari 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rakor Optimalisasi Peran Peran Mal Pelayanan Publik (MPP)
PROGRAM RUMAH LAYAK HUNI BAZNAS KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS RI Menegaskan Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Al-Barokah Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Subuh Terakhir Ramadhan 1447 H di Masjid Baitul Hamdi
KETUA BAZNAS KOTA YOGYAKARTA HADIRI SAFARI SHUBUH PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
BAZNAS Kota Yogyakarta Serahkan Bantuan pada Safari Subuh Wali Kota di Masjid Al Ikhlas Kotagede
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Shubuh Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Baiturrahman
Tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” Warnai Program Ramadan BAZNAS 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan dalam Safari Tarawih Pemerintah Kota Yogyakarta di Masjid Ummi Salamah
Amalan Rasulullah SAW di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan
Perkuat Tali Silaturahmi, Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Safari Shubuh di Masjid Budi Prayogo

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →