Menunda Zakat Hingga Melewati Haul, Apa Konsekuensinya?
19/03/2025 | Penulis: admin
Menunda Zakat Hingga Melewati Haul, Apa Konsekuensinya?
Zakat mal wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim ketika hartanya telah mencapai nisab dan melewati haul (satu tahun kepemilikan). Namun, apa yang terjadi jika seseorang menunda zakat hingga melewati haul tanpa alasan yang sah?
Secara hukum, zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan tepat waktu. Jika seseorang menunda pembayaran zakat dengan sengaja, maka ia berdosa karena menahan hak orang lain yang seharusnya sudah diterima. Rasulullah SAW bersabda, “Tolaklah zakat dari harta mereka, karena sesungguhnya itu membersihkan mereka dan menyucikan mereka." (HR. Muslim). Menunda zakat sama saja dengan menunda pembersihan harta dan jiwa.
Konsekuensi lainnya adalah keberkahan harta dapat berkurang. Dalam beberapa riwayat, disebutkan bahwa menahan zakat bisa menyebabkan harta menjadi tidak berkah, bahkan berpotensi mendatangkan musibah. Selain itu, jika seseorang meninggal sebelum membayar zakatnya, maka ahli waris wajib menunaikannya dari harta peninggalannya sebelum diwariskan.
Jika penundaan terjadi karena kelupaan atau ketidaktahuan, maka kewajiban tetap ada, tetapi tanpa dosa asalkan segera dibayarkan. Dalam hal ini, seseorang dianjurkan untuk segera menunaikan zakat dan, jika perlu, menambahkan sedekah sebagai bentuk taubat dan penyesalan.
Kesimpulannya, menunda zakat tanpa alasan yang jelas dapat membawa konsekuensi spiritual dan finansial. Oleh karena itu, zakat sebaiknya dibayarkan segera setelah haul agar harta tetap bersih dan berkah.
=====================
*Tunaikan zakat/infaq, melalui Kantor Digital BAZNAS Kota Yogyakarta.
https://kotayogya.baznas.go.id/bayarzakat
Kunjungi juga website: https://baznas.jogjakota.go.id
Penulis: Saffanatussa'idiyah
Editor: Ummi Kiftiyah
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Fidyah dan Monitoring Program Bedah Rumah
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Satpol PP Perkuat Sinergi Penghimpunan ZIS dan Bantuan Sosial
BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Rapat Koordinasi Pembukaan TMMD Tahap III Tahun 2026
Ketua BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Wawancara Program Kota Wakaf Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Penanggulangan AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria melalui Forum Kemitraan
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Komitmen Pelayanan Inklusif Melalui Optimalisasi Mal Pelayanan Publik
BAZNAS Kota Yogyakarta Bahas Regulasi Penghimpunan DSKL Bersama Bagian Hukum Setda
BAZNAS Kota Yogyakarta dan Disdukcapil Perkuat Sinergi Validasi Data untuk Tingkatkan Ketepatan Penyaluran Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan dan Sembako kepada Keluarga Bapak Otto Dinata
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Peran UPZ Melalui Program Sahabat Zakat
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan Kesehatan untuk Warga Bumijo
BAZNAS Kota Yogyakarta Jajaki Kolaborasi Program Pemberdayaan Masyarakat Bersama Bank Indonesia DIY
WAKA III BAZNAS Kota Yogyakarta Hadiri Pengajian Mangayubagyo Jemaah Haji Kota Yogyakarta Tahun 2026
BAZNAS Kota Yogyakarta Perkuat Sinergi melalui Audiensi dengan CIMB Niaga Syariah
BAZNAS Kota Yogyakarta Salurkan Bantuan pada Safari Subuh Pemkot di Masjid Ukhuwah Islamiyah

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Yogyakarta.
Lihat Daftar Rekening →