Menghitung Zakat Mal: Apa yang Harus Dizakati dan Berapa Banyak?
10/03/2025 | Penulis: admin
Menghitung Zakat Mal: Apa yang Harus Dizakati dan Berapa Banyak?
Zakat mal adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimum) dan telah dimiliki selama satu tahun. Zakat ini berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu sesama, serta merupakan salah satu pilar penting dalam Islam. Namun, banyak orang yang masih bingung mengenai apa saja yang harus dizakati dan bagaimana cara menghitungnya.
Apa Saja yang Harus Dizakati?
Zakat mal mencakup berbagai jenis harta, antara lain:
- Uang Tunai: Semua uang yang dimiliki, baik di rekening bank maupun dalam bentuk tunai, harus dihitung sebagai zakat.
- Emas dan Perak: Emas dan perak yang dimiliki, baik dalam bentuk perhiasan maupun investasi, juga termasuk dalam zakat mal.
- Aset Investasi: Saham, obligasi, dan properti yang dimiliki untuk investasi harus dizakati.
- Hasil Pertanian: Hasil pertanian yang telah mencapai nisab juga wajib dizakati.
- Hasil Perdagangan: Hasil pertanian yang telah mencapai nisab wajib dizakati.
- Hewan Ternak: Hewan ternak yang dimiliki dalam jumlah tertentu juga termasuk dalam zakat mal.
Cara Menghitung Zakat Mal
Untuk menghitung zakat mal, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Tentukan Total Harta: Hitung semua jenis harta yang dimiliki, termasuk uang tunai, emas, perak, dan aset lainnya.
- Kurangi Utang: Jika Anda memiliki utang, kurangi total harta dengan jumlah utang yang harus dibayar.
- Cek Nisab: Pastikan total harta yang tersisa mencapai nisab. Nisab untuk zakat mal setara dengan 85 gram emas atau 595 gram perak.
- Hitung Zakat: Jika total harta Anda mencapai nisab, zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta. Rumusnya adalah: Zakat=Total Harta×2.5:100
Contoh Perhitungan
Misalnya, Anda memiliki uang tunai sebesar Rp 10.000.000, emas seberat 100 gram, dan utang sebesar Rp 2.000.000. Maka, perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Total harta: Rp 10.000.000 + (100 gram x Rp 1.000.000) = Rp 10.000.000 + Rp 100.000.000 = Rp 110.000.000
- Kurangi utang: Rp 110.000.000 - Rp 2.000.000 = Rp 108.000.000
- Zakat yang harus dikeluarkan: Zakat=108.000.000×2.5:100=Rp2.700.000
Menghitung zakat mal tidaklah sulit jika Anda memahami jenis harta yang harus dizakati dan cara perhitungannya. Dengan menunaikan zakat, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BAZNAS siap membantu Anda dalam proses penghitungan dan penyaluran zakat mal, sehingga setiap Muslim dapat berpartisipasi dalam program ini dengan mudah dan transparan. Mari kita tunaikan zakat kita dan berikan manfaat bagi sesama!
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Azkia Salsabila
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Kolaborasi dengan Arfa Barber dalam Kegiatan “Gantengin Jogja 2: Bersyukur”
Workshop Manasik Zakat: Wali Kota Apresiasi Profesionalisme dan Transparansi BAZNAS Kota Yogyakarta
SIAGA BENCANA 2025: KOMANDAN BTB SE-DIY ADAKAN RAKOR DAN UPGRADING KAPASITAS
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadirkan Rumah Layak untuk Warga Bausasran
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Peninjauan Lokasi TMMD Sengkuyung Tahap IV Tahun 2025 di Kemantren Kotagede
Penerima Beasiswa Kader Hafidz BAZNAS Kota Yogyakarta Raih Juara 1 MHQ 2 Juz di Event Balqis #3

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
