Menunda Zakat Hingga Melewati Haul, Apa Konsekuensinya?
19/03/2025 | Penulis: admin
Menunda Zakat Hingga Melewati Haul, Apa Konsekuensinya?
Zakat mal wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim ketika hartanya telah mencapai nisab dan melewati haul (satu tahun kepemilikan). Namun, apa yang terjadi jika seseorang menunda zakat hingga melewati haul tanpa alasan yang sah?
Secara hukum, zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan tepat waktu. Jika seseorang menunda pembayaran zakat dengan sengaja, maka ia berdosa karena menahan hak orang lain yang seharusnya sudah diterima. Rasulullah SAW bersabda, “Tolaklah zakat dari harta mereka, karena sesungguhnya itu membersihkan mereka dan menyucikan mereka." (HR. Muslim). Menunda zakat sama saja dengan menunda pembersihan harta dan jiwa.
Konsekuensi lainnya adalah keberkahan harta dapat berkurang. Dalam beberapa riwayat, disebutkan bahwa menahan zakat bisa menyebabkan harta menjadi tidak berkah, bahkan berpotensi mendatangkan musibah. Selain itu, jika seseorang meninggal sebelum membayar zakatnya, maka ahli waris wajib menunaikannya dari harta peninggalannya sebelum diwariskan.
Jika penundaan terjadi karena kelupaan atau ketidaktahuan, maka kewajiban tetap ada, tetapi tanpa dosa asalkan segera dibayarkan. Dalam hal ini, seseorang dianjurkan untuk segera menunaikan zakat dan, jika perlu, menambahkan sedekah sebagai bentuk taubat dan penyesalan.
Kesimpulannya, menunda zakat tanpa alasan yang jelas dapat membawa konsekuensi spiritual dan finansial. Oleh karena itu, zakat sebaiknya dibayarkan segera setelah haul agar harta tetap bersih dan berkah.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah Tidak Layak Huni di Purwokinanti
Sinergi BAZNAS Kota Yogyakarta dan PCNU: Tingkatkan Literasi Zakat demi Kesejahteraan Umat
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Layanan Zakat di MPP Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke DPMPTSP, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Layanan
Sinergi BAZNAS dan Kemenag Kota Yogyakarta: Optimalkan Zakat untuk Kesejahteraan Lokal
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan Polresta Yogyakarta
Launching Z-Coffee UIN Sunan Kalijaga Libatkan BAZNAS se-DIY
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Tiga Warga Tegalpanggung
Pimpinan BAZNAS RI Tinjau Program Pemberdayaan Z Coffee Hening di MPP Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Audiensi ke Sekretariat DPRD, Dorong Optimalisasi Zakat Profesi
Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan dalam rangka memperingati 20 tahun Gempa Bumi Yogyakarta–Jawa Tengah
BAZNAS Kota Yogyakarta Laksanakan Seremonial Bedah Rumah di Ngampilan
BAZNAS dan Kesbangpol Kota Yogyakarta Bersinergi Optimalkan Potensi Zakat ASN
Pimpinan BAZNAS RI Kunjungi Kantor BAZNAS Kota Yogyakarta
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi dengan Pengadilan Agama Yogyakarta

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →